Menu

Mode Gelap
Hindari Kepadatan Monas Saat HUT RI, 27 KA Keberangkatan Gambir Berhenti di Stasiun Jatinegara Spesial HUT ke-81 RI: KAI Commuter Hadirkan Tarif Promo Rp8 dan Kereta Tambahan hingga Bagi-Bagi Kopi Gratis HUT Ke-81 RI, Pelindo Tegaskan Komitmen Penguatan Konektivitas untuk Memajukan Ekonomi Indonesia Musara Gayo Jabodetabek Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Kenang Perjuangan Pejuang Gayo dan Radio Rimba Raya Peringatan 21 Tahun Damai Aceh Diwarnai Tembakan, Rakyat Aceh Melawan Mutia Sari Tendik UIN Sultanah Nahrasiyah Hadiri Upacara HUT RI di Simeulue

PERON

KAI Daop 1 Jakarta Imbau Masyarakat Tidak Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta

badge-check


 KAI Daop 1 Jakarta Imbau Masyarakat Tidak Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kereta api, termasuk kegiatan ngabuburit menjelang waktu berbuka puasa.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan, setiap Ramadan masih kerap dijumpai masyarakat yang memanfaatkan area sekitar rel sebagai lokasi berkumpul atau menunggu waktu berbuka. Padahal, jalur rel merupakan area terbatas dan berbahaya yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas umum.

“Keselamatan merupakan prioritas utama. Jalur rel bukan tempat untuk beraktivitas selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan seperti duduk, berjalan, berfoto, maupun ngabuburit di sekitar rel demi keselamatan bersama,” ujar Franoto, Selasa (24/2/2026).

Sebagai pengingat, sepanjang tahun 2025 tercatat terdapat 168 kejadian temperan pejalan kaki di wilayah Daop 1 Jakarta. Sementara itu, pada periode Januari–Februari 2026 telah terjadi 31 kejadian pejalan kaki menemper. Data ini menunjukkan bahwa risiko kecelakaan di jalur rel masih tinggi dan memerlukan kewaspadaan bersama.

Franoto menegaskan, larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

“Jika melanggar aturan ini, masyarakat dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sesuai Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007,” tambahnya.

Sebagai upaya pencegahan, KAI secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui kunjungan ke sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel. Selain itu, KAI juga memperkuat patroli keamanan dengan mengintensifkan pengawasan di titik-titik rawan guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama menjaga keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel. Masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel diimbau segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah kecelakaan.

“Melalui berbagai upaya tersebut, KAI berkomitmen menghadirkan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya selama momen Ramadan dan menjelang Lebaran. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama,” tutup Franoto.(fahmi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Hindari Kepadatan Monas Saat HUT RI, 27 KA Keberangkatan Gambir Berhenti di Stasiun Jatinegara

17 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Spesial HUT ke-81 RI: KAI Commuter Hadirkan Tarif Promo Rp8 dan Kereta Tambahan hingga Bagi-Bagi Kopi Gratis

17 Agustus 2026 - 11:46 WIB

HUT RI ke-81, KAI Commuter Bagikan Kopi dan Roti Gratis di Stasiun BNI City dan Juanda

17 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Security KAI Gagalkan Pencurian Kabel Grounding LRT Jabodebek

17 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Jelang 17 Agustus, 16.913 Tiket Promo KAI Terjual, Pemesanan Long Weekend Capai 706.908 Tiket

16 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Kereta Merdeka KAI Semarakkan HUT ke-81 RI, Ada Lomba hingga Upgrade Kelas Gratis

16 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Libur Panjang HUT RI, Penumpang Whoosh Tembus 45.889 Orang dalam Dua Hari

16 Agustus 2026 - 13:08 WIB

KAI Group Layani 307,86 Juta Pelanggan, Kereta Api Dorong Mobilitas Rendah Emisi

16 Agustus 2026 - 12:58 WIB

KAI Siapkan 3.740 Hunian di TOD Manggarai, 1.232 Unit untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah-Menengah

16 Agustus 2026 - 01:55 WIB

KAI Catat 9.614 Tiket Promo Diskon 17% untuk Keberangkatan 17 Agustus Terjual

16 Agustus 2026 - 01:31 WIB

Trending di PERON