Menu ✖

Mode Gelap
Ekspor Perikanan Maluku Tembus Rp700 Miliar, Serap 1.102 Tenaga Kerja KAI Angkut 191 Ribu Ton Barang Retail hingga September 2026, Dorong Efisiensi Logistik Kemenhub dan Kemenlu Fasilitasi Kepulangan 4 Awak Kapal Korban Pembajakan di Somalia Lima Tahun Bersatu, Terminal Teluk Lamong Terus Tumbuh dan Bertransformasi Bersama Pelindo B50 Jadi Program Utama KAI, Target Pangkas Emisi 133.676 Ton CO₂e Pelindo Regional 2 Dorong Generasi Muda Kenali Strategi dan Bisnis Kepelabuhanan

RAGAM

Rentenir Berkedok Koperasi Disebut Kembali Marak di Kota Langsa, Warga Minta Penindakan

badge-check


 Rentenir Berkedok Koperasi Disebut Kembali Marak di Kota Langsa, Warga Minta Penindakan Perbesar

Wartatrans.com, LANGSA – Praktik rentenir yang disebut berkedok koperasi dilaporkan kembali marak beroperasi di sejumlah gampong di Kota Langsa. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran sejumlah tokoh masyarakat karena dinilai bertentangan dengan semangat penerapan Syariat Islam yang menjadi salah satu keistimewaan Provinsi Aceh.

Menurut keterangan seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, para pemberi pinjaman tersebut menawarkan kemudahan akses dana kepada masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi. Namun, pinjaman itu disebut disertai bunga yang tinggi sehingga memberatkan para peminjam.

Ia mengaku menerima berbagai keluhan dari masyarakat, mulai dari tekanan saat keterlambatan pembayaran cicilan hingga dugaan intimidasi dan penyitaan barang milik peminjam.

Tokoh masyarakat tersebut juga mengingatkan adanya kasus yang pernah terjadi beberapa tahun lalu, ketika seorang perempuan warga Kota Langsa diduga terjerat rentenir hingga dibawa ke luar Aceh. Saat itu, Pemerintah Kota Langsa disebut segera mengambil langkah dengan menjemput kembali warga tersebut serta mengeluarkan berbagai imbauan penolakan terhadap praktik rentenir melalui spanduk di sejumlah gampong.

Menurutnya, langkah tegas pemerintah saat itu sempat membuat aktivitas rentenir mereda. Namun, belakangan praktik serupa disebut kembali muncul dan semakin meluas di berbagai wilayah Kota Langsa.

“Kami berharap Pemerintah Kota Langsa, aparat penegak hukum, pemerintah gampong, serta instansi terkait segera mengambil langkah konkret. Selain menjaga penerapan Syariat Islam di Aceh, upaya ini juga penting untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman berbunga yang dinilai merugikan,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Langsa maupun aparat penegak hukum terkait dugaan maraknya kembali praktik rentenir berkedok koperasi tersebut.*** (TJ. Iqbal)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ekspor Perikanan Maluku Tembus Rp700 Miliar, Serap 1.102 Tenaga Kerja

8 Oktober 2026 - 00:22 WIB

Lima Tahun Bersatu, Terminal Teluk Lamong Terus Tumbuh dan Bertransformasi Bersama Pelindo

7 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Pelindo Regional 2 Dorong Generasi Muda Kenali Strategi dan Bisnis Kepelabuhanan

7 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Alhamdulillah, Biaya yang Ditanggung Jemaah Haji 2027 Turun Rp3,4 Juta

7 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Pelindo Mengajar, Ajak Siswa SMKN 1 Mempawah Mengenal Dunia Kepelabuhanan

7 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Perempuan Aceh Bicara di Jakarta, Rumuskan Peta Jalan Kepemimpinan Perempuan Aceh 2045

7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Apa yang Dibahas Jokowi Saat Sambangi Prabowo di Kertanegara Jelang MK Putus Perkara Gibran?

7 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Usai Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Gibran dari Ruang Kerjanya

7 Oktober 2026 - 16:58 WIB

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SLTA Gibran, Buku Rismon Kembali Disorot

7 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Bengkel Kreatif Aceh Multi Vision, 15 Tahun Mengembangkan Karya dan Ekonomi Kreatif Aceh

7 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Trending di RAGAM