Menu

Mode Gelap
AirNav Hadirkan ASO, Akses Kesehatan Karyawan hingga ke Daerah 3T Makin Mudah Garuda dan Scandinavian Airlines Perkuat Konektivitas ke Eropa Utara Teror Dosa dan Pencarian Pengampunan dalam Film Horor Terbaru Karya Sondang Pratama KAI Launching Space by KAI, Permudah Investor Menemukan Aset Strategis di Seluruh Indonesia Tradisi Mengaji Subuh Tetap Hidup di Masjid Jamik Tgk Chik Di Reubee Percikan Mutia: Menjadi Perempuan yang Tenang

PERON

KAI Daop 1 Jakarta Imbau Masyarakat Tidak Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta

badge-check


 KAI Daop 1 Jakarta Imbau Masyarakat Tidak Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kereta api, termasuk kegiatan ngabuburit menjelang waktu berbuka puasa.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan, setiap Ramadan masih kerap dijumpai masyarakat yang memanfaatkan area sekitar rel sebagai lokasi berkumpul atau menunggu waktu berbuka. Padahal, jalur rel merupakan area terbatas dan berbahaya yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas umum.

“Keselamatan merupakan prioritas utama. Jalur rel bukan tempat untuk beraktivitas selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan seperti duduk, berjalan, berfoto, maupun ngabuburit di sekitar rel demi keselamatan bersama,” ujar Franoto, Selasa (24/2/2026).

Sebagai pengingat, sepanjang tahun 2025 tercatat terdapat 168 kejadian temperan pejalan kaki di wilayah Daop 1 Jakarta. Sementara itu, pada periode Januari–Februari 2026 telah terjadi 31 kejadian pejalan kaki menemper. Data ini menunjukkan bahwa risiko kecelakaan di jalur rel masih tinggi dan memerlukan kewaspadaan bersama.

Franoto menegaskan, larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

“Jika melanggar aturan ini, masyarakat dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sesuai Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007,” tambahnya.

Sebagai upaya pencegahan, KAI secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui kunjungan ke sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel. Selain itu, KAI juga memperkuat patroli keamanan dengan mengintensifkan pengawasan di titik-titik rawan guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama menjaga keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel. Masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel diimbau segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah kecelakaan.

“Melalui berbagai upaya tersebut, KAI berkomitmen menghadirkan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya selama momen Ramadan dan menjelang Lebaran. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama,” tutup Franoto.(fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAI Launching Space by KAI, Permudah Investor Menemukan Aset Strategis di Seluruh Indonesia

10 Juni 2026 - 11:17 WIB

Launching Space by KAI di Jakarta pada Rabu (10/6/2026).

Angkutan Peti Kemas KAI Tumbuh 19,35 Persen, Dukung Kelancaran Distribusi Barang Nasional

10 Juni 2026 - 06:00 WIB

Petugas Kebersihan Stasiun Madiun Raih Frontliner of The Month KAI Services Mei 2026

9 Juni 2026 - 21:12 WIB

Pingki Eka Islami, petugas kebersihan KAI Services di Stasiun Madiun, meraih penghargaan Frontliner of The Month periode Mei 2026.

Penumpang Kereta Compartment Suite Naik 79 Persen, KAI Catat 20.565 Pelanggan hingga Mei 2026

9 Juni 2026 - 21:05 WIB

KAI Kembangkan 113 Unit PLTS, Berpotensi Kurangi Emisi Hingga 5.800 Ton CO₂ per Tahun

9 Juni 2026 - 20:47 WIB

Penumpang Commuter Line Basoetta Tembus 1 Juta Orang, Naik 14,78 Persen hingga Mei 2026

9 Juni 2026 - 09:16 WIB

KAI Siapkan 1,17 Juta Kursi, Penjualan Tiket Diskon 30 Persen Tembus 86 Ribu dalam Tiga Hari

9 Juni 2026 - 08:25 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Keselamatan Kerja, KAI Services Gelar Diklap K3 dan P3K

8 Juni 2026 - 09:45 WIB

Penumpang KA Ciremai Naik 9 Persen pada Januari–Mei 2026, Layani 126.580 Pelanggan

7 Juni 2026 - 22:04 WIB

Penumpang KA Makassar-Parepare Tumbuh 25,48 Persen, KAI Catat 145.735 Pelanggan hingga Mei 2026

7 Juni 2026 - 21:28 WIB

Trending di PERON