Menu

Mode Gelap
Kemenhub Perkuat SDM Keselamatan Transportasi Jalan, Lantik 205 Lulusan PKTJ Rencana MRT Bali bakal jadi ART, Ini Tantangannya Semester I-2026, MR D.I.Y. Cetak Laba Rp590,7 Miliar KAI Services Resmikan Kantor dan Gudang Regional 8 Surabaya, Perkuat Operasional dan Layanan Pelanggan Garuda Indonesia Kembali Terbangi Rute Bandung–Bali Penumpang Whoosh Bisa Hemat hingga Rp1,5 Juta dengan Kartu Langganan

RAGAM

Rentenir Berkedok Koperasi Disebut Kembali Marak di Kota Langsa, Warga Minta Penindakan

badge-check


 Rentenir Berkedok Koperasi Disebut Kembali Marak di Kota Langsa, Warga Minta Penindakan Perbesar

Wartatrans.com, LANGSA – Praktik rentenir yang disebut berkedok koperasi dilaporkan kembali marak beroperasi di sejumlah gampong di Kota Langsa. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran sejumlah tokoh masyarakat karena dinilai bertentangan dengan semangat penerapan Syariat Islam yang menjadi salah satu keistimewaan Provinsi Aceh.

Menurut keterangan seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, para pemberi pinjaman tersebut menawarkan kemudahan akses dana kepada masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi. Namun, pinjaman itu disebut disertai bunga yang tinggi sehingga memberatkan para peminjam.

Ia mengaku menerima berbagai keluhan dari masyarakat, mulai dari tekanan saat keterlambatan pembayaran cicilan hingga dugaan intimidasi dan penyitaan barang milik peminjam.

Tokoh masyarakat tersebut juga mengingatkan adanya kasus yang pernah terjadi beberapa tahun lalu, ketika seorang perempuan warga Kota Langsa diduga terjerat rentenir hingga dibawa ke luar Aceh. Saat itu, Pemerintah Kota Langsa disebut segera mengambil langkah dengan menjemput kembali warga tersebut serta mengeluarkan berbagai imbauan penolakan terhadap praktik rentenir melalui spanduk di sejumlah gampong.

Menurutnya, langkah tegas pemerintah saat itu sempat membuat aktivitas rentenir mereda. Namun, belakangan praktik serupa disebut kembali muncul dan semakin meluas di berbagai wilayah Kota Langsa.

“Kami berharap Pemerintah Kota Langsa, aparat penegak hukum, pemerintah gampong, serta instansi terkait segera mengambil langkah konkret. Selain menjaga penerapan Syariat Islam di Aceh, upaya ini juga penting untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman berbunga yang dinilai merugikan,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Langsa maupun aparat penegak hukum terkait dugaan maraknya kembali praktik rentenir berkedok koperasi tersebut.*** (TJ. Iqbal)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Haji Fikri: Putusan MK Harus Jadi Momentum Memperkuat Pendidikan dan Menjamin Anak Indonedia Mendapatkan Akses Makanan Bergizi

7 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Percepatan Pemulihan Pascabencana, Satgas PPA Aceh Tengah Perkuat Koordinasi Strategis dengan Pemkab

7 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama, Pelindo Perkuat Harmoni Hubungan Industrial

6 Agustus 2026 - 22:26 WIB

IDSurvey Ajak 330 Siswa di Bidara Cina Menjadi Pelopor Transformasi Hijau Indonesia

6 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Perkuat Mitigasi Risiko, IPC TPK Resmi Perpanjang Sinergi Hukum Bersama Kejari Jakut

6 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Pemerintah Aceh Luruskan Bantuan Rp2,5 Triliun dari Kementan: Bukan Dana Tunai, Melainkan Program dan Bantuan untuk Petani

6 Agustus 2026 - 21:33 WIB

22 Penumpang Scoot Tujuan Padang Terlantar di Bandara Changi, Klaim Rugi Lebih dari Rp110 Juta

6 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Pengukuhan DKJ Dipersoalkan, Arie Batubara Nilai Pergub Dilanggar

6 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Dinas Sejarah Angkatan Laut Dukung Pengembangan Film Pahlawan Nasional John Lie sebagai Diplomasi Budaya

6 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Pemkab Aceh Tamiang Terima 114 Unit Huntara dari Mercy Malaysia untuk Korban Banjir

6 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Trending di RAGAM