Menu

Mode Gelap
Petugas Pengisian Air KAI Services, Garda Senyap di Balik Nyamannya Perjalanan Kereta Api Prabowo: Motor Listrik Nasional Segera Diluncurkan dalam Beberapa Pekan 31 Tahun Argo, KAI Catat Pertumbuhan Penumpang dan Terus Kembangkan Layanan Kereta Antarkota Harga BBM Khusus Kapal Ikan Rp15.000 Disambut Positif, Nelayan Optimistis Produktivitas Meningkat KAI Tutup Sementara Jalur 4 dan 5 Stasiun Bogor untuk Pembangunan Kanopi Peron Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum

JALUR

Buntut Kecelakaan di Semarang, Ditjen Hubdat Bekukan Izin Cahaya Trans 12 Bulan

badge-check


 Buntut Kecelakaan di Semarang, Ditjen Hubdat Bekukan Izin Cahaya Trans 12 Bulan Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Buntut kecelakaan di Semarang, di penghujung akhir tahun lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memberikan sanksi berupa pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans.

Ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima atas pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan PT Cahaya Wisata Transportasi dalam hal penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan, pembekuan izin penyelenggaraan ini berlaku selama 12 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.

“Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan tersebut juga wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan/dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission,” tegaa Dirjen Aan, Selasa (6/1/2026).

Di samping itu, Cahaya Trans wajib menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha yang terbaru diterbitkan.

“Mereka wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat,” ungkapmya.

Bila perusahaan tersebut tidak melakukan kewajibannya, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan yang berupa perizinan berusaha Angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.

Adapun berdasarkan hasil pengawasan dan hasil rapat klarifikasi ditemukenali bahwa PT Cahaya Wisata Transportasi melakukan pelanggaran, berupa tidak melaporkan terjadinya perubahan kepengurusan perusahaan serta mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki.

“PO Cahaya Trans juga melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa,” terang Dirjen Aan.

Sebagaimana yang telah diketahui, bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV mengalami insiden kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah pada 22 Desember 2025.

Diduga saat melintas di jalan menikung, pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sehingga oleng dan terguling ke kanan, dari kejadian tersebut sebanyak 16 orang meninggal dunia serta 12 orang terluka.

“Kami tidak akan segan – segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat memberikan efek jera. Kami harap melalui kejadian ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan bus untuk tertib mematuhi aturan,” pungkasnya. (omy)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Skema Tarif 1 Tiket untuk 3 Moda, Mampukah Jakarta Kurangi Kemacetan ?

16 Juli 2026 - 15:37 WIB

Ditjen Hubdat Groundbreaking Charging Station BRT Cekungan Bandung

15 Juli 2026 - 17:10 WIB

Ada Agenda Besar, Kemenhub-Korlantas Polri Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

15 Juli 2026 - 09:47 WIB

Mulai Rp5.000 Saja, DAMRI Antar Wisatawan dari Kota Denpasar ke Desa Wisata Penglipuran

14 Juli 2026 - 20:22 WIB

Kemenhub Uji Coba Pengawasan ETLE, Ada 140.309 Pelanggaran Kendaraan Angkutan Barang

14 Juli 2026 - 19:58 WIB

Teka-teki Jalan Swadaya dan Ancaman Sistem Transportasi Nasional

13 Juli 2026 - 17:32 WIB

Reformasi Transportasi Publik: Saatnya Trans Jateng Hadir di Jepara, Kudus, dan Pati

13 Juli 2026 - 17:22 WIB

Kemenhub Sabet Penghargaan Indonesia Public Sector Initiative of the Year Transportation

10 Juli 2026 - 18:36 WIB

Jika Tarif Transjakarta Naik, Jakarta Terancam Hadapi Gelombang Kemacetan Baru

8 Juli 2026 - 00:39 WIB

Waduh! Kepatuhan Bus AKAP Masuk Terminal Hanya 57 Persen

6 Juli 2026 - 06:57 WIB

Trending di JALUR