Menu

Mode Gelap
Peninjauan Lokasi Sidang Sengketa, Tanah 5,25 Meter Jadi Objek Perselisihan KAI Dukung Penuh Investigasi KNKT Atas Kejadian di Stasiun Bekasi Timur Sinergi TPK Berlian–TKBM Tanjung Perak Tingkatkan Kompetensi 835 Pekerja Pelabuhan Jumat Berkah Peduli Wujud Kepedulian Polri Dan Sosialisasikan Layanan Polri 110 Nenek 101 Tahun Asal Aceh Berangkat Haji, Bukti Penantian Panjang Menuju Tanah Suci AirNav–CAAS Bahas Penguatan Kolaborasi Pengelolaan Lalu Lintas Udara Asia Pasifik

TNI-POLRI

Peninjauan Lokasi Sidang Sengketa, Tanah 5,25 Meter Jadi Objek Perselisihan

badge-check


 Peninjauan Lokasi Sidang Sengketa, Tanah 5,25 Meter Jadi Objek Perselisihan Perbesar

Watatrans.com, TOLITOLI — Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli kembali menggelar sidang gugatan sengketa tanah dengan agenda utama peninjauan lokasi, Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Jumat (8/5) 2026, Kegiatan ini dilakukan majelis hakim untuk melihat langsung, meneliti, dan memastikan batas-batas serta kondisi nyata tanah yang menjadi objek perselisihan antara Penggugat dan Tergugat.

Sidang dengan agenda peninjauan lokasi ini merupakan rangkaian dari gugatan perdata Nomor 48/Pdt.G/2025/PN TLI yang mempertemukan Tan Rusbin alias Ko Bing sebagai penggugat melawan Suparman dan kawan-kawan selaku tergugat

Dalam peninjauan tersebut, hadir majelis hakim, panitera pengganti, para pihak beserta kuasa hukum masing-masing, Di lokasi, kedua belah pihak saling menjelaskan dan menegaskan klaim hak kepemilikan mereka. Penggugat menunjukkan titik batas yang dianggap sebagai haknya sesuai dokumen yang dimiliki, sepanjang 5,25 meter yang menjadi objek sengketa, sementara Tergugat membantah dan menunjukkan batas batas sesuai yang ada di sertifikat miliknya.

Hasil pantauan media ini di lokasi sengketa, Majelis hakim mencatat setiap penjelasan, memeriksa tanda batas yang ada, serta membandingkan keterangan di lapangan dengan peta dan surat bukti yang telah diserahkan di persidangan sebelumnya. Peninjauan ini sangat penting untuk mendapatkan kebenaran materiil, mengingat pokok perkara berpusat pada perbedaan penafsiran lokasi dan batas tanah.

Salah satu tergugat yang namanya minta tidak di sebutkan menjelaskan bagian tanah yang menjadi pokok sengketa seluas sekitar 5 meter lebih, sudah tidak ada lagi karena tergerus dan diambil oleh aliran sungai yang berada di dekat lokasi.

“Itu sungai sudah melebar, jadi objek sengketa yang panjangnya 5 meter lebih sudah tergerus dan di ambil aliran sungai,” kata salah satu tergugat.

Sementara tergugat 1 Suparman di konfirmasi media ini menyangkan pemasangan patok di lokasinya oleh penggugat, sementara kasus ini masih dalam proses persidangan di PN.

“Ini sementara sidang di Pengadilan, kenapa penggugat seenaknya memasang patok di lokasinya, saya juga punya atas hak bahwa lokasi yang menjadi sengketa itu milik saya,” ungkapnya.

Sementara pengacara penggugat Eky Rasyid kepada media ini menjelaskan yang menjadi objek sengketa itu masuk dalam lokasi tergugat Suparman sepanjang 5, 25 meter, sehinggah pihaknya sehari sebelum sidang peninjauan lokasi memasang patok yang menurutnya sebagai objek sengketa.

“Itu sebenarnya bukan patok hanya serpihan yang di pasang karena untuk memastikan batas lokasi yang menjadi objek sengketa,” ujarnya.*** (AGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sinergi TPK Berlian–TKBM Tanjung Perak Tingkatkan Kompetensi 835 Pekerja Pelabuhan

9 Mei 2026 - 05:22 WIB

Jumat Berkah Peduli Wujud Kepedulian Polri Dan Sosialisasikan Layanan Polri 110

8 Mei 2026 - 19:16 WIB

Nenek 101 Tahun Asal Aceh Berangkat Haji, Bukti Penantian Panjang Menuju Tanah Suci

8 Mei 2026 - 18:28 WIB

Jamaah Haji Aceh Tengah Mulai Bersiap Menuju Tanah Suci

8 Mei 2026 - 04:19 WIB

Diduga Angkut BBM, Satu Unit Avanza Terbakar Hebohkan Warga Takengon

8 Mei 2026 - 04:15 WIB

Kartun Tidak Harus Lucu (Mengenang Kartunis Rosyid)

8 Mei 2026 - 00:15 WIB

Heboh Pencabulan Puluhan Santri di Pesantren Pati, Pemprov Jateng Menyisir Tempat Pendidikan

7 Mei 2026 - 18:44 WIB

Scoot Luncurkan Kampanye “Sambal si Petualang”, Angkat Budaya Kuliner Indonesia Lewat Aksesori Perjalanan

7 Mei 2026 - 12:57 WIB

Pojok Baca Edukasi Polsek Kalibaru: Menumbuhkan Minat Baca dan Kepedulian Gizi Anak Sejak Dini

6 Mei 2026 - 16:18 WIB

JMSI Sulawesi Tengah Kecam Pernyataan Mantan Direktur RSUD Undata Yang Hina Jurnalis

6 Mei 2026 - 02:35 WIB

Trending di RAGAM