Watatrans.com, TOLITOLI — Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli kembali menggelar sidang gugatan sengketa tanah dengan agenda utama peninjauan lokasi, Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Jumat (8/5) 2026, Kegiatan ini dilakukan majelis hakim untuk melihat langsung, meneliti, dan memastikan batas-batas serta kondisi nyata tanah yang menjadi objek perselisihan antara Penggugat dan Tergugat.
Sidang dengan agenda peninjauan lokasi ini merupakan rangkaian dari gugatan perdata Nomor 48/Pdt.G/2025/PN TLI yang mempertemukan Tan Rusbin alias Ko Bing sebagai penggugat melawan Suparman dan kawan-kawan selaku tergugat

Dalam peninjauan tersebut, hadir majelis hakim, panitera pengganti, para pihak beserta kuasa hukum masing-masing, Di lokasi, kedua belah pihak saling menjelaskan dan menegaskan klaim hak kepemilikan mereka. Penggugat menunjukkan titik batas yang dianggap sebagai haknya sesuai dokumen yang dimiliki, sepanjang 5,25 meter yang menjadi objek sengketa, sementara Tergugat membantah dan menunjukkan batas batas sesuai yang ada di sertifikat miliknya.
Hasil pantauan media ini di lokasi sengketa, Majelis hakim mencatat setiap penjelasan, memeriksa tanda batas yang ada, serta membandingkan keterangan di lapangan dengan peta dan surat bukti yang telah diserahkan di persidangan sebelumnya. Peninjauan ini sangat penting untuk mendapatkan kebenaran materiil, mengingat pokok perkara berpusat pada perbedaan penafsiran lokasi dan batas tanah.
Salah satu tergugat yang namanya minta tidak di sebutkan menjelaskan bagian tanah yang menjadi pokok sengketa seluas sekitar 5 meter lebih, sudah tidak ada lagi karena tergerus dan diambil oleh aliran sungai yang berada di dekat lokasi.
“Itu sungai sudah melebar, jadi objek sengketa yang panjangnya 5 meter lebih sudah tergerus dan di ambil aliran sungai,” kata salah satu tergugat.
Sementara tergugat 1 Suparman di konfirmasi media ini menyangkan pemasangan patok di lokasinya oleh penggugat, sementara kasus ini masih dalam proses persidangan di PN.
“Ini sementara sidang di Pengadilan, kenapa penggugat seenaknya memasang patok di lokasinya, saya juga punya atas hak bahwa lokasi yang menjadi sengketa itu milik saya,” ungkapnya.
Sementara pengacara penggugat Eky Rasyid kepada media ini menjelaskan yang menjadi objek sengketa itu masuk dalam lokasi tergugat Suparman sepanjang 5, 25 meter, sehinggah pihaknya sehari sebelum sidang peninjauan lokasi memasang patok yang menurutnya sebagai objek sengketa.
“Itu sebenarnya bukan patok hanya serpihan yang di pasang karena untuk memastikan batas lokasi yang menjadi objek sengketa,” ujarnya.*** (AGS)

























