Wartatrans.com, JAKARTA – Pemandangan itu kembali terlihat di sejumlah titik perlintasan kereta api di wilayah Daop 1 Jakarta. Di Batuceper, Tangerang, pengguna jalan nekat menerobos perlintasan saat perjalanan kereta api berlangsung. Sementara di kawasan Cibitung, Bekasi, warga masih memanfaatkan jalur rel yang telah resmi ditutup demi alasan keselamatan.
Bagi sebagian orang, tindakan itu mungkin dianggap jalan pintas untuk menghemat waktu perjalanan. Namun di baliknya, terdapat risiko besar yang mengancam keselamatan jiwa.

Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan keprihatinannya atas masih terjadinya pelanggaran di perlintasan sebidang, terlebih ketika masyarakat dengan sadar tetap memilih melintas di lokasi yang telah ditutup.
“Keselamatan seharusnya menjadi prioritas utama. Jangan sampai hanya karena ingin lebih cepat beberapa menit, nyawa justru menjadi taruhannya. Kereta api tidak dapat berhenti mendadak dan ruang pengereman sangat panjang. Ketika terjadi pelanggaran di perlintasan, risikonya sangat fatal,” ujar Franoto, Kamis (7/5/2026).
Keprihatinan tersebut bukan tanpa alasan. Sepanjang Januari hingga 7 Mei 2026, di wilayah Daop 1 Jakarta telah terjadi 26 kejadian di perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, tercatat 9 orang mengalami luka ringan, 2 orang luka berat, dan 7 orang meninggal dunia.
Sementara itu, untuk kejadian akibat aktivitas masyarakat di jalur kereta api, seperti berjalan, beraktivitas, maupun melintas di area terlarang, tercatat sebanyak 68 kejadian temperan. Dari kejadian tersebut, sebanyak 3 orang mengalami luka ringan, 8 orang luka berat, dan 57 orang meninggal dunia.
Franoto menjelaskan, penutupan perlintasan dilakukan bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan sebagai langkah perlindungan untuk keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat. Terlebih, perlintasan liar maupun jalur yang telah ditutup merupakan titik rawan yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
KAI mencatat, sebagian besar kecelakaan di perlintasan sebidang masih dipicu oleh rendahnya disiplin pengguna jalan, seperti menerobos saat kereta akan melintas, tidak berhenti sejenak sebelum melintasi rel, hingga memanfaatkan jalur tidak resmi.
Padahal, aturan mengenai keselamatan di perlintasan telah diatur secara jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 disebutkan bahwa pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain bahwa kereta api akan melintas, serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menegaskan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Bahkan pada Pasal 181 disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api maupun melakukan aktivitas yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.
Franoto menambahkan, KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan instansi terkait dalam upaya peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang, termasuk penutupan perlintasan liar serta sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami memahami kebutuhan mobilitas masyarakat sangat tinggi. Namun keselamatan tidak boleh dikorbankan. Jalur alternatif mungkin sedikit lebih jauh, tetapi jauh lebih aman dibanding mempertaruhkan keselamatan di lintasan kereta api,” kata Franoto.
KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas di perlintasan sebidang. Karena di setiap perjalanan kereta api, ada ribuan nyawa yang harus dijaga keselamatannya, baik di atas kereta maupun di sekitar jalur rel.(****)































