Wartatrans.com, LANGSA – Praktik rentenir yang disebut berkedok koperasi dilaporkan kembali marak beroperasi di sejumlah gampong di Kota Langsa. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran sejumlah tokoh masyarakat karena dinilai bertentangan dengan semangat penerapan Syariat Islam yang menjadi salah satu keistimewaan Provinsi Aceh.
Menurut keterangan seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, para pemberi pinjaman tersebut menawarkan kemudahan akses dana kepada masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi. Namun, pinjaman itu disebut disertai bunga yang tinggi sehingga memberatkan para peminjam.

Ia mengaku menerima berbagai keluhan dari masyarakat, mulai dari tekanan saat keterlambatan pembayaran cicilan hingga dugaan intimidasi dan penyitaan barang milik peminjam.
Tokoh masyarakat tersebut juga mengingatkan adanya kasus yang pernah terjadi beberapa tahun lalu, ketika seorang perempuan warga Kota Langsa diduga terjerat rentenir hingga dibawa ke luar Aceh. Saat itu, Pemerintah Kota Langsa disebut segera mengambil langkah dengan menjemput kembali warga tersebut serta mengeluarkan berbagai imbauan penolakan terhadap praktik rentenir melalui spanduk di sejumlah gampong.
Menurutnya, langkah tegas pemerintah saat itu sempat membuat aktivitas rentenir mereda. Namun, belakangan praktik serupa disebut kembali muncul dan semakin meluas di berbagai wilayah Kota Langsa.
“Kami berharap Pemerintah Kota Langsa, aparat penegak hukum, pemerintah gampong, serta instansi terkait segera mengambil langkah konkret. Selain menjaga penerapan Syariat Islam di Aceh, upaya ini juga penting untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman berbunga yang dinilai merugikan,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Langsa maupun aparat penegak hukum terkait dugaan maraknya kembali praktik rentenir berkedok koperasi tersebut.*** (TJ. Iqbal)


























