Menu

Mode Gelap
Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan, Dorong Nelayan Gorontalo Naik Kelas KAI Tutup 29 Perlintasan Sebidang Pascainsiden Bekasi Timur, Pemerintah Percepat Penertiban Nasional Rayakan HUT Ke-53, ASDP Tumbuh dengan Layanan Berdampak Berkelanjutan OTP Keberangkatan Penerbangan Haji dari 14 Bandara InJourney Airports Capai 96% Catatan Halimah Munawir: Hidup Tak Selalu Lurus dan Sempurna Santri SMP MBS Zam-Zam Asah Empati di SLB Aisyiyah Al Walidah

PERON

KAI Tutup 29 Perlintasan Sebidang Pascainsiden Bekasi Timur, Pemerintah Percepat Penertiban Nasional

badge-check


 KAI Tutup 29 Perlintasan Sebidang Pascainsiden Bekasi Timur, Pemerintah Percepat Penertiban Nasional Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Pemerintah mempercepat penertiban perlintasan sebidang pascainsiden di Bekasi Timur pada 27 April 2026. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan langkah percepatan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada Kamis (30/4/2026) menyampaikan, pemerintah akan melakukan penataan melalui skala prioritas, inventarisasi lapangan, serta penguatan sarana keselamatan bersama para pemangku kepentingan.

Saat ini terdapat 3.674 perlintasan sebidang di Indonesia dan sebanyak 1.810 titik menjadi fokus penanganan. Sebanyak 172 titik ditargetkan ditutup, sedangkan 1.638 lainnya akan ditingkatkan fasilitas keselamatannya secara bertahap.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan penataan perlintasan dilakukan untuk menekan risiko kecelakaan di jalur kereta api.

“Perlintasan sebidang merupakan titik pertemuan antara perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat di jalan raya. Karena itu, setiap titik yang dinilai membahayakan perlu segera ditata agar risiko keselamatan dapat ditekan,” ujar Anne.

KAI mencatat, sejak 27 April hingga 9 Mei 2026 telah dilakukan penutupan 29 titik perlintasan dan penyempitan lima titik di berbagai wilayah operasi.

Berikut rinciannya:

  • Daop 1 Jakarta: 9 titik penutupan
  • Daop 2 Bandung: 1 penutupan dan 1 penyempitan
  • Daop 5 Purwokerto: 1 penutupan
  • Daop 6 Yogyakarta: 5 penutupan
  • Daop 7 Madiun: 5 penutupan dan 2 penyempitan
  • Daop 9 Jember: 3 penutupan dan 2 penyempitan/normalisasi
  • Divre I Sumatra Utara: 1 penutupan
  • Divre II Sumatra Barat: 3 penutupan
  • Divre III Palembang: 1 penutupan

Anne menegaskan, pembuatan perlintasan liar tanpa izin melanggar aturan dan membahayakan keselamatan masyarakat maupun perjalanan kereta api.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup dan tidak membuat akses baru secara mandiri di jalur rel,” katanya.

KAI juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhenti sejenak dan memastikan kondisi aman sebelum melintasi perlintasan sebidang.(fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAI dan DJKA Tutup 24 Perlintasan Usai Insiden Bekasi Timur

9 Mei 2026 - 19:40 WIB

KAI: 41 Barang Korban Kejadian Bekasi Timur Masih dalam Proses Verifikasi

9 Mei 2026 - 19:31 WIB

KAI: 96 Pelanggan Terdampak Kejadian Bekasi Timur Telah Dipulangkan

9 Mei 2026 - 19:26 WIB

KAI Lanjutkan Pemulihan Operasional Commuter Line Cikarang, Ketepatan Waktu Mulai Meningkat

9 Mei 2026 - 19:22 WIB

KAI Dukung Penuh Investigasi KNKT Atas Kejadian di Stasiun Bekasi Timur

9 Mei 2026 - 08:30 WIB

WFH Berlaku, Volume Penumpang Commuter Line Jabodetabek Turun 9 Persen

8 Mei 2026 - 16:27 WIB

KAI Services Buka Lowongan Pramugara dan Pramugari Kereta Api, Simak Syaratnya

7 Mei 2026 - 23:25 WIB

KAI Catat Peningkatan Pekerja Bersertifikasi demi Operasional Kereta Api yang Andal

7 Mei 2026 - 23:00 WIB

Demi Memangkas Waktu, Nyawa Dipertaruhkan di Perlintasan Kereta Api

7 Mei 2026 - 22:48 WIB

KAI Tutup 1.329 Perlintasan Liar Sejak 2021, Imbau Pengguna Jalan Disiplin di Perlintasan Sebidang

7 Mei 2026 - 09:59 WIB

Trending di PERON