Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperkuat kesiapan implementasi biodiesel B50 pada sarana perkeretaapian berbasis diesel menyusul kebijakan pemerintah yang akan memberlakukan mandatori B50 secara nasional mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional dan memperbesar pemanfaatan energi berbasis nabati di sektor transportasi.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan implementasi B50 merupakan kelanjutan dari penggunaan biodiesel yang sebelumnya telah diterapkan melalui program B35 dan B40 di lingkungan operasional KAI.
“KAI mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat pemanfaatan energi yang lebih berkelanjutan. Pada setiap tahapan implementasinya, aspek keselamatan, keandalan sarana, dan kualitas layanan tetap menjadi perhatian utama,” ujar Anne, Senin (18/5/2026).
KAI mencatat, sepanjang 2025 penggunaan biodiesel B40 pada layanan Kereta Api Jarak Jauh menghasilkan total emisi karbon sebesar 127.315.192 kilogram CO₂e atau sekitar 127,3 ribu ton dari total 47,4 juta pelanggan.
Sementara pada periode Januari–April 2026, layanan KA Jarak Jauh dan Lokal yang dikelola KAI telah melayani 19.218.440 pelanggan dengan konsistensi penggunaan bahan bakar berbasis biodiesel pada berbagai perjalanan kereta api berbasis diesel.
Dalam mendukung implementasi B50, KAI bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta LEMIGAS melalui serangkaian pengujian teknis yang dimulai sejak pertengahan April 2026.
Pengujian dilakukan secara bertahap mulai dari proses blending bahan bakar, pemeriksaan kondisi sarana, hingga pengujian operasional pada berbagai jenis armada.
Untuk lokomotif, pengujian dilaksanakan di Depo Sidotopo dengan fokus pemantauan performa mesin dan konsumsi bahan bakar selama penggunaan B50. Pengamatan dilakukan untuk memastikan karakteristik pembakaran, stabilitas performa mesin, dan efisiensi operasional tetap optimal dalam penggunaan harian.
Sementara itu, pengujian pada kereta pembangkit dilakukan di Depo Kereta Yogyakarta dengan fokus pada pemantauan konsumsi bahan bakar dan pengujian berkala setiap 300 jam operasi.
Tahapan pengujian meliputi pemeriksaan awal, penggunaan B40 sebagai pembanding, hingga penggunaan B50 guna melihat respons sarana dalam berbagai kondisi operasional.
KAI juga menyiapkan pengujian lanjutan dalam jangka panjang untuk memastikan ketahanan sarana tetap terjaga saat beroperasi secara intensif di lapangan. Hingga kini, seluruh hasil pengujian masih dalam proses evaluasi bersama pemerintah dan tim teknis terkait.
Anne menambahkan, percepatan implementasi B50 memerlukan kesiapan yang terukur agar tetap selaras dengan standar keselamatan dan kualitas layanan transportasi publik.
“Percepatan implementasi B50 memerlukan kesiapan yang terukur agar tetap selaras dengan standar keselamatan dan kualitas layanan transportasi publik. KAI terus memperkuat koordinasi dan pengujian teknis agar implementasinya dapat berjalan optimal dan berkelanjutan,” tutup Anne.(fahmi)






























