Menu ✖

Mode Gelap
Anggota DPR RI FPDIP Komarudin Watubun Minta Gibran Mundur, DPR Buka Opsi Tindak Lanjuti Putusan MK APPSI Aceh Siap Kawal Rantai Pasok MBG, Cegah Monopoli dan Lindungi Pedagang Lokal Wali Kota Semarang Bantah Gedung Pandanaran Dijadikan Hotel, MP3 dan Warganet Tidak Percaya Ramaikan MotoGP Mandalika 2026, BNI Hadirkan Promo dan Kemudahan Bertransaksi Demi Perkuat Pertumbuhan Ekonomi, Pelindo Dorong Integrasi Infrastruktur Yes, MotoGP Mandalika 2026 Gairahkan Penerbangan

RAGAM

Anggota DPR RI FPDIP Komarudin Watubun Minta Gibran Mundur, DPR Buka Opsi Tindak Lanjuti Putusan MK

badge-check


 Anggota DPR RI FPDIP Komarudin Watubun Minta Gibran Mundur, DPR Buka Opsi Tindak Lanjuti Putusan MK Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA — Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA.

Menanggapi putusan tersebut, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menyarankan Gibran mengundurkan diri sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum.

Pernyataan itu disampaikan Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

“Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik,” kata Komarudin.

Komarudin juga menegaskan pandangannya mengenai tanggung jawab moral seorang pemimpin.

“Pemimpin itu boleh salah tapi tidak boleh berbohong,” ujarnya.

DPR Berpeluang Menindaklanjuti

Komarudin menyebut DPR dapat menindaklanjuti persoalan tersebut apabila Gibran tidak mengundurkan diri. Ia mengaitkan langkah itu dengan mekanisme pemakzulan atau impeachment, meskipun keputusan untuk menempuh jalur tersebut bergantung pada proses dan sikap politik di DPR.

Sementara itu, peluang pembentukan panitia khusus (pansus) maupun penggunaan hak angket juga menjadi wacana yang berkembang. Namun, langkah tersebut belum menjadi keputusan resmi DPR maupun Fraksi PDIP.

Apa Putusan MK Sebenarnya?

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK memang menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri setara SMA. Mahkamah juga menyebut dokumen certificate of attendance dan dokumen akademik lain yang terungkap dalam persidangan bukan merupakan bukti kelulusan.

Namun, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut. Mahkamah menyebut persoalan pemenuhan syarat pencalonan itu secara substantif menjadi ranah lembaga lain yang berwenang.

Dengan demikian, pernyataan Komarudin mengenai pengunduran diri dan kemungkinan langkah DPR merupakan sikap politik yang perlu dibedakan dari amar putusan MK.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada respons Gibran, kajian DPR terhadap putusan tersebut, serta mekanisme konstitusional yang mungkin ditempuh.*** (Septiadi)

Baca Lainnya

APPSI Aceh Siap Kawal Rantai Pasok MBG, Cegah Monopoli dan Lindungi Pedagang Lokal

9 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Wali Kota Semarang Bantah Gedung Pandanaran Dijadikan Hotel, MP3 dan Warganet Tidak Percaya

9 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Perlindungan Pantura Jawa tidak Hanya Mengandalkan Giant Sea Wall  

9 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Wasda DPRD Jawa Barat di Jonggol, H. Fikri Hudi Oktiarwan Serap Aspirasi Pengurus DKM tentang Keagamaan dan Persoalan Sosial

9 Oktober 2026 - 10:32 WIB

DAMRI Resmi Hubungkan Putussibau dan Kuching, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

9 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Jembatan Putus dan Kabar Bendungan Alami, Warga Reje Payung Mengungsi ke Tiga Desa

8 Oktober 2026 - 21:42 WIB

IPCM Perluas Pasar, Perkuat Kesiapan Operasional di Balikpapan dan Tarakan

8 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Politikus PSI Dian Sandi: Putusan MK Bukti Negara Tidak Dikelola Amatiran

8 Oktober 2026 - 15:36 WIB

HUT ke-79 Korpasgat, Donor Darah Serentak Digelar di Lhokseumawe

8 Oktober 2026 - 15:31 WIB

H. Fikri Hudi Oktiarwan Dorong Pengelolaan Sampah Jawa Barat Tuntas dari Hulu Hingga Hilir

8 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Trending di RAGAM