Menu

Mode Gelap
Desa Linge Bangkit Lewat “Asal Linge Awal Serule”, Semarak HUT RI ke-81 3 Dekade Bersama, Sefas Akhirnya Akuisisi 100% SPBU Shell SBY Art Community Menggelar Pameran Lukisan, Dibuka Gubernur Pramono Anung Akhyar Kamil Kecam Pembatasan Kehadiran Warga Aceh pada Mubes PP TIM Haji Fikri Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Jawa Barat Semoga Semakin Maju dan Masyarakat Semakin Sejahtera OJK: Perusahaan Modal Ventura Berizin Berada dalam Pengawasan

TNI-POLRI

Peninjauan Lokasi Sidang Sengketa, Tanah 5,25 Meter Jadi Objek Perselisihan

badge-check


 Peninjauan Lokasi Sidang Sengketa, Tanah 5,25 Meter Jadi Objek Perselisihan Perbesar

Watatrans.com, TOLITOLI — Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli kembali menggelar sidang gugatan sengketa tanah dengan agenda utama peninjauan lokasi, Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Jumat (8/5) 2026, Kegiatan ini dilakukan majelis hakim untuk melihat langsung, meneliti, dan memastikan batas-batas serta kondisi nyata tanah yang menjadi objek perselisihan antara Penggugat dan Tergugat.

Sidang dengan agenda peninjauan lokasi ini merupakan rangkaian dari gugatan perdata Nomor 48/Pdt.G/2025/PN TLI yang mempertemukan Tan Rusbin alias Ko Bing sebagai penggugat melawan Suparman dan kawan-kawan selaku tergugat

Dalam peninjauan tersebut, hadir majelis hakim, panitera pengganti, para pihak beserta kuasa hukum masing-masing, Di lokasi, kedua belah pihak saling menjelaskan dan menegaskan klaim hak kepemilikan mereka. Penggugat menunjukkan titik batas yang dianggap sebagai haknya sesuai dokumen yang dimiliki, sepanjang 5,25 meter yang menjadi objek sengketa, sementara Tergugat membantah dan menunjukkan batas batas sesuai yang ada di sertifikat miliknya.

Hasil pantauan media ini di lokasi sengketa, Majelis hakim mencatat setiap penjelasan, memeriksa tanda batas yang ada, serta membandingkan keterangan di lapangan dengan peta dan surat bukti yang telah diserahkan di persidangan sebelumnya. Peninjauan ini sangat penting untuk mendapatkan kebenaran materiil, mengingat pokok perkara berpusat pada perbedaan penafsiran lokasi dan batas tanah.

Salah satu tergugat yang namanya minta tidak di sebutkan menjelaskan bagian tanah yang menjadi pokok sengketa seluas sekitar 5 meter lebih, sudah tidak ada lagi karena tergerus dan diambil oleh aliran sungai yang berada di dekat lokasi.

“Itu sungai sudah melebar, jadi objek sengketa yang panjangnya 5 meter lebih sudah tergerus dan di ambil aliran sungai,” kata salah satu tergugat.

Sementara tergugat 1 Suparman di konfirmasi media ini menyangkan pemasangan patok di lokasinya oleh penggugat, sementara kasus ini masih dalam proses persidangan di PN.

“Ini sementara sidang di Pengadilan, kenapa penggugat seenaknya memasang patok di lokasinya, saya juga punya atas hak bahwa lokasi yang menjadi sengketa itu milik saya,” ungkapnya.

Sementara pengacara penggugat Eky Rasyid kepada media ini menjelaskan yang menjadi objek sengketa itu masuk dalam lokasi tergugat Suparman sepanjang 5, 25 meter, sehinggah pihaknya sehari sebelum sidang peninjauan lokasi memasang patok yang menurutnya sebagai objek sengketa.

“Itu sebenarnya bukan patok hanya serpihan yang di pasang karena untuk memastikan batas lokasi yang menjadi objek sengketa,” ujarnya.*** (AGS)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Desa Linge Bangkit Lewat “Asal Linge Awal Serule”, Semarak HUT RI ke-81

20 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Akhyar Kamil Kecam Pembatasan Kehadiran Warga Aceh pada Mubes PP TIM

20 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Haji Fikri Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Jawa Barat Semoga Semakin Maju dan Masyarakat Semakin Sejahtera

19 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Percepat Respons Darurat Gempa NTT, IDSurvey Group Salurkan 2,4 Ton Bantuan melalui BNPB

19 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Pelindo Raih Apresiasi atas Dukungan Mudik Gratis Sulsel 2026

19 Agustus 2026 - 17:19 WIB

PFN Targetkan Bioskop Sinewara Beroperasi 2027

19 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Perayaan Hari Didong Didorong Miliki Landasan Perda

19 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Meriahkan HUT Ke-81 RI, Terminal Teluk Lamong Gelar Beragam Lomba dan Pesta Rakyat

18 Agustus 2026 - 21:53 WIB

IPCC Perkuat Keselamatan Kerja TKBM melalui Pelatihan Basic K3

18 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Pesan Rakyat Aceh Kepada Juha Christensen

18 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Trending di RAGAM