Menu

Mode Gelap
Aksi Jujur Petugas Cleaning KAI Services Kembalikan Dompet Penumpang Tuai Pujian Netizen 5,5 Juta Penumpang Kereta Api Pakai Face Recognition pada Semester I 2026, Hemat Kertas Setara 75 Pohon Garuda Indonesia Berhasil Capai Ketepatan Waktu Terbang 94,3% Selama Operasional Haji 2026 10 Hari, Bandara Soekarno-Hatta Sukses Layani 20.335 Jemaah Umrah dari Terminal 2F 6 Maskapai Ajukan Buka Rute ini dari dan ke Bandara Husein Sastranegara Pelindo dan Pemprov Sumsel Dorong Percepatan Pembentukan BUP Tanjung Carat

PERON

KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Warga Tidak Buang & Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA

badge-check


 KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Warga Tidak Buang & Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah dan membakar sampah di sepanjang jalur KA. Hal ini dilakukan dengan sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar jalur KA di seluruh wilayah operasional KAI Daop 1 Jakarta.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan bahwa kegiatan membuang sampah terlebih lagi membakar sampah, dapat mengakibatkan adanya gangguan keselamatan perjalanan kereta api. Dijelaskannya, bahwa di sepanjang jalur KA tersebut terdapat perangkat persinyalan telekomunikasi yang saling terhubung antar stasiun maupun antar Jalur Perlintasan Langsung (JPL), dan memiliki dampak langsung dengan keselamatan perjalanan kereta api.

“Petugas Polsuska Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi kepada warga maupun memasang banner, yang melarang warga agar tidak lagi membuang dan membakar sampah,” ujarnya, Sabtu (13/12/2025).

Franoto menambahkan, bahwa membuang sampah di sepanjang jalur KA merupakan tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan UU no. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, yang disebutkan pada pasal 181, disebutkan setiap orang dilarang :
a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain itu, lanjutnya, terdapat aturan pengelolaan sampah, pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 ayat (1) huruf e: setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan disediakan, dan huruf g: setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Sanksi ini terdapat pada Pasal 40: yang menyebutkan sanksi pidana bagi pelanggar yang membakar sampah tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” pungkasnya.(****)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Jujur Petugas Cleaning KAI Services Kembalikan Dompet Penumpang Tuai Pujian Netizen

13 Juli 2026 - 16:23 WIB

5,5 Juta Penumpang Kereta Api Pakai Face Recognition pada Semester I 2026, Hemat Kertas Setara 75 Pohon

13 Juli 2026 - 15:19 WIB

5 Kereta Api dengan Relasi Terjauh di Indonesia, Ada yang Tempuh Lebih dari 1.000 Kilometer

13 Juli 2026 - 09:29 WIB

KAI Group Layani 7,46 Juta Penumpang Kereta Bandara pada Semester I 2026

12 Juli 2026 - 21:21 WIB

Pergerakan Penumpang Tembus 78 Juta, KAI Kembangkan Peron Jalur 6, 7, dan 8 Stasiun Bogor untuk KRL 12 Kereta

12 Juli 2026 - 20:16 WIB

Pengguna Suite Class Compartment KAI Melonjak 64,76 Persen pada Semester I 2026

12 Juli 2026 - 19:48 WIB

Solusi Semu Modernisasi Pemerintah 42 Juta Warga Jabodetabek Dikepung Rel Tua 101 Tahun

12 Juli 2026 - 19:25 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditersangkakan, Dugaan Korupsi Asabri hingga PLN

11 Juli 2026 - 17:15 WIB

Lewat Program TJSL, KAI Salurkan Beasiswa Rp300 Juta untuk Lima Anak Korban Kecelakaan KA di Bekasi Timur

11 Juli 2026 - 15:27 WIB

Lima KA Berrelasi Terpanjang di Sumatra Catat Kenaikan Penumpang pada Semester I 2026

11 Juli 2026 - 12:51 WIB

Trending di PERON