Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus melakukan pemantauan dan koordinasi intensif bersama operator penerbangan, pengelola bandara, layanan navigasi penerbangan, BMKG, serta pihak terkait lainnya terhadap dampak aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau terhadap operasional penerbangan.
“Bandara terdampak yang menutup dan memperpanjang penutupan jam operasi penerbangan Ahad (6/9/2026) bertambah menjadi enam,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Lukman F Laisa.

1. Berdasarkan NOTAM Nomor A3346/26 NOTAMR A3344/26, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) memperpanjang penutupan bandara hingga 17.30 WIB.
2. Bandara Halim Perdanakusuma (HLP) memperpanjang waktu penutupan operasi hingga pukul 14.00 WIB, berdasarkan NOTAM Nomor A3347/26 NOTAMR A3345/26.
3. Bandara Radin Inten II (TKG) memperpanjang waktu penutupan operasi hingga pukul 14.00 WIB, berdasarkan NOTAM Nomor B1125/26 NOTAMR B1124/26.
4. Bandara Budiarto memperpanjang waktu penutupan operasi hingga pukul 13.30 WIB, berdasarkan NOTAM Nomor C1079/26 NOTAMR C1076/26.
5. Bandara Pondok Cabe mulai ditutup sementara hingga pukul 14.00 WIB pada Minggu (6/9), berdasarkan NOTAM Nomor C1080/26 NOTAMN.
6. Bandara Husein Sastranegara mulai ditutup sementara hingga pukul 16.00 WIB pada Minggu (6/9), berdasarkan NOTAM Nomor C1086/26 NOTAMN.
Berdasarkan update monitoring pada Minggu, 6 September 2026 pukul 10.35 WIB, terdapat 373 penerbangan yang terdampak akibat penutupan sejumlah bandara sebagai dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Rincian penerbangan terdampak akibat penutupan bandara adalah sebagai berikut:
Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK): 202 penerbangan terdampak, dengan rincian:
1. Cancel: 172 penerbangan
2. Delay: 18 penerbangan
3. Postpone: tujuh penerbangan
4. Divert: empat penerbangan
5. Return to Base (RTB): satu penerbangan
Bandara Radin Inten II (TKG): delapan penerbangan terdampak, seluruhnya berstatus cancel.
Bandara Halim Perdanakusuma (HLP): 29 penerbangan terdampak, seluruhnya berstatus cancel.
Bandara lainnya: 277 penerbangan terdampak, berupa penerbangan kedatangan dan keberangkatan yang memiliki rute menuju atau berasal dari bandar udara yang terdampak penutupan.
“Ditjen Perhubungan Udara menegaskan bahwa hak-hak penumpang yang terdampak akibat penutupan sementara bandara tetap harus dipenuhi oleh maskapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Maskapai wajib memberikan pelayanan dan penanganan kepada penumpang terdampak, termasuk informasi mengenai perubahan status penerbangan serta pilihan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Guna menghindari penumpukan penumpang, Ditjen Perhubungan Udara mengimbau masyarakat atau calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui bandara terdampak untuk tidak datang ke bandara selama periode penutupan dan senantiasa memantau informasi terbaru dari maskapai terkait status penerbangannya.
Aspek keselamatan dan keamanan penerbangan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan operasional.
“Penyesuaian dan pemulihan operasional penerbangan akan terus dilakukan secara dinamis berdasarkan perkembangan kondisi abu vulkanik dan hasil koordinasi dengan BMKG serta pihak terkait,” kata dia.
Ditjen Perhubungan Udara akan terus memonitor perkembangan situasi bersama operator penerbangan, pengelola bandara, layanan navigasi penerbangan, BMKG, serta pihak terkait lainnya dan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perubahan signifikan. (omy)































