Menu

Mode Gelap
Pelindo Sambut Menteri Transportasi Arab Saudi, Bahas Potensi Kerja Sama Kepelabuhanan dan Logistik KAI Gunakan B50 pada Lokomotif, Distribusi BBM Semester I 2026 Ikut Meningkat IDSurvey dan Danantara Investment Management Jalin Kerja Sama Strategis Dukung Pengembangan Sistem Pengolahan Sampah Terintegrasi Terminal Teluk Lamong Gandeng BRIN Petakan Biota Laut, Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan Mulai Rp5.000 Saja, DAMRI Antar Wisatawan dari Kota Denpasar ke Desa Wisata Penglipuran Modernisasi Alat, IPC TPK Panjang Resmi Operasikan QCC 004

JALUR

Kemenhub Uji Coba Pengawasan ETLE, Ada 140.309 Pelanggaran Kendaraan Angkutan Barang

badge-check


 Dirjen Aan saat di salah satu UPPKB Perbesar

Dirjen Aan saat di salah satu UPPKB

Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sejak Januari 2026 uji coba pengawasan kendaraan angkutan barang dengan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) demi mendukung program Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengungkapkan, secara konsisten, uji coba ini telah dilakukan di tiga lokasi UPPKB yang memiliki Weigh In Motion (WIM) di antaranya UPPKB UPPKB Balonggandu, Jawa Barat, Kertapati dan UPPKB Talang Kelapa di Sumatera Selatan.

“Sejak 27 Januari 2026 hingga 30 Juni 2026, tercatat ada 140.309 pelanggaran kendaraan angkutan barang,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Dari 140.309 pelanggaran yang terdeteksi, terdiri atas tiga jenis yakni pelanggaran daya angkut sebanyak 82.158 atau 54%, pelanggaran dokumen sebanyak 58.057 atau 46%, dan pelanggaran tata cara muat sebanyak 94.

Dia mengatakan, dari total 140.309 pelanggaran yang dideteksi pada tiga lokasi UPPKB di atas, ditindaklanjuti dengan mengirim surat konfirmasi kepada pelanggar atau pemilik kendaraan.

“Sebanyak 27.789 surat konfirmasi telah dikirimkan kepada para pelanggar. Melalui perpanjangan tangan Ditjen Hubdat di daerah,” katanya.

Dirjen Aan mengatakan, dari sejumlah surat yang dikirim, sebanyak 883 surat telah dikonfirmasi dari para pelanggar.

“Kami berharap para pelanggar dapat segera melakukan konfirmasi terhadap surat yang telah dikirimkan sebagai bentuk tindak lanjut penegakan hukum. Tentunya sistem ini akan kami evaluasi secara berkala demi mewujudkan pengawasan dan penegakan kendaraan angkutan barang yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien,” tutupnya. (omy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mulai Rp5.000 Saja, DAMRI Antar Wisatawan dari Kota Denpasar ke Desa Wisata Penglipuran

14 Juli 2026 - 20:22 WIB

Teka-teki Jalan Swadaya dan Ancaman Sistem Transportasi Nasional

13 Juli 2026 - 17:32 WIB

Reformasi Transportasi Publik: Saatnya Trans Jateng Hadir di Jepara, Kudus, dan Pati

13 Juli 2026 - 17:22 WIB

Kemenhub Sabet Penghargaan Indonesia Public Sector Initiative of the Year Transportation

10 Juli 2026 - 18:36 WIB

Jika Tarif Transjakarta Naik, Jakarta Terancam Hadapi Gelombang Kemacetan Baru

8 Juli 2026 - 00:39 WIB

Waduh! Kepatuhan Bus AKAP Masuk Terminal Hanya 57 Persen

6 Juli 2026 - 06:57 WIB

Ribuan Ojol Antre KPR DP 0%: Janji Gacor Perumahan Informal 

4 Juli 2026 - 06:31 WIB

Gubernur Pramono Kaji Pembangunan Flyover di Pejompongan, Universitas Pancasila, dan Bintaro

3 Juli 2026 - 12:56 WIB

Daimler Truck Operasikan Pusat Suku Cadang Global di Jerman, Pasokan Mercedes-Benz Indonesia Dipastikan Makin Cepat

1 Juli 2026 - 23:38 WIB

Penerapan B50 masih Terkendala Teknis, Organda Lakukan ini

1 Juli 2026 - 09:42 WIB

Trending di EKOBIS