Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus melanjutkan pendampingan terhadap pelanggan terdampak pascakejadian di Stasiun Bekasi Timur. Hingga Sabtu (9/5) pukul 07.00 WIB, sebanyak 96 pelanggan telah diperbolehkan pulang dan melanjutkan proses pemulihan bersama keluarga.
Sementara itu, sebanyak 12 pelanggan lainnya masih menjalani perawatan lanjutan di sejumlah rumah sakit dengan kondisi yang terus dipantau secara berkala oleh KAI bersama pihak terkait.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan pendampingan terhadap pelanggan dan keluarga terus dilakukan selama masa pemulihan berlangsung.
“Kami terus menjaga komunikasi dengan rumah sakit, keluarga, dan pihak terkait agar setiap proses pendampingan berjalan lancar. Pelanggan yang masih dirawat terus kami pantau, sementara pelanggan yang telah kembali ke rumah juga tetap mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan,” ujar Anne dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Selain pendampingan medis, KAI juga masih membuka layanan klaim atau reimbursement bagi pelanggan yang menjalani pengobatan secara mandiri. Pengajuan klaim dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen berupa bukti perjalanan, identitas pelanggan, kuitansi dan rincian biaya pengobatan, resume medis, serta salinan rekening.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, proses klaim akan dikoordinasikan bersama pihak asuransi dengan estimasi penyelesaian paling lambat 21 hari kerja.
KAI juga menyediakan layanan trauma healing bagi pelanggan maupun keluarga yang membutuhkan. Layanan tersebut dapat diakses melalui Posko Informasi Stasiun Bekasi Timur maupun call center 0812-9660-5747.
Pendampingan psikologis dilakukan secara bertahap mulai dari telemedicine hingga tatap muka sesuai kondisi dan kebutuhan pelanggan.
Di sisi lain, KAI masih melakukan pengamanan barang-barang pelanggan yang tertinggal saat kejadian. Hingga 9 Mei 2026 pukul 05.00 WIB, sebanyak 121 barang telah ditemukan. Dari jumlah tersebut, 80 barang telah diserahkan kepada pemilik, sedangkan 41 barang lainnya masih dalam proses verifikasi di layanan Lost and Found Stasiun Bekasi Timur.
“Kami memahami setiap barang yang tertinggal memiliki arti penting bagi pelanggan maupun keluarga. Karena itu, proses pendataan dan penyerahan dilakukan secara teliti agar barang dapat diterima oleh pemilik yang berhak,” kata Anne.
Posko Informasi di Stasiun Bekasi Timur tetap beroperasi hingga 11 Mei 2026 untuk melayani kebutuhan informasi, administrasi, layanan lanjutan, hingga dukungan psikologis bagi pelanggan dan keluarga terdampak.(fahmi)





























