Wartatrans.com, JAKARTA – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dadan keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026) sore, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejagung. Ia tampak mengenakan kaus berkerah hitam dan kedua tangannya diborgol.

Saat digiring keluar gedung, Dadan sempat menjadi perhatian awak media yang menunggu di lokasi. Namun, petugas langsung membawanya menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan.
Selain Dadan, Kejagung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, mengatakan penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Syarief.
Menurut Syarief, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga digunakan sebagai sarana kejahatan. Yayasan-yayasan tersebut disebut terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN yang sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai mitra program.
Penyidik menduga proses verifikasi mitra di portal BGN telah diatur sehingga yayasan tertentu tetap lolos dan memperoleh keuntungan besar.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ujar Syarief.
Selain itu, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Akibatnya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) disebut tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan disertai dugaan penggelembungan harga (mark up).
Kejagung mengungkap sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah, antara lain pengadaan 21.801 unit peralatan senilai Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, sekitar 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up harga.
Atas dugaan perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kantor BGN Digeledah
Di tengah penyidikan perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga menggeledah kantor BGN di Jakarta. Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Jeffry, membenarkan langkah penyidik tersebut.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Jeffry.
Berdasarkan keterangan petugas keamanan, penggeledahan berlangsung sejak Rabu dini hari. Selama proses berlangsung, karyawan BGN tidak diperbolehkan memasuki gedung dan diminta menunggu di area sekitar kantor.
Dicopot Sehari Sebelumnya
Penahanan para tersangka terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan BGN. Dadan Hindayana dicopot dari jabatan Kepala BGN bersama dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Presiden kemudian menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keputusan pergantian pimpinan diambil setelah Presiden melakukan evaluasi terhadap kinerja BGN selama hampir 1,5 tahun.
“Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring, melakukan evaluasi, maka pada hari ini Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (2/6/2026).(fahmi)





























