Menu

Mode Gelap
DAMRI Raih TOP CSR Awards 2026, Penguatan TJSL Dinilai Selaras dengan Transformasi Transportasi Berkelanjutan FIFGROUP Hadirkan FIFestival Street Food 2026 untuk Dorong UMKM Binaan The Polonia Rilis Single “Lelah”, Tetap Berkarya dari Medan Setelah 17 Tahun Berkiprah Holding Kawasan Industri BUMN Perlu Diperkuat dengan Logistics Park dan Integrasi Multimoda KAI Layani 1,4 Juta Pelanggan Selama Libur Panjang Iduladha dan Hari Lahir Pancasila ASDP Sukses Layani Mobilitas 804.195 Penumpang di Libur Panjang Idul Adha dan Hari Kesaktian Pancasila

JALUR

Buntut Kecelakaan di Semarang, Ditjen Hubdat Bekukan Izin Cahaya Trans 12 Bulan

badge-check


 Buntut Kecelakaan di Semarang, Ditjen Hubdat Bekukan Izin Cahaya Trans 12 Bulan Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Buntut kecelakaan di Semarang, di penghujung akhir tahun lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memberikan sanksi berupa pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans.

Ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima atas pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan PT Cahaya Wisata Transportasi dalam hal penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan, pembekuan izin penyelenggaraan ini berlaku selama 12 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.

“Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan tersebut juga wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan/dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission,” tegaa Dirjen Aan, Selasa (6/1/2026).

Di samping itu, Cahaya Trans wajib menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha yang terbaru diterbitkan.

“Mereka wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat,” ungkapmya.

Bila perusahaan tersebut tidak melakukan kewajibannya, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan yang berupa perizinan berusaha Angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.

Adapun berdasarkan hasil pengawasan dan hasil rapat klarifikasi ditemukenali bahwa PT Cahaya Wisata Transportasi melakukan pelanggaran, berupa tidak melaporkan terjadinya perubahan kepengurusan perusahaan serta mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki.

“PO Cahaya Trans juga melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa,” terang Dirjen Aan.

Sebagaimana yang telah diketahui, bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV mengalami insiden kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah pada 22 Desember 2025.

Diduga saat melintas di jalan menikung, pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sehingga oleng dan terguling ke kanan, dari kejadian tersebut sebanyak 16 orang meninggal dunia serta 12 orang terluka.

“Kami tidak akan segan – segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat memberikan efek jera. Kami harap melalui kejadian ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan bus untuk tertib mematuhi aturan,” pungkasnya. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga dan Perantau Gayo Patungan Perbaiki Jalan Enang Enang yang Rusak

27 Mei 2026 - 15:43 WIB

Puncak Ibadah Haji 1447 H, DAMRI Telah Layani 72 Ribu Jemaah pada Fase Keberangkatan di Berbagai Embarkasi Indonesia

25 Mei 2026 - 20:04 WIB

Jelang Libur Idul Adha, Kemenhub Ingatkan Pentingnya Utamakan Keselamatan Berlalu Lintas

24 Mei 2026 - 16:33 WIB

Dari Manila, DAMRI Bawa Pembelajaran dan Kolaborasi Global untuk Percepat Transformasi Transportasi Publik Indonesia

23 Mei 2026 - 07:03 WIB

Operasikan 316 Bus Listrik, DAMRI Bagikan Pengalaman Elektrifikasi di Busworld Southeast Asia 2026

22 Mei 2026 - 12:50 WIB

Ada Pemeliharaan Jalan, Tol Cikampek Contraflow Mulai KM 23 hingga KM 28

21 Mei 2026 - 19:09 WIB

Ditjen Intram Tampilkan Konsep Transportasi Hijau di Busworld Southeast Asia 2026

21 Mei 2026 - 08:22 WIB

Kemenhub Dorong Transformasi Mobilitas Asean Lebih Terhubung

20 Mei 2026 - 20:00 WIB

Intensifikasi Keselamatan Transportasi Jasa Raharja Bali Digelar di Sukawati

20 Mei 2026 - 19:41 WIB

Buka Munas III Aptrindo, Kemenhub Tekankan Kepatuhan dan Kolaborasi

20 Mei 2026 - 19:34 WIB

Trending di JALUR