Wartatrans.com, MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat komitmen dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat dengan melakukan penutupan perlintasan sebidang liar secara masif di wilayah kerjanya. Langkah ini menjadi bagian dari program normalisasi jalur untuk menekan risiko kecelakaan di perlintasan tidak resmi.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, sebanyak 15 titik perlintasan liar telah ditutup sebagai bagian dari upaya peningkatan standar keselamatan transportasi perkeretaapian.

“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjamin kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api,” ujar Tohari.
Memasuki awal 2026, langkah tersebut kembali dilakukan. Kali ini, Tim PAM dan Resort JR 7.3 Kertosono menutup perlintasan liar di Km 214+5/6 petak jalan Stasiun Kertosono–Sembung, tepatnya di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Tohari menegaskan bahwa keberadaan perlintasan liar sangat berisiko, terutama dengan meningkatnya frekuensi perjalanan KA. Penutupan perlintasan tidak resmi ini juga sejalan dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1), yang menyatakan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi keselamatan.
Saat ini, KAI Daop 7 Madiun mencatat terdapat 216 titik perlintasan sebidang, terdiri dari 185 titik teregister dijaga, 27 titik teregister tidak dijaga, serta 4 titik liar (1 dijaga dan 3 tidak dijaga).
KAI Daop 7 Madiun menegaskan penutupan akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sebagai bagian dari strategi nasional peningkatan keselamatan transportasi.
“Kami imbau masyarakat untuk selalu melintasi perlintasan resmi dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” tutup Tohari.(****)






















