Menu

Mode Gelap
Sindikat Gas Oplosan Dibongkar, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita 2.301 Tabung KAI Daop 7 Madiun Edukasi Pelajar Nganjuk tentang Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api Berkah Jelang Ramadhan: Hadirkan Promo Rute Antarkota Favorit DAMRI Mulai 120 Ribuan! Stasiun Jatake Perkuat Akomodasi Mobilitas Wilayah Barat Jawa melalui Pengembangan Layanan Bertahap KAI Perkuat Integrasi Antarmoda untuk Dukung Kelancaran Angkutan Lebaran 2026 Pemkab Kapuas Hulu Sambut Tiga Atlet NPCI Berprestasi Nasional dan Internasional

PERON

KAI Daop 7 Madiun Tutup 15 Perlintasan Liar Selama 2025, Awal 2026 Lanjutkan Penutupan di Nganjuk

badge-check


 KAI Daop 7 Madiun Tutup 15 Perlintasan Liar Selama 2025, Awal 2026 Lanjutkan Penutupan di Nganjuk Perbesar

Wartatrans.com, MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat komitmen dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat dengan melakukan penutupan perlintasan sebidang liar secara masif di wilayah kerjanya. Langkah ini menjadi bagian dari program normalisasi jalur untuk menekan risiko kecelakaan di perlintasan tidak resmi.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, sebanyak 15 titik perlintasan liar telah ditutup sebagai bagian dari upaya peningkatan standar keselamatan transportasi perkeretaapian.

“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjamin kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api,” ujar Tohari.

Memasuki awal 2026, langkah tersebut kembali dilakukan. Kali ini, Tim PAM dan Resort JR 7.3 Kertosono menutup perlintasan liar di Km 214+5/6 petak jalan Stasiun Kertosono–Sembung, tepatnya di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

Tohari menegaskan bahwa keberadaan perlintasan liar sangat berisiko, terutama dengan meningkatnya frekuensi perjalanan KA. Penutupan perlintasan tidak resmi ini juga sejalan dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1), yang menyatakan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi keselamatan.

Saat ini, KAI Daop 7 Madiun mencatat terdapat 216 titik perlintasan sebidang, terdiri dari 185 titik teregister dijaga, 27 titik teregister tidak dijaga, serta 4 titik liar (1 dijaga dan 3 tidak dijaga).

KAI Daop 7 Madiun menegaskan penutupan akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sebagai bagian dari strategi nasional peningkatan keselamatan transportasi.

“Kami imbau masyarakat untuk selalu melintasi perlintasan resmi dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” tutup Tohari.(****)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mitigasi Risiko Kecelakaan Angkutan Barang di Perlintasan Sebidang

3 Februari 2026 - 06:50 WIB

Stasiun Jatake Layani Lebih dari 5 Ribu Pengguna dalam Empat Hari Operasional

1 Februari 2026 - 20:18 WIB

Minat Mudik Lebaran Tinggi, KAI Daop 7 Madiun Sudah Catat 19.110 Penumpang

31 Januari 2026 - 20:48 WIB

KAI Daop 7 Madiun Buka Pemesanan Tiket Angkutan Lebaran 2026

31 Januari 2026 - 19:10 WIB

Mulai 1 Februari Dini Hari, KAI Daop Yogyakarta Buka Penjualan Tiket H-3 Lebaran 2026

31 Januari 2026 - 18:25 WIB

Trending di PERON