Menu ✖

Mode Gelap
Kereta Petani dan Pedagang Layani 42,3 Ribu Pengguna di Lintas Merak–Rangkasbitung Politikus PSI Dian Sandi: Putusan MK Bukti Negara Tidak Dikelola Amatiran HUT ke-79 Korpasgat, Donor Darah Serentak Digelar di Lhokseumawe Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026 Terkait Ojol Via wondr, BNI Perkuat Layanan Digital Emerald dan Private TJSL Bandara Soekarno-Hatta, Perkuat Kontribusi bagi Masyarakat

RAGAM

Politikus PSI Dian Sandi: Putusan MK Bukti Negara Tidak Dikelola Amatiran

badge-check


 Politikus PSI Dian Sandi: Putusan MK Bukti Negara Tidak Dikelola Amatiran Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA — Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan bahwa negara tidak dikelola secara amatiran.

Pernyataan itu disampaikan Dian saat hadir dalam talkshow Suara Nusantara di Nusantara TV, Rabu (7/10/2026) malam. Talkshow tersebut mengangkat tema “MK, Gibran, dan Batas Konstitusi”.

Dian menyoroti putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026). Menurutnya, putusan tersebut tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden RI.

“Ini bukti bahwa negara tidak dikelola secara amatiran. Putusan MK sudah benar,” ujar Dian.

Ia menilai polemik pendidikan Gibran perlu dilihat dari perspektif sistem pendidikan luar negeri dan mekanisme penyetaraannya di Indonesia.

Menurut Dian, persoalan utamanya bukan semata-mata ada atau tidaknya ijazah SMA Gibran, melainkan apakah proses penyetaraan pendidikan yang dilakukan pemerintah telah sesuai dengan ketentuan.

“Yang paling penting dalam putusan MK adalah tidak dianulir surat keterangan penyetaraan ijazah yang dikeluarkan Kemendikbud atau Kemendikdasmen,” katanya.

Dian menjelaskan, sistem pendidikan antarnegara tidak selalu memiliki struktur yang sama. Karena itu, terdapat mekanisme pengakuan dan penyetaraan pendidikan bagi warga negara yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Ia merujuk pada konvensi pengakuan pendidikan di kawasan Asia dan Pasifik yang mengatur mekanisme pengakuan studi, diploma, dan kualifikasi pendidikan antarnegara.

“Kalaupun terjadi perbedaan sistem pendidikan, tolong dilakukan sesuai dengan regulasi. Apa itu regulasi? Yaitu penyetaraan,” ujarnya.

Dian juga menilai keberadaan pendidikan tinggi seseorang dapat menjadi bagian dari konteks untuk melihat jenjang pendidikan yang telah ditempuh.

“Kalau Anda mempunyai ijazah S1, maka Anda pasti mempunyai pendidikan setara atau pendidikan menengah. Kalau Anda punya pendidikan menengah, pasti Anda punya pendidikan dasar,” katanya.

Putusan MK dan Polemik Ijazah

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

MK juga tidak membatalkan maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

MK juga mempertimbangkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dan menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Menurut Dian, substansi putusan tersebut tetap jelas karena Gibran tidak didiskualifikasi dari jabatannya.

Ia mengibaratkan persoalan tersebut seperti hasil pertandingan yang telah berlangsung lama.

“Ini seperti hasil lomba lari yang sudah dua tahun, sudah ikut lari dan sudah dibagikan hadiah, tiba-tiba kok mau dipersoalkan,” katanya.

Dian juga menegaskan bahwa pendidikan Gibran di luar negeri tidak dapat serta-merta disamakan dengan sistem pendidikan Indonesia.

“Jangankan sidang di MK, sidang akhirat sekalipun digelar, ijazah SMA itu tidak akan ada melihat itu ijazah,” ujarnya.

Ia kemudian menekankan bahwa yang perlu dipersoalkan adalah proses penyetaraan pendidikan yang dilakukan pemerintah, bukan sekadar keberadaan ijazah SMA.

Dalam persidangan MK, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukan proses menerbitkan ijazah Indonesia atau menyatakan seseorang lulus dari satuan pendidikan di Indonesia. Dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan luar negeri, sedangkan kementerian menerbitkan hasil penilaian kesetaraan.

Yakin Gibran Tak Dimakzulkan

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran, Dian menyatakan tidak melihat dasar yang memungkinkan hal tersebut terjadi.

“Itu mimpi basah teman-teman penggugat saja. Enggak mungkin itu terjadi. Saya sangat yakin itu enggak mungkin,” tegasnya.

Dian menilai polemik ijazah Gibran hingga kini lebih banyak dipicu perbedaan pemahaman terhadap sistem pendidikan luar negeri.

“Ini hanya persoalan kita tidak memahami sistem pendidikan di negara orang lain,” katanya.

Talkshow tersebut juga menghadirkan sejumlah tokoh, antara lain politikus senior Fuad Bawazier, mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, Feri Amsari, Roy Suryo, Azam Khan, Prof. Juanda, kuasa hukum Gibran Tri Sandhi Wibisono, serta Sekjen Militan Gibran 08 Abdul Aziz. Acara dipandu Anisha Dasuki.*** (AGS)

Baca Lainnya

HUT ke-79 Korpasgat, Donor Darah Serentak Digelar di Lhokseumawe

8 Oktober 2026 - 15:31 WIB

H. Fikri Hudi Oktiarwan Dorong Pengelolaan Sampah Jawa Barat Tuntas dari Hulu Hingga Hilir

8 Oktober 2026 - 10:59 WIB

WASPADA ! Udara di Kaimana, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama Masuk Kategori BERBAHAYA pada 9 Oktober 2026

8 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Di Tengah Kekeringan Hampir Empat Bulan, PUPR2KP  Alirkan Air Bersih ke Kampung Lusiferi

8 Oktober 2026 - 10:41 WIB

PERADI: Kantor Hukum Tidak Boleh Menjadi Sarana Menampung atau Menyamarkan Dana Hasil Kejahatan

8 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Ekspor Perikanan Maluku Tembus Rp700 Miliar, Serap 1.102 Tenaga Kerja

8 Oktober 2026 - 00:22 WIB

Lima Tahun Bersatu, Terminal Teluk Lamong Terus Tumbuh dan Bertransformasi Bersama Pelindo

7 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Pelindo Regional 2 Dorong Generasi Muda Kenali Strategi dan Bisnis Kepelabuhanan

7 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Alhamdulillah, Biaya yang Ditanggung Jemaah Haji 2027 Turun Rp3,4 Juta

7 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Pelindo Mengajar, Ajak Siswa SMKN 1 Mempawah Mengenal Dunia Kepelabuhanan

7 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Trending di ANJUNGAN