Wartatrans.com, JAKARTA – Gempa Nusa Tenggara Timur (NTT) berdampak terhadap sejumlah aset nasabah industri asuransi, tetapi nilai kerugian yang menjadi tanggungan perusahaan belum seluruhnya dihitung.
Direktur Utama Asuransi Tri Pakarta (Tripa) G.C. Koen Yulianto mengatakan dampaknya belum sebesar bencana Sumatera-Aceh karena karakter aset yang terdampak berbeda.

“Di gempa NTT tentu berdampak, tapi kelihatannya karena tidak semasif waktu di Sumatera-Aceh tersebut,” ujar Koen, pekan lalu.
Menurutnya, exposure di NTT kemungkinan lebih banyak berupa bangunan. Di Sumatera dan Aceh banyak perusahaan sawit dan alat beratnya banyak, tapi kalau di NTT mungkin kalau pun ada hanya gedung-gedung.
“Jadi tidak terlalu banyak, tapi belum dihitung.”
Besarnya kerusakan di lapangan menunjukkan mengapa angka exposure tidak dapat langsung disamakan dengan nilai klaim.
Kajian Damage and Loss Assessment (DALA) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berdasarkan pendataan lima hari setelah gempa memperkirakan total kerugian di delapan kabupaten NTT mencapai sekitar Rp2,2 triliun.
Kehilangan aktivitas ekonomi mencapai Rp334,1 miliar, kerusakan perumahan Rp1,42 triliun, fasilitas umum dan infrastruktur Rp275,1 miliar, serta biaya tambahan akibat bencana Rp191,7 miliar.
Namun, dampak terus berkembang. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Ahad (30/8/2026) mencatat 95.567 rumah rusak. Rinciannya, 46.161 rusak ringan, 21.992 rusak sedang, dan 27.414 rusak berat, meski kategori kerusakan masih akan diverifikasi.
Sebanyak 188.161 orang masih mengungsi, sementara gempa susulan mencapai 9.765 kali.
Di perusahaan lain, Direktur Utama Asuransi Asei Dody Dalimunthe mengatakan perusahaan melakukan monitoring terhadap potensi akumulasi risiko dan evaluasi eksposur portofolio.
Langkah itu dilakukan bersamaan dengan penguatan koordinasi dengan reasuradur serta kesiapan menangani laporan dan proses klaim yang dijamin polis.
“Proses pendataan dan asesmen masih berjalan, kami belum dapat menyampaikan informasi final mengenai dampak klaim dari kejadian tersebut,” kata Dody, Kamis (20/8/2026).
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan besarnya klaim bergantung pada aset yang diasuransikan, jenis perlindungan, nilai pertanggungan, serta syarat dan ketentuan polis. Karena itu, total kerusakan tidak otomatis menjadi nilai klaim.
“Alhasil, selisih antara total economic loss dengan insured loss tersebut justru menjadi salah satu gambaran besarnya protection gap yang masih perlu dikurangi,” ujarnya.
Persoalan perlindungan juga mulai diarahkan pada skema baru. Budi menyebut gempa NTT 15 Agustus 2026 digunakan dalam materi Kementerian Keuangan sebagai backtesting rancangan produk parametric insurance. Skema tersebut dikembangkan untuk memperkuat perlindungan terhadap risiko bencana.
Gempa NTT akhirnya memperlihatkan dua ukuran kerugian yang berbeda. Economic loss menggambarkan dampak bencana, sedangkan insured loss baru dapat dihitung setelah exposure dan cakupan polis diverifikasi.
Bagi industri asuransi, persoalannya bukan hanya menghitung kerusakan setelah gempa, tetapi memperluas perlindungan sebelum bencana terjadi. Selisih kedua ukuran tersebut menunjukkan ruang perlindungan yang masih perlu ditutup. (Artha Tidar)






























