Wartatrans.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memotong setengah pajak tontonan film nasional.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk Tontonan Film Nasional, yang diteken Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

“Pemerintah DKI Jakarta sebagai bagian untuk membangun Jakarta menjadi kota sinema, maka kami memberikan keringanan pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian hiburan untuk tontonan film nasional,” ujar Pramono pada Minggu (21/6/2026).
Melalui beleid itu, Pemprov DKI memberi keringanan 50 persen khusus untuk tontonan film nasional.
Sisa 50 persen pajak lainnya masuk ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dan dikembalikan penuh untuk membangun ekosistem perfilman, mulai dari infrastruktur hingga program penguatan film nasional.
Pramono menyebut kebijakan ini hasil diskusi dengan Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI) dan Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI).
“Kami berharap insentif ini membuat masyarakat dunia perfilman terutama di Jakarta semakin semangat menjadikan Jakarta kota sinema sekaligus pusat perfilman Republik Indonesia,” katanya.
Secara data, insentif pajak memang “pancingan” langsung ke rumah produksi. Kementerian Kebudayaan mencatat produksi film nasional 2021-2025 naik dari 64 judul ke 112 judul per tahun.
Tapi, kenaikan jumlah judul tidak sejalan dengan daya serap pasar. Data Lembaga Sensor Film (LSF) dan GPBSI menunjukkan, jumlah layar bioskop di DKI justru turun dari 432 layar pada 2019, menjadi 368 layar per April 2026.
Penonton bioskop nasional pasca-pandemi baru pulih 58% dari level 2019, dengan tingkat okupansi rata-rata 22% pada kuartal I-2026. Artinya, film lebih banyak, kursi lebih sedikit, dan bangku lebih kosong.
Selain itu, 73% pendapatan bioskop nasional masih dikuasai 3 jaringan besar. Tanpa kewajiban alokasi layar, film nasional kerap kalah bersaing dengan film impor yang punya _marketing budget_ besar.
“Potongan pajak 50% membantu arus kas produser, tapi kalau layar dan _slot show_ tetap dikuasai, efeknya hanya memindahkan beban dari produser ke eksibitor,” ujar pengamat industri perfilman Universitas Multimedia Nusantara, Ade Irma, pada, Minggu (21/6/2026).
Ade menekankan, kota sinema tidak cukup dengan insentif fiskal. Kota seperti Seoul dan Busan mengunci ekosistem lewat tiga hal: kuota hari tayang film nasional, dana padanan _matching fund_ untuk pengembangan naskah dan pascaproduksi, serta pusat _post-production_ bersubsidi.
“DKI bisa meniru: wajibkan 30% _screen time_ untuk film Indonesia di jam _prime time_, lalu Bapenda DKI salurkan 50% pajak yang dikembalikan tadi, sebagai hibah produksi berbasis seleksi naskah, dan bukan bagi rata,” ujarnya.
Kelemahan lain: insentif hanya untuk “film nasional”. Definisi ini jelas rawan tafsir jika koproduksi dengan platform _Over-The-Top (OTT)_ asing.
Tanpa aturan jelas, maka film hasil kerjasama global bisa menyedot insentif tanpa menambah kapasitas tenaga kerja lokal.
Singkatnya, PBJT 50% adalah langkah fiskal yang jelas dan lugas. Tapi jika tidak diikat kuota layar, audit penggunaan dana Bapenda, dan skema pengembangan talenta, Jakarta berisiko tetap jadi “kota premiere” bukan “kota produksi”. Insentif bisa jadi headline,namun penataan ekosistem jelas butuh struktur.*** (Artha Tidar)






























