Menu

Mode Gelap
Kunjungan Mahasiswa UI ke IPC TPK, Sinkronisasi Teori Akademik dan Realita Industri Pelabuhan KSP Dudung Abdurachman Tinjau Langsung Pelindo, Dukung Penguatan Tata Kelola Pelabuhan Nasional MD Pictures kembali meramaikan industri perfilman Indonesia dengan menghadirkan film drama keluarga berjudul Children Of Heaven Terminal Teluk Lamong Perkuat Kompetensi Pekerja dalam Pertolongan Pertama Kecelakaan Karnaval SCTV Kembali Meriahkan Jember, Hadirkan Deretan Artis dan Hiburan Gratis untuk Warga Dr. Edy Panjaitan Presentasikan Musik Piano Indonesia di Konferensi Musik Klasik New York

PERON

KAI Daop 7 Madiun Tutup 15 Perlintasan Liar Selama 2025, Awal 2026 Lanjutkan Penutupan di Nganjuk

badge-check


 KAI Daop 7 Madiun Tutup 15 Perlintasan Liar Selama 2025, Awal 2026 Lanjutkan Penutupan di Nganjuk Perbesar

Wartatrans.com, MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat komitmen dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat dengan melakukan penutupan perlintasan sebidang liar secara masif di wilayah kerjanya. Langkah ini menjadi bagian dari program normalisasi jalur untuk menekan risiko kecelakaan di perlintasan tidak resmi.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, sebanyak 15 titik perlintasan liar telah ditutup sebagai bagian dari upaya peningkatan standar keselamatan transportasi perkeretaapian.

“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjamin kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api,” ujar Tohari.

Memasuki awal 2026, langkah tersebut kembali dilakukan. Kali ini, Tim PAM dan Resort JR 7.3 Kertosono menutup perlintasan liar di Km 214+5/6 petak jalan Stasiun Kertosono–Sembung, tepatnya di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

Tohari menegaskan bahwa keberadaan perlintasan liar sangat berisiko, terutama dengan meningkatnya frekuensi perjalanan KA. Penutupan perlintasan tidak resmi ini juga sejalan dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1), yang menyatakan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi keselamatan.

Saat ini, KAI Daop 7 Madiun mencatat terdapat 216 titik perlintasan sebidang, terdiri dari 185 titik teregister dijaga, 27 titik teregister tidak dijaga, serta 4 titik liar (1 dijaga dan 3 tidak dijaga).

KAI Daop 7 Madiun menegaskan penutupan akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sebagai bagian dari strategi nasional peningkatan keselamatan transportasi.

“Kami imbau masyarakat untuk selalu melintasi perlintasan resmi dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” tutup Tohari.(****)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAI Angkut 16,6 Juta Ton Batu Bara hingga April 2026 untuk Dukung Pasokan Energi Jawa-Bali

13 Mei 2026 - 18:34 WIB

KAI Services Gandeng ADFood Services Tingkatkan Kualitas dan Keamanan Pangan di Kereta

13 Mei 2026 - 17:55 WIB

Penjualan Tiket KA Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus Tembus 584 Ribu, Rute Wisata jadi Favorit

13 Mei 2026 - 17:33 WIB

Mau Liburan Naik Kereta? Tiket dari Daop 1 Jakarta ke Sejumlah Kota Masih Tersedia

13 Mei 2026 - 16:57 WIB

KAI Wisata dan BTN Jalin Kerja Sama Pengembangan Layanan dan Inovasi Digital

13 Mei 2026 - 09:27 WIB

KAI Catat 17.867 Penumpang Gunakan Kereta Petani dan Pedagang Merak–Rangkasbitung

13 Mei 2026 - 09:19 WIB

KAI Services Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Lowongan Kerja

13 Mei 2026 - 09:10 WIB

Proyek MRT Jakarta Fase 2A Bundaran HI-Kota Ditinjau Wapres dan Menhub

12 Mei 2026 - 19:02 WIB

KCIC Siapkan Ratusan Tenant dan Ribuan Tempat Parkir, Pastikan Kenyamanan Di Momen Libur Panjang

12 Mei 2026 - 18:06 WIB

KAI Catat Penjualan 504 Ribu Tiket saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Paling Ramai Tujuan Yogyakarta

12 Mei 2026 - 16:25 WIB

Trending di PERON