Menu

Mode Gelap
Stasiun Bogor Tertinggi Layani Penumpang KRL Semester I 2026, KAI Kebut Pengembangan Peron untuk 12 Kereta Pelita Air dan Patra Hotels Hadirkan PASPlus, bikin Libur Sekolah Makin Asik Hindari Bom Waktu Sampah, Jakarta Siapkan Tarif Bayar Sesuai Beban  Dilema Timnas di ASEAN Cup 2026, Berburu Gengsi Juara atau Jebakan Ranking Ribuan Ojol Antre KPR DP 0%: Janji Gacor Perumahan Informal  Halimah Munawir Podcast Roadshow Hadir di Symphony & Harmony IWAPI DKI Jakarta

JALUR

CTP Tollways Hadiri Sosialisasi Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol

badge-check


 CTP Tollways Hadiri Sosialisasi Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways (CTP Tollways) selaku Badan Usaha Jalan Tol Cibitung-Cilincing (JTCC) mengikuti Sosialisasi Mekanisme Pelaporan Evaluasi dan Pengecekan Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol yang diadakan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU).

Sesuai dengan Peraturan Menteri PU No. 16/PRT/M/2014 SPM Jalan Tol dapat diukur dari beberapa unsur, yaitu: Kondisi Jalan Tol, Kecepatan Tempuh Rata-Rata, Aksesibilitas, Mobilitas, Keselamatan, Unit Pertolongan/Penyelamatan dan Bantuan Pelayanan, Lingkungan; serta Tempat Istirahat (TI) dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP).

“SPM menyangkut keselamatan dan perlindungan bagi masyarakat pengguna jalan, pemenuhan SPM adalah wujud Perusahaan dalam memenuhi standar pelayanan bagi pengguna jalan serta menjalankan tata kelola yang baik/good corporate govemance,” ujar Yaya Ruhiya, selaku Direktur Utama PT CTP Tollways, dalam keterangan tertulis Selasa (23/12/2026).

Saat ini, CTP Tollways sebagai BUJT Ruas Cibitung-Cilincing sudah menggunakan aplikasi eSPM sebagai media pelaporan self-assessment harian, pemantauan, dan pelaporan atas perbaikan hasil pemeriksaan pemenuhan SPM yang dilaksanakan oleh BPJT dan Bina Marga. Fungsi dari penerapan sistem elektronik tersebut adalah: Mencatat dan melaporkan pemenuhan SPM jalan tol, Mengurangi proses pelaporan secara manual, dan Mempermudah Pemerintah dalam mengawasi pemenuhan kewajiban BUJT.

“Sebagai platform digital untuk memastikan layanan minimal di jalan tol tetap terpenuhi dan dimonitor oleh Pemerintah,” tambah beliau.

Saat ini, Kementerian PU sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) terkait SPM untuk memperbaharui Permen PUPR No. 16 Tahun 2014 berkolaborasi bersama stakeholders terkait, dimana peratutan ini telah berlaku selama lebih dari sepuluh tahun. Rapermen baru tersebut merupakan penyesuaian sebagaimana amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) No.23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, untuk mengakomodasi parameter SPM Jalan Tol termasuk pengenaan sanksi bagi BUJT

“CTP Tollways mendukung komitmen Kementerian PU dalam memperkuat penerapan dan pemenuhan SPM di Jalan Tol,” tutup beliau.(ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hindari Bom Waktu Sampah, Jakarta Siapkan Tarif Bayar Sesuai Beban 

4 Juli 2026 - 06:38 WIB

Ribuan Ojol Antre KPR DP 0%: Janji Gacor Perumahan Informal 

4 Juli 2026 - 06:31 WIB

Halimah Munawir Podcast Roadshow Hadir di Symphony & Harmony IWAPI DKI Jakarta

3 Juli 2026 - 21:59 WIB

Perkuat Kualitas Layanan, IPCC Gelar Management Walkthrough di Terminal Satelit Banjarmasin

3 Juli 2026 - 21:05 WIB

Masyarakat Beutong Ateuh Menjaga Warisan Alam, Sejahtera Karena Hutan Bukan Tambang

3 Juli 2026 - 15:29 WIB

Kementerian Kehutanan, WCS Indonesia, dan CMA CGM Perkuat Kemitraan Logistik untuk Memberantas Perdagangan Ilegal Satwa Liar

3 Juli 2026 - 15:27 WIB

Bagian dari Ekosistem Astra, FIFGROUP Perkuat Pemberdayaan Masyarakat melalui Desa Sejahtera Astra

3 Juli 2026 - 15:14 WIB

Pelindo Terminal Petikemas Berikan Wajah Baru Sarana Publik Masyarakat Ring 1 Terminal Teluk Lamong

3 Juli 2026 - 14:24 WIB

Pengoperasian QCC 004 Perkuat Daya Saing Pelabuhan Panjang sebagai Gerbang Logistik Sumatera

3 Juli 2026 - 13:35 WIB

Gubernur Pramono Kaji Pembangunan Flyover di Pejompongan, Universitas Pancasila, dan Bintaro

3 Juli 2026 - 12:56 WIB

Trending di JALUR