Wartatrans.com, SEMARANG — Akhir Minggu ini sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Semarang dipindahkan dari Gedung Pandanaran. OPD termaksud adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), dan Dinas Koperasi dan UKM.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng sang pemberi perintah mengatakan pengosongan Gedung Pandanaran dilakukan karena faktor keselamatan. Bangunan dinilai sudah tidak layak digunakan sebagai perkantoran.
Agustina juga membantah adanya berita aset milik Pemkot Semarang tersebut akan dijadikan hotel peningkat pendapatan daerah. “Gedungnya mau diisi, kosong kok. Kalau ada yang bilang mau dijadikan hotel, siapa yang mau menjadikan hotel ?.” ujarnya.

Isu mengenai pemanfaatan Gedung Pandanaran sebagai hotel sebelumnya beredar melalui media sosial. Saat ditanya untuk apa Gedung Pandanaran ke depannya, Agustina menjawab diplomatis masih membicarakannya dengan tetap mempertimbangkan kondisi bangunan dan kepentingan pemerintah kota, Kamis (08/10/2026).
Statemen mengambang Agustina mendapat tanggapan spesifik dari ketua Masyarakat Pemantau Program Pemerintah (MP3) SW Selaparang, Jumat (09/10/2026). “Isu yang berkembang perlu diperhatikan sejauh belum ada keputusan resmi tentang pemanfaatan aset tersebut. Apalagi di Semarang, sering berita yang tadinya dianggap isu ternyata asli. Ingat pula, sudah banyak aset pemkot yang beralih fungsi dari semestinya,” ujar Selaparang.
Bukan hanya MP3 saja yang tidak percaya, sebagian besar warganet Semarang bernada sama. Ini terlihat dari unggahan mereka di media sosial baik berupa status, komen, maupun pembuatan meme. Kebanyakan meragukan statemen Walikota Agustina tentang keberadaan Gedung Pandanaran ke depannya.***
(Slamet Widodo)






















