Wartatrans.com, PONTIANAK — Isyu penangkapan Pesut Mahakam yang ramai beredar di media sosial beberapa waktu terakhir dipastikan tidak terjadi di wilayah Sungai Mahakam, Kalimantan Timur.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Syarif Iwan Taruna Alkadrie, setelah dilakukan penelusuran awal oleh tim di lapangan.

Syarif menjelaskan, video yang viral dan disebut-sebut memperlihatkan penangkapan Pesut Mahakam justru diduga kuat direkam di Pulau Sumatera.
Hal itu diketahui setelah tim pengelola kawasan konservasi Mahakam melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan menelusuri sumber unggahan video tersebut.
“Berdasarkan hasil penelusuran awal, peristiwa dalam video itu tidak terjadi di Sungai Mahakam. Lokasinya justru mengarah ke wilayah Sumatera, bahkan ada indikasi kuat ke kawasan Jambi,” ujar Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).
BPSPL Pontianak sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP yang memiliki cakupan kerja cukup luas, meliputi seluruh wilayah Kalimantan serta sebagian Pulau Jawa, mulai dari DKI Jakarta hingga Jawa Tengah. Meski demikian, Sumatera berada di luar wilayah kerja BPSPL Pontianak.
Penegasan bahwa peristiwa tersebut tidak terjadi di Kalimantan Timur diperoleh dari sejumlah indikator. Selain tidak ditemukannya kejadian serupa di sepanjang Sungai Mahakam, tim juga menelusuri akun media sosial yang pertama kali mengunggah video.
Dari penelusuran tersebut, muncul informasi bahwa rekaman dibuat di wilayah Sumatera.
Indikasi lain yang memperkuat kesimpulan tersebut berasal dari percakapan yang terdengar dalam video. Menurut Syarif, dialek yang digunakan tidak menunjukkan ciri khas masyarakat Kalimantan Timur. Hal ini semakin menegaskan bahwa lokasi kejadian bukan berada di wilayah Mahakam.
Dari sisi identifikasi satwa, Syarif juga meluruskan kekeliruan yang berkembang di masyarakat. Berdasarkan pengamatan visual, mamalia yang tampak dalam video tersebut bukanlah Pesut Mahakam. Satwa itu lebih menyerupai lumba-lumba tanpa sirip punggung atau finless porpoise.
“Kalau dilihat dari ciri fisiknya, itu bukan pesut. Kemungkinan besar adalah lumba-lumba tanpa sirip punggung. Namun perlu ditegaskan, baik pesut maupun finless porpoise sama-sama merupakan satwa yang dilindungi penuh,” jelasnya.
Perlindungan penuh tersebut berarti tidak diperkenankan adanya aktivitas pemanfaatan dalam bentuk apa pun. Penangkapan, penyimpanan, perdagangan, maupun eksploitasi, baik terhadap satwa hidup maupun mati, merupakan tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Syarif juga menjelaskan adanya perubahan kewenangan dalam pengelolaan dan perlindungan jenis ikan dilindungi, termasuk mamalia perairan.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, kewenangan tersebut resmi beralih dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Sekarang pengelolaan dan perlindungan mamalia perairan seperti pesut, lumba-lumba, dan paus, termasuk juga beberapa biota lain seperti buaya dan teripang, menjadi kewenangan KKP,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari KKP, BPSPL Pontianak memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan, pengawasan, serta pengendalian kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan secara nasional di wilayah kerjanya. Salah satu kawasan prioritas tersebut adalah Sungai Mahakam.
Sungai Mahakam telah ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Nasional Perairan Mahakam Wilayah Hulu. Fokus utama konservasi di kawasan ini adalah Pesut Mahakam, yang populasinya kini berada dalam kondisi sangat kritis. Selain pesut, kawasan tersebut juga menjadi habitat penting bagi berbagai biota perairan dilindungi lainnya, seperti hiu dan pari air tawar, ikan sidat, ikan belida, serta sejumlah spesies endemik.
“Kami menempatkan petugas di lapangan yang secara rutin melakukan pemantauan dan pengawasan aktivitas di kawasan konservasi Mahakam,” kata Syarif.
Sebagai landasan hukum, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 yang menegaskan kembali status perlindungan penuh bagi mamalia laut. Regulasi ini merupakan penyesuaian pasca peralihan kewenangan dari KLHK ke KKP.
“Perlindungan terhadap mamalia perairan sebenarnya sudah lama ada. Namun kini kami pertegas kembali melalui PermenKP agar tidak menimbulkan keraguan,” tegasnya.
Syarif menambahkan, kondisi populasi Pesut Mahakam saat ini sangat mengkhawatirkan, sementara berbagai jenis lumba-lumba berada pada kategori rentan hingga terancam punah. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk turut menjaga dan melindungi mamalia perairan Indonesia.
“Intinya, semua mamalia perairan adalah satwa yang dilindungi penuh. Menjaga mereka bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.***
DWIGYDZIGY









