Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sejak Januari 2026 uji coba pengawasan kendaraan angkutan barang dengan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) demi mendukung program Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengungkapkan, secara konsisten, uji coba ini telah dilakukan di tiga lokasi UPPKB yang memiliki Weigh In Motion (WIM) di antaranya UPPKB UPPKB Balonggandu, Jawa Barat, Kertapati dan UPPKB Talang Kelapa di Sumatera Selatan.

“Sejak 27 Januari 2026 hingga 30 Juni 2026, tercatat ada 140.309 pelanggaran kendaraan angkutan barang,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Dari 140.309 pelanggaran yang terdeteksi, terdiri atas tiga jenis yakni pelanggaran daya angkut sebanyak 82.158 atau 54%, pelanggaran dokumen sebanyak 58.057 atau 46%, dan pelanggaran tata cara muat sebanyak 94.
Dia mengatakan, dari total 140.309 pelanggaran yang dideteksi pada tiga lokasi UPPKB di atas, ditindaklanjuti dengan mengirim surat konfirmasi kepada pelanggar atau pemilik kendaraan.
“Sebanyak 27.789 surat konfirmasi telah dikirimkan kepada para pelanggar. Melalui perpanjangan tangan Ditjen Hubdat di daerah,” katanya.
Dirjen Aan mengatakan, dari sejumlah surat yang dikirim, sebanyak 883 surat telah dikonfirmasi dari para pelanggar.
“Kami berharap para pelanggar dapat segera melakukan konfirmasi terhadap surat yang telah dikirimkan sebagai bentuk tindak lanjut penegakan hukum. Tentunya sistem ini akan kami evaluasi secara berkala demi mewujudkan pengawasan dan penegakan kendaraan angkutan barang yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien,” tutupnya. (omy)































