Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pelindo Regional 2 Tanjung Priok dan Pemkot Jakarta Utara Tanam 665 Pohon Catatan Iwan Piliang: Saatnya Pengusaha Indonesia Berhenti Bergantung pada Proyek Pemerintah Kota Subulussalam Dilanda Defisit Anggaran, Kinerja Pemko dan DPRK Dipertanyakan Rentenir Berkedok Koperasi Disebut Kembali Marak di Kota Langsa, Warga Minta Penindakan Miris, Dua Perangkat Desa Sungai Pauh Firdaus Tanpa Alasan Jelas dan Tanpa SP 1 & 2 Diberhentikan Penerapan B50 masih Terkendala Teknis, Organda Lakukan ini

RAGAM

Rentenir Berkedok Koperasi Disebut Kembali Marak di Kota Langsa, Warga Minta Penindakan

badge-check


 Rentenir Berkedok Koperasi Disebut Kembali Marak di Kota Langsa, Warga Minta Penindakan Perbesar

Wartatrans.com, LANGSA – Praktik rentenir yang disebut berkedok koperasi dilaporkan kembali marak beroperasi di sejumlah gampong di Kota Langsa. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran sejumlah tokoh masyarakat karena dinilai bertentangan dengan semangat penerapan Syariat Islam yang menjadi salah satu keistimewaan Provinsi Aceh.

Menurut keterangan seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, para pemberi pinjaman tersebut menawarkan kemudahan akses dana kepada masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi. Namun, pinjaman itu disebut disertai bunga yang tinggi sehingga memberatkan para peminjam.

Ia mengaku menerima berbagai keluhan dari masyarakat, mulai dari tekanan saat keterlambatan pembayaran cicilan hingga dugaan intimidasi dan penyitaan barang milik peminjam.

Tokoh masyarakat tersebut juga mengingatkan adanya kasus yang pernah terjadi beberapa tahun lalu, ketika seorang perempuan warga Kota Langsa diduga terjerat rentenir hingga dibawa ke luar Aceh. Saat itu, Pemerintah Kota Langsa disebut segera mengambil langkah dengan menjemput kembali warga tersebut serta mengeluarkan berbagai imbauan penolakan terhadap praktik rentenir melalui spanduk di sejumlah gampong.

Menurutnya, langkah tegas pemerintah saat itu sempat membuat aktivitas rentenir mereda. Namun, belakangan praktik serupa disebut kembali muncul dan semakin meluas di berbagai wilayah Kota Langsa.

“Kami berharap Pemerintah Kota Langsa, aparat penegak hukum, pemerintah gampong, serta instansi terkait segera mengambil langkah konkret. Selain menjaga penerapan Syariat Islam di Aceh, upaya ini juga penting untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman berbunga yang dinilai merugikan,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Langsa maupun aparat penegak hukum terkait dugaan maraknya kembali praktik rentenir berkedok koperasi tersebut.*** (TJ. Iqbal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pelindo Regional 2 Tanjung Priok dan Pemkot Jakarta Utara Tanam 665 Pohon

1 Juli 2026 - 13:11 WIB

Catatan Iwan Piliang: Saatnya Pengusaha Indonesia Berhenti Bergantung pada Proyek Pemerintah

1 Juli 2026 - 12:45 WIB

Kota Subulussalam Dilanda Defisit Anggaran, Kinerja Pemko dan DPRK Dipertanyakan

1 Juli 2026 - 12:14 WIB

Miris, Dua Perangkat Desa Sungai Pauh Firdaus Tanpa Alasan Jelas dan Tanpa SP 1 & 2 Diberhentikan

1 Juli 2026 - 11:15 WIB

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN untuk Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

1 Juli 2026 - 09:22 WIB

Melalui Bowling Fun Games 2026, IPC TPK dan Mitra PBM Perkuat Koordinasi dan Kolaborasi Dorong Operational Excellence

1 Juli 2026 - 07:43 WIB

IPCC Perkuat Sinergi Pendidikan dan Industri Logistik Otomotif

1 Juli 2026 - 06:30 WIB

PAPPINDO Gandeng PEMABA Perkuat Perlindungan PMI di Malaysia, Identitas Resmi Jadi Prioritas

30 Juni 2026 - 19:28 WIB

Langkah Hijau Grab: Komitmen Berbalut Strategi Pemasaran

30 Juni 2026 - 18:40 WIB

Hibah Lahan Meikarta 31,3 Hektare untuk Program 3 Juta Rumah, Pengamat Ingatkan Transparansi dan Infrastruktur

30 Juni 2026 - 18:36 WIB

Trending di RAGAM