Menu ✖

Mode Gelap
Jadi Panelis Forum ICAO 2026, Dirop AirNav Paparkan Penerapan FRTO di Wilayah Kepulauan NPCT1 Raih Penghargaan “Container Terminal Operator of the Year” pada Indonesia Logistics Awards 2026 Penguatan Perlindungan Hak Ojol, Menhub Dudy: Keselamatan Prioritas Utama! KKP-Kemenkeu Integrasikan Data Perizinan Kapal untuk Optimalkan PNBP Kemenhaj Perkuat Integrasi Data Kependudukan untuk Lindungi Hak Jemaah Haji Hisam Al Gibran dan Rekki Zakkia Hadirkan Dialog Seni tentang Cinta, Perjuangan, dan Tanah Air

PERON

KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Warga Tidak Buang & Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA

badge-check


 KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Warga Tidak Buang & Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah dan membakar sampah di sepanjang jalur KA. Hal ini dilakukan dengan sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar jalur KA di seluruh wilayah operasional KAI Daop 1 Jakarta.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan bahwa kegiatan membuang sampah terlebih lagi membakar sampah, dapat mengakibatkan adanya gangguan keselamatan perjalanan kereta api. Dijelaskannya, bahwa di sepanjang jalur KA tersebut terdapat perangkat persinyalan telekomunikasi yang saling terhubung antar stasiun maupun antar Jalur Perlintasan Langsung (JPL), dan memiliki dampak langsung dengan keselamatan perjalanan kereta api.

“Petugas Polsuska Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi kepada warga maupun memasang banner, yang melarang warga agar tidak lagi membuang dan membakar sampah,” ujarnya, Sabtu (13/12/2025).

Franoto menambahkan, bahwa membuang sampah di sepanjang jalur KA merupakan tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan UU no. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, yang disebutkan pada pasal 181, disebutkan setiap orang dilarang :
a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain itu, lanjutnya, terdapat aturan pengelolaan sampah, pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 ayat (1) huruf e: setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan disediakan, dan huruf g: setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Sanksi ini terdapat pada Pasal 40: yang menyebutkan sanksi pidana bagi pelanggar yang membakar sampah tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” pungkasnya.(****)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pelanggan KA Purwojaya Tembus 408 Ribu, Rute Cilacap–Jakarta Makin Diminati

10 Oktober 2026 - 05:26 WIB

KAI: Lima Stasiun di Dekat Pelabuhan Catat Hampir 12 Juta Aktivitas Pelanggan

10 Oktober 2026 - 05:03 WIB

KAI Angkut 4,44 Juta Ton Petikemas, Naik 19,57 Persen

10 Oktober 2026 - 01:35 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Mulai Tempatkan Petugas Jaga di Lima Perlintasan Sebidang di Bekasi dan Tangerang

10 Oktober 2026 - 00:28 WIB

KAI Services Resmikan TPS3R di Stasiun Gambir, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi

9 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Angkutan Perkebunan Melesat, KAI Catat 480.121 Ton hingga September 2026

9 Oktober 2026 - 05:12 WIB

Enam Wilayah KAI Tumbuh Dua Digit, Aktivitas Pelanggan Capai 89,95 Juta

8 Oktober 2026 - 23:19 WIB

Kemenhub Dorong Integrasi Transportasi dan Tata Ruang pada KBT

8 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Perlintasan Tak Dijaga Dominasi Kecelakaan, KAI Perkuat Keselamatan

8 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Kereta Petani dan Pedagang Layani 42,3 Ribu Pengguna di Lintas Merak–Rangkasbitung

8 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Trending di PERON