Menu

Mode Gelap
Indra Adhari Kupas One Month One Song dan Viral Lagunya di TikTok Malaysia di Staradio Tangerang Paradoks Lansia Indonesia: Menua dalam Jeratan Sektor Informal Terminal Teluk Lamong Raih Digital PR Award 2026 Berkat Strategi Komunikasi Digital yang Inovatif Semester I 2026, Penumpang KAI Divre III Palembang Tembus 603.967 Orang, Naik 11 Persen Kepala Dinas Keuangan Subulussalam Belum Dilantik Meski Lelang Jabatan Selesai, Publik Pertanyakan Alasannya HUT ke-23 KAI Services, Program Reska Berbagi Salurkan Bingkisan untuk Pekerja di Jawa dan Sumatera

PERON

KAI Daop 7 Madiun Tutup 15 Perlintasan Liar Selama 2025, Awal 2026 Lanjutkan Penutupan di Nganjuk

badge-check


 KAI Daop 7 Madiun Tutup 15 Perlintasan Liar Selama 2025, Awal 2026 Lanjutkan Penutupan di Nganjuk Perbesar

Wartatrans.com, MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat komitmen dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat dengan melakukan penutupan perlintasan sebidang liar secara masif di wilayah kerjanya. Langkah ini menjadi bagian dari program normalisasi jalur untuk menekan risiko kecelakaan di perlintasan tidak resmi.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, sebanyak 15 titik perlintasan liar telah ditutup sebagai bagian dari upaya peningkatan standar keselamatan transportasi perkeretaapian.

“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjamin kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api,” ujar Tohari.

Memasuki awal 2026, langkah tersebut kembali dilakukan. Kali ini, Tim PAM dan Resort JR 7.3 Kertosono menutup perlintasan liar di Km 214+5/6 petak jalan Stasiun Kertosono–Sembung, tepatnya di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

Tohari menegaskan bahwa keberadaan perlintasan liar sangat berisiko, terutama dengan meningkatnya frekuensi perjalanan KA. Penutupan perlintasan tidak resmi ini juga sejalan dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1), yang menyatakan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi keselamatan.

Saat ini, KAI Daop 7 Madiun mencatat terdapat 216 titik perlintasan sebidang, terdiri dari 185 titik teregister dijaga, 27 titik teregister tidak dijaga, serta 4 titik liar (1 dijaga dan 3 tidak dijaga).

KAI Daop 7 Madiun menegaskan penutupan akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sebagai bagian dari strategi nasional peningkatan keselamatan transportasi.

“Kami imbau masyarakat untuk selalu melintasi perlintasan resmi dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” tutup Tohari.(****)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semester I 2026, Penumpang KAI Divre III Palembang Tembus 603.967 Orang, Naik 11 Persen

1 Juli 2026 - 15:39 WIB

Kepala Dinas Keuangan Subulussalam Belum Dilantik Meski Lelang Jabatan Selesai, Publik Pertanyakan Alasannya

1 Juli 2026 - 15:34 WIB

HUT ke-23 KAI Services, Program Reska Berbagi Salurkan Bingkisan untuk Pekerja di Jawa dan Sumatera

1 Juli 2026 - 15:27 WIB

KAI Ajak Masyarakat Ciptakan Identitas Baru Lewat IP Contest 2026, Pemenang Bisa Dapat Hadiah Rp50 Juta

30 Juni 2026 - 20:30 WIB

Stasiun JIS Disambut Antusias, Penumpang KRL Tembus 4.200 Orang dalam Sepekan

30 Juni 2026 - 19:37 WIB

KAI: Penumpang KA Bandara Adi Soemarmo Naik Hampir 25 Persen, Mobilitas Solo-Madiun Kian Bergantung pada Kereta

30 Juni 2026 - 19:25 WIB

1,15 Juta Tiket Diskon Libur Sekolah Telah Dipesan, KAI Catat Mobilitas Antarkota dan Aglomerasi Menguat

30 Juni 2026 - 17:42 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Tutup 31 Perlintasan Liar Sepanjang Semester I 2026

30 Juni 2026 - 17:23 WIB

KAI Tingkatkan Kenyamanan Perjalanan, Balai Yasa Tegal Modernisasi Kereta Makan M1

30 Juni 2026 - 08:25 WIB

Diskon Transportasi 30% Dorong Pemesanan Tiket Libur Sekolah, 1,1 Juta Tempat Duduk Sudah Dipesan

30 Juni 2026 - 07:24 WIB

Trending di PERON