Wartatrans.com, JAKARTA – Pemerintah kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, sengaja menerbitkan kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) jauh hari sebelum penerapanya yakni 13 Maret 2026.
“Ini guna memberikan ruang yang cukup bagi para pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan operasional dan menuntaskan pengiriman logistik sebelum masa pembatasan dimulai,” ujar Menhub menyampaikan alasannya, Sabtu (14/2/2026).

Surat Keputusan Bersama (SKB) berisi tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 yang ditandatangani Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.
Menhub mengimbau para pelaku usaha angkutan barang untuk merencanakan pengiriman dengan matang, serta berharap seluruh pengiriman dapat selesai sebelum 13 Maret 2026.
Adapun kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, dia juga mengimbau agar mempersiapkan diri dengan baik dan mengantisipasi cuaca yang tidak menentu.
“Jaga kondisi kesehatan dan selalu pantau situs resmi BMKG untuk mengetahui kondisi cuaca. Satu hal yang tak kalah penting, selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” tutur Menhub. (omy)





















