Menu

Mode Gelap
The Morbius Depok Kian Bersinar di Band Academy Indosiar WFH Berlaku, Volume Penumpang Commuter Line Jabodetabek Turun 9 Persen IPC TPK Jambi Perkuat Ekspor Kayu Manis, Komoditas Unggulan Asal Jambi Perkuat Ekosistem Logistik Nasional Terintegrasi, ASDP dan ALDEI Bersinergi Melalui Program HiPo Batch II, PTP Nonpetikemas Perkuat SDM Andal Kecelakaan Bus ALS dan Truk di Muratara, Dirjen Aan: Bus tidak Berizin Sejak 2020

PERON

Demi Memangkas Waktu, Nyawa Dipertaruhkan di Perlintasan Kereta Api

badge-check


 Demi Memangkas Waktu, Nyawa Dipertaruhkan di Perlintasan Kereta Api Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Pemandangan itu kembali terlihat di sejumlah titik perlintasan kereta api di wilayah Daop 1 Jakarta. Di Batuceper, Tangerang, pengguna jalan nekat menerobos perlintasan saat perjalanan kereta api berlangsung. Sementara di kawasan Cibitung, Bekasi, warga masih memanfaatkan jalur rel yang telah resmi ditutup demi alasan keselamatan.

Bagi sebagian orang, tindakan itu mungkin dianggap jalan pintas untuk menghemat waktu perjalanan. Namun di baliknya, terdapat risiko besar yang mengancam keselamatan jiwa.

Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan keprihatinannya atas masih terjadinya pelanggaran di perlintasan sebidang, terlebih ketika masyarakat dengan sadar tetap memilih melintas di lokasi yang telah ditutup.

“Keselamatan seharusnya menjadi prioritas utama. Jangan sampai hanya karena ingin lebih cepat beberapa menit, nyawa justru menjadi taruhannya. Kereta api tidak dapat berhenti mendadak dan ruang pengereman sangat panjang. Ketika terjadi pelanggaran di perlintasan, risikonya sangat fatal,” ujar Franoto, Kamis (7/5/2026).

Keprihatinan tersebut bukan tanpa alasan. Sepanjang Januari hingga 7 Mei 2026, di wilayah Daop 1 Jakarta telah terjadi 26 kejadian di perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, tercatat 9 orang mengalami luka ringan, 2 orang luka berat, dan 7 orang meninggal dunia.

Sementara itu, untuk kejadian akibat aktivitas masyarakat di jalur kereta api, seperti berjalan, beraktivitas, maupun melintas di area terlarang, tercatat sebanyak 68 kejadian temperan. Dari kejadian tersebut, sebanyak 3 orang mengalami luka ringan, 8 orang luka berat, dan 57 orang meninggal dunia.

Franoto menjelaskan, penutupan perlintasan dilakukan bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan sebagai langkah perlindungan untuk keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat. Terlebih, perlintasan liar maupun jalur yang telah ditutup merupakan titik rawan yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

KAI mencatat, sebagian besar kecelakaan di perlintasan sebidang masih dipicu oleh rendahnya disiplin pengguna jalan, seperti menerobos saat kereta akan melintas, tidak berhenti sejenak sebelum melintasi rel, hingga memanfaatkan jalur tidak resmi.

Padahal, aturan mengenai keselamatan di perlintasan telah diatur secara jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 disebutkan bahwa pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain bahwa kereta api akan melintas, serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menegaskan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Bahkan pada Pasal 181 disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api maupun melakukan aktivitas yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.

Franoto menambahkan, KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan instansi terkait dalam upaya peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang, termasuk penutupan perlintasan liar serta sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami memahami kebutuhan mobilitas masyarakat sangat tinggi. Namun keselamatan tidak boleh dikorbankan. Jalur alternatif mungkin sedikit lebih jauh, tetapi jauh lebih aman dibanding mempertaruhkan keselamatan di lintasan kereta api,” kata Franoto.

KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas di perlintasan sebidang. Karena di setiap perjalanan kereta api, ada ribuan nyawa yang harus dijaga keselamatannya, baik di atas kereta maupun di sekitar jalur rel.(****)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

WFH Berlaku, Volume Penumpang Commuter Line Jabodetabek Turun 9 Persen

8 Mei 2026 - 16:27 WIB

KAI Services Buka Lowongan Pramugara dan Pramugari Kereta Api, Simak Syaratnya

7 Mei 2026 - 23:25 WIB

KAI Catat Peningkatan Pekerja Bersertifikasi demi Operasional Kereta Api yang Andal

7 Mei 2026 - 23:00 WIB

KAI Tutup 1.329 Perlintasan Liar Sejak 2021, Imbau Pengguna Jalan Disiplin di Perlintasan Sebidang

7 Mei 2026 - 09:59 WIB

KAI Lanjutkan Pendampingan Korban Insiden Bekasi Timur, 17 Pelanggan Masih Dirawat

6 Mei 2026 - 22:29 WIB

Penutupan Perlintasan Liar, Upaya Bersama Jaga Keselamatan Perjalanan KA

6 Mei 2026 - 10:26 WIB

KAI Services Luncurkan Kampanye #BerawalDariKantor, Ajak Pegawai Pilah Sampah dari Rumah

6 Mei 2026 - 07:16 WIB

KAI Gelar Tahlilan dan Doa Bersama, Menguatkan Pelanggan dan Keluarga Korban Insiden KRL-KAJJ

6 Mei 2026 - 06:22 WIB

Promo Tiket Whoosh, KCIC Hadirkan Potongan hingga 50% Sampai 7 April

6 Mei 2026 - 05:06 WIB

KAI Services Kantongi Sertifikasi ISO 22000, Jamin Keamanan Pangan Produk Kuliner

5 Mei 2026 - 23:09 WIB

Trending di PERON