Wartatrans.com, KOLOM — Dua peristiwa di penghujung 2025 seolah menampar kesadaran publik. Di Bengkulu, Agustus 2025, seorang anak perempuan membunuh ibunya. Beberapa bulan berselang, Desember 2025 di Medan, seorang anak perempuan kelas VI SD menusuk ibunya hingga tewas—di hari yang semestinya menjadi perayaan “ibu sebagai ratu sehari”. Masih di bulan yang sama, seorang remaja laki-laki menghadiahi ibunya status “janda” dengan membunuh sang ayah, seorang dosen Universitas Sumatera Utara.
Dua “kado” berdarah untuk ibu, dalam satu bulan, dari tangan anak-anak. Peristiwa itu bukan sekadar tragedi keluarga. Ia mencengangkan sekaligus mengusik nalar sosial: bagaimana mungkin anak—yang selama ini diposisikan sebagai pihak paling rentan—berubah menjadi algojo?

Jika ditarik benang merah, latar belakang para pelaku menunjukkan spektrum sebab yang kompleks. Dalam kasus Bengkulu, sang anak diketahui sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Sementara pada kasus Medan, anak cilik tersebut menyimpan akumulasi rasa kesal, kecewa, dan luka batin yang terpendam—semacam trauma yang tak pernah mendapat ruang pemulihan.
Kasus ketiga memperlihatkan wajah lain dari kekerasan yang diwariskan. Sang remaja mengaku tak lagi tahan menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan ayahnya terhadap ibunya. Hari itu, kekerasan kembali terjadi, menjadi pemantik bagi “bom waktu” yang telah lama tertanam di lubuk jiwanya. Kekerasan yang terus dibiarkan, akhirnya meledak dalam bentuk yang paling ekstrem.
Fenomena ini mestinya menjadi lampu kuning—bahkan lampu merah—bagi negara. Selama ini, perlindungan anak kerap dipahami secara normatif: mencegah anak menjadi korban kekerasan fisik. Namun kasus-kasus ini menunjukkan celah besar dalam sistem: jiwa anak yang terluka sering luput dari perlindungan.
Anak-anak hidup dalam pusaran tekanan psikologis, konflik keluarga, kemiskinan emosional, dan keteladanan yang rapuh. Trauma yang dibiarkan menumpuk, tanpa pendampingan, tanpa ruang bicara, tanpa pendidikan pengelolaan emosi, berpotensi berubah menjadi kekerasan baru—bahkan terhadap orang yang paling dekat: orang tua mereka sendiri.
Sudah saatnya negara melampaui wacana teoritis perlindungan anak. Perlindungan tidak cukup hanya dengan regulasi dan slogan. Yang mendesak adalah upaya nyata melindungi kesehatan mental anak, membekali mereka dengan kemampuan mengelola emosi negatif secara sehat dan realistis.
Peran sekolah, guru, tokoh agama, rohaniwan, dan lingkungan sosial menjadi krusial. Pendidikan akhlak tidak boleh berhenti pada hafalan nilai, tetapi hadir sebagai kontrol moral dan emosional yang hidup. Anak-anak perlu diajari bukan hanya mana yang benar dan salah, tetapi juga bagaimana menghadapi marah, takut, kecewa, dan luka batin tanpa harus melukai.
Jika tidak, kekerasan akan terus beranak-pinak—diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya, dengan wajah yang kian mengerikan.
Semoga tahun 2026 tidak lagi mencatat lahirnya “algojo-anak” baru.***
Duren Sawit, 2025
























