Menu

Mode Gelap
Catatan Iwan Piliang: Di Balik Pidato Prabowo – Di Antara Omon-Omon dan Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat Duet Air Kemasan Kuasai 71,6 Persen Pasar AMDK, Pengamat Soroti Potensi Oligopoli BEM-TR Soroti Temuan BPK, Nilai Target Zero Defisit Harus Diiringi Perbaikan Tata Kelola Keuangan Kemendagri dan Pemerintah Aceh Fasilitasi Penyelesaian Batas Wilayah Subulussalam–Aceh Selatan Audi Luncurkan The New Q5 Sportback di Indonesia, Bidik Segmen SUV Premium Rp1,9 Miliar Kejar Cuan Rp100 Triliun, Kemenpora Pangkas 1.440 Pasal untuk Genjot Industri Olahraga

PERON

Demi Memangkas Waktu, Nyawa Dipertaruhkan di Perlintasan Kereta Api

badge-check


 Demi Memangkas Waktu, Nyawa Dipertaruhkan di Perlintasan Kereta Api Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Pemandangan itu kembali terlihat di sejumlah titik perlintasan kereta api di wilayah Daop 1 Jakarta. Di Batuceper, Tangerang, pengguna jalan nekat menerobos perlintasan saat perjalanan kereta api berlangsung. Sementara di kawasan Cibitung, Bekasi, warga masih memanfaatkan jalur rel yang telah resmi ditutup demi alasan keselamatan.

Bagi sebagian orang, tindakan itu mungkin dianggap jalan pintas untuk menghemat waktu perjalanan. Namun di baliknya, terdapat risiko besar yang mengancam keselamatan jiwa.

Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan keprihatinannya atas masih terjadinya pelanggaran di perlintasan sebidang, terlebih ketika masyarakat dengan sadar tetap memilih melintas di lokasi yang telah ditutup.

“Keselamatan seharusnya menjadi prioritas utama. Jangan sampai hanya karena ingin lebih cepat beberapa menit, nyawa justru menjadi taruhannya. Kereta api tidak dapat berhenti mendadak dan ruang pengereman sangat panjang. Ketika terjadi pelanggaran di perlintasan, risikonya sangat fatal,” ujar Franoto, Kamis (7/5/2026).

Keprihatinan tersebut bukan tanpa alasan. Sepanjang Januari hingga 7 Mei 2026, di wilayah Daop 1 Jakarta telah terjadi 26 kejadian di perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, tercatat 9 orang mengalami luka ringan, 2 orang luka berat, dan 7 orang meninggal dunia.

Sementara itu, untuk kejadian akibat aktivitas masyarakat di jalur kereta api, seperti berjalan, beraktivitas, maupun melintas di area terlarang, tercatat sebanyak 68 kejadian temperan. Dari kejadian tersebut, sebanyak 3 orang mengalami luka ringan, 8 orang luka berat, dan 57 orang meninggal dunia.

Franoto menjelaskan, penutupan perlintasan dilakukan bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan sebagai langkah perlindungan untuk keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat. Terlebih, perlintasan liar maupun jalur yang telah ditutup merupakan titik rawan yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

KAI mencatat, sebagian besar kecelakaan di perlintasan sebidang masih dipicu oleh rendahnya disiplin pengguna jalan, seperti menerobos saat kereta akan melintas, tidak berhenti sejenak sebelum melintasi rel, hingga memanfaatkan jalur tidak resmi.

Padahal, aturan mengenai keselamatan di perlintasan telah diatur secara jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 disebutkan bahwa pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain bahwa kereta api akan melintas, serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menegaskan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Bahkan pada Pasal 181 disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api maupun melakukan aktivitas yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.

Franoto menambahkan, KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan instansi terkait dalam upaya peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang, termasuk penutupan perlintasan liar serta sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami memahami kebutuhan mobilitas masyarakat sangat tinggi. Namun keselamatan tidak boleh dikorbankan. Jalur alternatif mungkin sedikit lebih jauh, tetapi jauh lebih aman dibanding mempertaruhkan keselamatan di lintasan kereta api,” kata Franoto.

KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas di perlintasan sebidang. Karena di setiap perjalanan kereta api, ada ribuan nyawa yang harus dijaga keselamatannya, baik di atas kereta maupun di sekitar jalur rel.(****)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAI Gandeng Jaring Esports Nusantara, Delapan Stasiun Disiapkan Jadi Digital Hub dan Arena Esports

2 Juli 2026 - 16:29 WIB

Tiket Diskon Kereta Libur Sekolah Laris, KAI Catat 1,24 Juta Pemesanan dengan Okupansi Tembus 105,75 Persen

2 Juli 2026 - 15:46 WIB

KAI Services Bekali Prama Prami dengan Teknik Sales untuk Dongkrak Penjualan Merchandise di Kereta

2 Juli 2026 - 15:40 WIB

Kereta Petani Pedagang KAI Layani 26.074 Pelanggan di Lintas Rangkasbitung-Merak pada Semester I 2026

2 Juli 2026 - 11:16 WIB

Dukung Transisi Energi, KAI Terapkan Biodiesel B50 pada Seluruh Sarana Diesel

2 Juli 2026 - 09:12 WIB

Semester I 2026, Penumpang KAI Divre III Palembang Tembus 603.967 Orang, Naik 11 Persen

1 Juli 2026 - 15:39 WIB

Kepala Dinas Keuangan Subulussalam Belum Dilantik Meski Lelang Jabatan Selesai, Publik Pertanyakan Alasannya

1 Juli 2026 - 15:34 WIB

HUT ke-23 KAI Services, Program Reska Berbagi Salurkan Bingkisan untuk Pekerja di Jawa dan Sumatera

1 Juli 2026 - 15:27 WIB

KAI Ajak Masyarakat Ciptakan Identitas Baru Lewat IP Contest 2026, Pemenang Bisa Dapat Hadiah Rp50 Juta

30 Juni 2026 - 20:30 WIB

Stasiun JIS Disambut Antusias, Penumpang KRL Tembus 4.200 Orang dalam Sepekan

30 Juni 2026 - 19:37 WIB

Trending di PERON