Menu

Mode Gelap
Menko PMK: Keselamatan Pemudik Prioritas Utama KCIC Luncurkan Whoosh Prepaid Voucher, Solusi Perjalanan Fleksibel untuk Personal dan Korporasi Tadarus Puisi HSBI: Merawat Kata di Bulan Luka Konsisten Taat Pajak, SPJM Kembali dapat Apresiasi dari DJP Sulselbartra Ayo Cek, Kemenhub Atur Pergerakan di Pelabuhan Penyeberangan Selama Periode Angleb Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Tutup Usia

JALUR

Buntut Kecelakaan di Semarang, Ditjen Hubdat Bekukan Izin Cahaya Trans 12 Bulan

badge-check


 Buntut Kecelakaan di Semarang, Ditjen Hubdat Bekukan Izin Cahaya Trans 12 Bulan Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Buntut kecelakaan di Semarang, di penghujung akhir tahun lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memberikan sanksi berupa pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans.

Ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima atas pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan PT Cahaya Wisata Transportasi dalam hal penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan, pembekuan izin penyelenggaraan ini berlaku selama 12 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.

“Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan tersebut juga wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan/dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission,” tegaa Dirjen Aan, Selasa (6/1/2026).

Di samping itu, Cahaya Trans wajib menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha yang terbaru diterbitkan.

“Mereka wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat,” ungkapmya.

Bila perusahaan tersebut tidak melakukan kewajibannya, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan yang berupa perizinan berusaha Angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.

Adapun berdasarkan hasil pengawasan dan hasil rapat klarifikasi ditemukenali bahwa PT Cahaya Wisata Transportasi melakukan pelanggaran, berupa tidak melaporkan terjadinya perubahan kepengurusan perusahaan serta mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki.

“PO Cahaya Trans juga melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa,” terang Dirjen Aan.

Sebagaimana yang telah diketahui, bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV mengalami insiden kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah pada 22 Desember 2025.

Diduga saat melintas di jalan menikung, pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sehingga oleng dan terguling ke kanan, dari kejadian tersebut sebanyak 16 orang meninggal dunia serta 12 orang terluka.

“Kami tidak akan segan – segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat memberikan efek jera. Kami harap melalui kejadian ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan bus untuk tertib mematuhi aturan,” pungkasnya. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menko PMK: Keselamatan Pemudik Prioritas Utama

2 Maret 2026 - 14:18 WIB

Jelang Angleb, Kementerian PU Pastikan Kesiapan Jalan Nasional di Jateng

1 Maret 2026 - 16:20 WIB

Konflik Timur Tengah Berpotensi Tingkatkan Biaya Distribusi Logistik dengan Truk

1 Maret 2026 - 09:46 WIB

Menhub Dudy dan Gubernur NTB Bahas Antisipasi Lonjakan Pemudik dan Wisatawan Libur Angleb

28 Februari 2026 - 15:50 WIB

Tinjau Ruas Jalan Parung Bogor, Menteri PU Pastikan Percepatan Penanganan Kerusakan

28 Februari 2026 - 15:04 WIB

Prediksi Pergerakan Masyarakat Gorontalo di Libur Lebaran, Sentuh 870 Ribu

28 Februari 2026 - 09:24 WIB

Kembali Sediakan Mudik Gratis 2026, Pelindo Sinergi Lokaseva Siap Antarkan Pemudik dengan Aman & Nyaman

27 Februari 2026 - 17:54 WIB

Menhub Dudy: Sulsel Diprediksi jadi Favorit Pemudik di Indonesia Timur

27 Februari 2026 - 16:09 WIB

Sinergi DAMRI–Dinsos Jakarta, Komitmen Transportasi Pemulangan bagi Warga Terlantar

26 Februari 2026 - 22:08 WIB

Menhub Dudy dan Gubernur Sumbar Perkuat Sinergi Angleb 2026

26 Februari 2026 - 20:29 WIB

Trending di ANJUNGAN