Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mempercepat penanganan perlintasan liar dan perlintasan berisiko tinggi pascainsiden di Bekasi Timur yang menelan banyak korban.
Dalam periode 27 April hingga 9 Mei 2026, tercatat sebanyak 24 perlintasan ditutup dan lima titik lainnya dilakukan penyempitan akses di berbagai daerah sebagai upaya menekan risiko kecelakaan di jalur kereta api.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan insiden di Bekasi Timur menjadi pengingat penting bahwa keselamatan di perlintasan sebidang membutuhkan perhatian bersama dari seluruh pihak.
“Insiden di Bekasi Timur memberikan duka mendalam bagi banyak pihak. Keselamatan di perlintasan menjadi perhatian serius karena kereta api memiliki jarak pengereman yang panjang dan tidak dapat berhenti mendadak saat terdapat hambatan di jalur,” ujar Anne.
Penanganan dilakukan di berbagai wilayah, mulai dari Jakarta dan sekitarnya, Jawa Barat, Yogyakarta dan Solo Raya, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.
Di wilayah Jakarta dan sekitarnya, penutupan dilakukan di sejumlah titik perlintasan liar dan tidak terjaga, antara lain di lintas Tigaraksa–Cikoya, Parung Panjang–Cilejit, Sukabumi–Gandasoli, hingga sejumlah jalur di wilayah Tenjo, Daru, Rangkas Bitung, dan Maja.
Sementara di Jawa Barat, KAI melakukan penyempitan akses di lintas Cicalengka–Nagreg serta penutupan perlintasan tidak terjaga di lintas Cireungas–Lampegan. Penutupan akses pejalan kaki juga dilakukan di area Stasiun Patuguran, Brebes.
Di wilayah Yogyakarta dan Solo Raya, penutupan dilakukan pada lima titik perlintasan di lintas Purwosari–Wonogiri, Brambanan–Yogyakarta, dan Wates–Rewulu.
Adapun di wilayah Madiun, Blitar, dan Jombang, penutupan dilakukan di lima titik perlintasan, disertai penyempitan akses di beberapa jalur lain guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Penanganan serupa juga dilakukan di Jawa Timur bagian timur, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan dengan fokus pada perlintasan liar maupun tidak terjaga yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
KAI mencatat saat ini terdapat 3.674 perlintasan sebidang di Indonesia, dengan 1.810 titik menjadi fokus penanganan. Sebanyak 172 perlintasan diarahkan untuk ditutup karena kondisi jalan yang terbatas, sedangkan 1.638 titik lainnya memerlukan peningkatan fasilitas keselamatan secara bertahap.
Berdasarkan data evaluasi keselamatan, sepanjang 2023 hingga 2026 tercatat 948 korban akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. Sekitar 80 persen kejadian terjadi di perlintasan yang belum terjaga.
Selain penutupan dan penyempitan akses, KAI bersama DJKA juga terus melakukan pendataan perlintasan, koordinasi dengan pemerintah daerah, sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, serta peningkatan fasilitas keselamatan di titik prioritas.
Anne mengimbau masyarakat untuk disiplin saat melintas di perlintasan sebidang dan tidak kembali membuka akses liar yang telah ditutup.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan di sekitar jalur rel. Perlintasan liar yang telah ditutup diharapkan tidak dibuka kembali karena penutupan dilakukan berdasarkan evaluasi keselamatan dan potensi risikonya,” kata Anne.(fahmi)





























