Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan keselamatan di perlintasan sebidang membutuhkan kedisiplinan seluruh pengguna jalan. Pasalnya, perlintasan merupakan titik pertemuan antara jalur kereta api dan jalan raya yang memerlukan perhatian penuh dari para pengendara.

“Keselamatan di perlintasan sangat bergantung pada kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu dan aturan lalu lintas,” ujar Anne.
Sepanjang Januari hingga Februari 2026, KAI bersama para pemangku kepentingan telah melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Dalam periode tersebut, KAI menutup 45 perlintasan, menertibkan 9 bangunan liar di sekitar jalur, serta melaksanakan 243 kegiatan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat.
Selain itu, edukasi juga dilakukan melalui 32 kegiatan sosialisasi di sekolah serta pemasangan 51 spanduk keselamatan di berbagai titik strategis.
Program peningkatan keselamatan tersebut juga telah dilakukan secara berkelanjutan sepanjang 2025. Pada periode tersebut, KAI melaksanakan 2.016 kegiatan sosialisasi keselamatan, 212 sosialisasi di sekolah, 316 penutupan perlintasan, 687 pemasangan spanduk, 655 kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) terkait keselamatan, serta 52 penertiban bangunan liar di sekitar jalur kereta api.
Anne menjelaskan bahwa pengendara tetap perlu berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan, meskipun palang pintu dalam kondisi terbuka atau bahkan tidak tersedia.
“Kendaraan yang akan melintas harus berhenti terlebih dahulu sebelum melintas di perlintasan sebidang. Tengok kiri dan kanan. Apabila sudah yakin tidak ada kereta api yang akan melintas, barulah dapat melalui perlintasan tersebut,” katanya.
Ia menambahkan bahwa palang perlintasan pada dasarnya merupakan perangkat untuk mengamankan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, kewaspadaan pengguna jalan tetap menjadi faktor utama saat melintasi rel.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal perlintasan berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain yang menandakan akan adanya kereta api melintas. Dalam kondisi tersebut, kereta api memiliki hak utama untuk melintas terlebih dahulu.
KAI juga mengimbau pengguna jalan agar tidak berhenti atau mengantre di atas rel kereta api ketika terjadi kemacetan. Pengendara diharapkan menunggu hingga terdapat ruang yang cukup setelah kendaraan di depan melewati perlintasan, sehingga dapat melintas dengan aman.
Untuk meningkatkan keselamatan secara berkelanjutan, KAI juga mendorong penguatan kolaborasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pada ruas jalan dengan volume kendaraan tinggi, pembangunan flyover atau underpass dinilai menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan Pasal 6 yang mengatur bahwa pemerintah pusat atau daerah melakukan evaluasi perlintasan sebidang paling sedikit satu kali setiap tahun sesuai kelas jalannya. Hasil evaluasi tersebut dapat menjadi dasar peningkatan perlintasan menjadi tidak sebidang, penutupan perlintasan, maupun peningkatan fasilitas keselamatan.
Anne menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang pada akhirnya bergantung pada kewaspadaan setiap pengguna jalan.
“Berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri meskipun palang pintu terbuka atau tidak tersedia. Kewaspadaan sederhana tersebut dapat menjaga perjalanan kereta api dan pengguna jalan tetap aman. Keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.(fahmi)





























