Menu ✖

Mode Gelap
Suyudi Ario Seto Disetujui DPR Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit Kebun Hantu, Menyusuri Arsip Tubuh dan Pengalaman yang Tak Selesai AI Mengubah Wajah Demokrasi, Akademisi: Verifikasi Jadi Senjata Publik Tanam 10 Pala Tomandin di SMA Don Bosco Fakfak, Siswa Belajar Ketangguhan di Tengah El Nino KAI Services Perkuat Layanan Premium di Balik Perjalanan Nusantara Explorer KKP Percepat Sertifikasi Awak Kapal Perikanan melalui Modernisasi Pelatihan

PERON

KAI Tutup 29 Perlintasan Sebidang Pascainsiden Bekasi Timur, Pemerintah Percepat Penertiban Nasional

badge-check


 KAI Tutup 29 Perlintasan Sebidang Pascainsiden Bekasi Timur, Pemerintah Percepat Penertiban Nasional Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Pemerintah mempercepat penertiban perlintasan sebidang pascainsiden di Bekasi Timur pada 27 April 2026. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan langkah percepatan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada Kamis (30/4/2026) menyampaikan, pemerintah akan melakukan penataan melalui skala prioritas, inventarisasi lapangan, serta penguatan sarana keselamatan bersama para pemangku kepentingan.

Saat ini terdapat 3.674 perlintasan sebidang di Indonesia dan sebanyak 1.810 titik menjadi fokus penanganan. Sebanyak 172 titik ditargetkan ditutup, sedangkan 1.638 lainnya akan ditingkatkan fasilitas keselamatannya secara bertahap.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan penataan perlintasan dilakukan untuk menekan risiko kecelakaan di jalur kereta api.

“Perlintasan sebidang merupakan titik pertemuan antara perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat di jalan raya. Karena itu, setiap titik yang dinilai membahayakan perlu segera ditata agar risiko keselamatan dapat ditekan,” ujar Anne.

KAI mencatat, sejak 27 April hingga 9 Mei 2026 telah dilakukan penutupan 29 titik perlintasan dan penyempitan lima titik di berbagai wilayah operasi.

Berikut rinciannya:

  • Daop 1 Jakarta: 9 titik penutupan
  • Daop 2 Bandung: 1 penutupan dan 1 penyempitan
  • Daop 5 Purwokerto: 1 penutupan
  • Daop 6 Yogyakarta: 5 penutupan
  • Daop 7 Madiun: 5 penutupan dan 2 penyempitan
  • Daop 9 Jember: 3 penutupan dan 2 penyempitan/normalisasi
  • Divre I Sumatra Utara: 1 penutupan
  • Divre II Sumatra Barat: 3 penutupan
  • Divre III Palembang: 1 penutupan

Anne menegaskan, pembuatan perlintasan liar tanpa izin melanggar aturan dan membahayakan keselamatan masyarakat maupun perjalanan kereta api.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup dan tidak membuat akses baru secara mandiri di jalur rel,” katanya.

KAI juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhenti sejenak dan memastikan kondisi aman sebelum melintasi perlintasan sebidang.(fahmi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

KAI Services Perkuat Layanan Premium di Balik Perjalanan Nusantara Explorer

1 Oktober 2026 - 09:56 WIB

KAI Services Apresiasi Petugas Keamanan yang Bantu Penumpang Melahirkan di KRL

1 Oktober 2026 - 04:55 WIB

KAI Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang, 748 Petugas PJL Disertifikasi hingga Tutup 1.329 Perlintasan Liar

30 September 2026 - 22:52 WIB

Ranting Pohon Tumbang Timpa Kabel LAA, Perjalanan KRL Bogor Terganggu

30 September 2026 - 17:00 WIB

Tarif TransJakarta 2027 Diusulkan jadi Rp5.000

30 September 2026 - 14:56 WIB

KAI-INKA Bakal Disatukan

30 September 2026 - 13:00 WIB

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Perjalanan Premium yang Membawa Cerita Indonesia di Atas Rel

29 September 2026 - 23:36 WIB

Direktur Utama KAI: 81 Tahun Perjalanan Kereta Api Indonesia Berawal dari Sejarah, Bergerak Menuju Masa Depan

29 September 2026 - 23:20 WIB

KAI Tegaskan Rekomendasi KNKT Tak Berhenti di Dokumen, Diterapkan di Lapangan

29 September 2026 - 20:24 WIB

KAI Kooperatif dalam Proses Hukum dan Pastikan Pendampingan bagi Masinis Terkait Insiden Bekasi Timur

29 September 2026 - 20:09 WIB

Trending di PERISTIWA