Menu

Mode Gelap
KA Batara Kresna Jadi Pilihan Wisata Akhir Pekan dari Solo ke Wonogiri, Tarif Rp4.000 KAI Wisata Gandeng Jakarta Infrastruktur Propertindo, Hadirkan Integrasi Transportasi Wisata dan Media Iklan Digital Meningkat, Pengguna Commuter Line Jabodetabek Tembus 86,8 Juta pada Triwulan I 2026 Dica Melo Sukses Sebagai Brand Ambassador, Kembali Dikontrak Meinl. Jumat Berkah di Tanjung Priok: Wujud Kepedulian Polri Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat KA Blora Jaya Tumbuh 72,76% pada Triwulan I 2026, Perjalanan yang Menghubungkan Harapan Banyak Masyarakat

JALUR

Buntut Kecelakaan di Semarang, Ditjen Hubdat Bekukan Izin Cahaya Trans 12 Bulan

badge-check


 Buntut Kecelakaan di Semarang, Ditjen Hubdat Bekukan Izin Cahaya Trans 12 Bulan Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Buntut kecelakaan di Semarang, di penghujung akhir tahun lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memberikan sanksi berupa pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans.

Ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima atas pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan PT Cahaya Wisata Transportasi dalam hal penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan, pembekuan izin penyelenggaraan ini berlaku selama 12 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.

“Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan tersebut juga wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan/dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission,” tegaa Dirjen Aan, Selasa (6/1/2026).

Di samping itu, Cahaya Trans wajib menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha yang terbaru diterbitkan.

“Mereka wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat,” ungkapmya.

Bila perusahaan tersebut tidak melakukan kewajibannya, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan yang berupa perizinan berusaha Angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.

Adapun berdasarkan hasil pengawasan dan hasil rapat klarifikasi ditemukenali bahwa PT Cahaya Wisata Transportasi melakukan pelanggaran, berupa tidak melaporkan terjadinya perubahan kepengurusan perusahaan serta mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki.

“PO Cahaya Trans juga melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa,” terang Dirjen Aan.

Sebagaimana yang telah diketahui, bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV mengalami insiden kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah pada 22 Desember 2025.

Diduga saat melintas di jalan menikung, pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sehingga oleng dan terguling ke kanan, dari kejadian tersebut sebanyak 16 orang meninggal dunia serta 12 orang terluka.

“Kami tidak akan segan – segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat memberikan efek jera. Kami harap melalui kejadian ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan bus untuk tertib mematuhi aturan,” pungkasnya. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AISMOLI Sebut Sodium Ion Pas untuk Baterai Kendaraan Listrik di Indonesia

17 April 2026 - 17:57 WIB

Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Kompetensi Pengemudi Angkutan Barang

17 April 2026 - 09:00 WIB

Instran Bahas Akselerasi Elektrifikasi Transportasi Publik dan Industri melalui FGD

15 April 2026 - 15:41 WIB

Keselamatan Angleb Meningkat, DPR Apresiasi Kemenhub

14 April 2026 - 08:00 WIB

Transformasi Pengawasan Kendaraan ODOL melalui Digitalisasi

13 April 2026 - 13:09 WIB

Kecelakaan Berulang di Silayur, Wali Kota Semarang Menyalahkan Tata Ruang dan Ujungnya Pengadaan Proyek

11 April 2026 - 12:28 WIB

Menhub Dudy Nyatakan Angkutan Lebaran 2026 Berjalan Baik

10 April 2026 - 08:41 WIB

Presiden Prabowo Mengaku Tengah Membentuk Perusahaan Sedan Listrik 

9 April 2026 - 18:04 WIB

Menhub Dudy: Percepatan Pembangunan Transportasi Pariwisata Bali Disinergikan

8 April 2026 - 17:33 WIB

Menhub Dudy Apresiasi Hasil 3 Instansi Terkait Angkutan Lebaran 2026

8 April 2026 - 17:03 WIB

Trending di ANJUNGAN