Wartatrans.com, JAKARTA – All Indonesia, platform deklarasi kedatangan internasional mengintegrasikan pelaporan untuk keperluan keimigrasian, bea cukai, kesehatan, dan karantina dalam satu sistem.
Platform ini mulai diberlakukan nasional pada 1 Oktober 2025, dengan pengisian deklarasi yang dapat dilakukan hingga tiga hari sebelum kedatangan.
Hingga Oktober 2026, All Indonesia telah digunakan oleh 29.119.141 penumpang internasional.
Ini menunjukkan luasnya jangkauan layanan, sekaligus menempatkan kemampuan pengelolaan dan pertukaran data sebagai aspek penting dalam pengembangan sistem keimigrasian.
Pengembangan layanan kini meluas dari deklarasi kedatangan menuju akses transportasi lanjutan.
Sejak Jumat (16/10/2026), penumpang internasional yang telah mengisi deklarasi melalui All Indonesia dapat mengakses tautan pemesanan tiket kereta cepat Whoosh menuju Bandung atau Karawang.
“Kami ingin kemudahan perjalanan tidak berhenti di pemeriksaan Imigrasi. Setelah tiba di Indonesia, masyarakat juga harus semakin mudah melanjutkan perjalanan. Kolaborasi ini menghubungkan layanan kedatangan internasional dengan transportasi modern dalam satu akses yang lebih praktis,” urai Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sabtu (17/10/2026).
Kerja sama Direktorat Jenderal Imigrasi dengan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) tersebut juga mencakup pertukaran data dan informasi penumpang untuk mendukung pengawasan keimigrasian, dengan tetap memerhatikan keamanan serta perlindungan data pribadi.
Namun, tersedianya tautan menuju laman pemesanan tiket belum berarti sistem deklarasi, pemesanan, pembayaran, dan data perjalanan telah terintegrasi sepenuhnya.
Perbedaan tersebut penting karena perluasan akses layanan dan integrasi data memiliki fungsi berbeda.
Akses tiket Whoosh mempermudah penumpang merencanakan perjalanan setelah tiba di Indonesia, sedangkan integrasi data pengawasan membutuhkan keterhubungan sistem, konsistensi pembaruan informasi, dan mekanisme pertukaran data yang dapat diandalkan.
Kebutuhan akan data yang akurat dan mutakhir juga menjadi dasar pengembangan sistem pengawasan terhadap warga negara asing (WNA).
Dalam siaran pers pada 13 Oktober 2026, Hendarsam menyatakan, Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti.
Penguatan tersebut mencakup integrasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan Subject of Interest (SOI) dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Melalui integrasi itu, data SOI dapat muncul secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi.
Adapun Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi mulai diterapkan secara nasional setelah melalui uji coba di Rumah Detensi Imigrasi Semarang.
Besarnya aktivitas pengawasan tercermin dalam catatan penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sepanjang Januari hingga September 2026, Ditjen Imigrasi mencatat 17.597 tindakan administratif keimigrasian, terdiri atas 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, dan lima larangan berada di suatu tempat.
Angka tersebut menggambarkan skala penegakan administrasi keimigrasian yang membutuhkan dukungan informasi akurat dan dapat ditindaklanjuti.
Meski demikian, jumlah tindakan administratif tidak dengan sendirinya membuktikan efektivitas suatu sistem digital.
Penilaian efektivitas tetap membutuhkan indikator mengenai kecepatan deteksi, ketepatan informasi, tindak lanjut petugas, dan hasil pengawasan. (Artha Tidar)



























