Wartatrans.com, BOGOR – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi IV dari Fraksi PKS, Haji Fikri Hudi Oktiarwan, S.Sos, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan mulai APBN Tahun 2028 harus disikapi secara bijaksana dan penuh kehati-hatian oleh pemerintah.
Menurut Haji Fikri, sebagai tokoh politik Kabupaten Bogor, kebijakan tersebut memiliki dampak strategis terhadap kualitas pendidikan sekaligus kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah perlu segera menyiapkan langkah-langkah yang terukur agar proses transisi berjalan tanpa mengurangi kualitas layanan pendidikan maupun keberlangsungan pemberian makanan bergizi untuk anak.

“Putusan Mahkamah Konstitusi harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola anggaran negara. Pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama, sementara Program pemberian makan bergizi juga harus terus berjalan secara optimal karena keduanya sama-sama berkontribusi dalam membangun kualitas sumber daya manusia,” ujar Haji Fikri.
Ia menjelaskan, Kabupaten Bogor dengan jumlah peserta didik yang sangat besar membutuhkan kepastian kebijakan agar sekolah tetap mampu meningkatkan mutu pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik terus meningkat, dan peserta didik tetap memperoleh asupan gizi yang memadai untuk mendukung proses belajar.
Mantan ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bogor itu berharap pemerintah segera menyusun roadmap yang komprehensif sebagai pedoman implementasi kebijakan tersebut. Roadmap tersebut harus memuat skema pendanaan yang berkelanjutan, pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah, serta mekanisme pengawasan agar pelaksanaan Program MBG tetap efektif dan tidak mengganggu alokasi anggaran pendidikan.
Menurutnya, investasi pada sektor pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua hal yang saling melengkapi. Pendidikan yang berkualitas memerlukan peserta didik yang sehat, sementara peningkatan kualitas sumber daya manusia hanya dapat diwujudkan apabila keduanya berjalan secara beriringan.
“Jangan sampai terjadi dikotomi antara pendidikan dan pemenuhan gizi. Keduanya merupakan investasi jangka panjang bangsa yang harus dijaga bersama. Pemerintah perlu memastikan seluruh kebijakan berpihak pada kepentingan generasi masa depan,” tegasnya.
Haji Fikri optimistis, apabila pemerintah mampu menyusun perencanaan yang matang dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, putusan MK justru akan menjadi titik awal lahirnya sistem pembiayaan yang lebih akuntabel, efektif, dan berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa putusan tersebut harus dimaknai sebagai kesempatan untuk memastikan pendidikan Indonesia semakin berkualitas, guru semakin sejahtera, serta setiap anak Indonesia tetap memperoleh akses terhadap makanan bergizi. Dengan demikian, cita-cita mewujudkan sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045 dapat dicapai secara lebih optimal.*** (Dull)


























