Wartatrans.com, SUBULUSSALAM – Proses seleksi terbuka (lelang jabatan) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam telah rampung. Seluruh pejabat yang dinyatakan lulus telah dilantik sesuai jabatan masing-masing. Namun, satu posisi strategis hingga kini masih belum diisi secara definitif, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
Padahal, menurut informasi yang beredar, proses seleksi untuk jabatan tersebut telah selesai dan telah menghasilkan peserta yang dinyatakan lulus. Meski demikian, posisi Kepala BPKD masih dijabat oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt).

Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat dan pengamat pemerintahan. Mereka mempertanyakan alasan belum dilantiknya pejabat definitif, sementara jabatan hasil seleksi lainnya telah diisi.
Sejumlah kalangan juga menyoroti ketentuan dalam regulasi kepegawaian. Mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi dan penugasan Pelaksana Tugas.
Menurut mereka, hasil seleksi terbuka semestinya segera ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan dan pelantikan pejabat definitif, kecuali terdapat alasan administratif atau ketentuan hukum lain yang menjadi dasar penundaan.
Pertanyaan yang mengemuka di antaranya, apa alasan Pemerintah Kota Subulussalam belum melantik pejabat yang telah dinyatakan lulus seleksi, apakah terdapat kendala administratif, atau ada pertimbangan lain yang belum disampaikan kepada publik.
Sorotan tersebut semakin menguat karena jabatan Kepala BPKD dinilai memiliki peran sangat strategis dalam pengelolaan keuangan daerah, terlebih di tengah kondisi fiskal Kota Subulussalam yang belakangan disebut-sebut menghadapi tekanan akibat defisit anggaran.
Pengamat menilai, jabatan yang terlalu lama diisi oleh Plt berpotensi memengaruhi efektivitas pengambilan keputusan, terutama terkait kebijakan strategis pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, kepastian pejabat definitif dinilai penting untuk memperkuat akuntabilitas dan kepastian administrasi pemerintahan.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kota Subulussalam, termasuk Wali Kota maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan belum dilaksanakannya pelantikan Kepala BPKD hasil seleksi terbuka tersebut.*** (Ipong)






























