Menu

Mode Gelap
Catatan Iwan Piliang: Di Balik Pidato Prabowo – Di Antara Omon-Omon dan Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat Duet Air Kemasan Kuasai 71,6 Persen Pasar AMDK, Pengamat Soroti Potensi Oligopoli BEM-TR Soroti Temuan BPK, Nilai Target Zero Defisit Harus Diiringi Perbaikan Tata Kelola Keuangan Kemendagri dan Pemerintah Aceh Fasilitasi Penyelesaian Batas Wilayah Subulussalam–Aceh Selatan Audi Luncurkan The New Q5 Sportback di Indonesia, Bidik Segmen SUV Premium Rp1,9 Miliar Kejar Cuan Rp100 Triliun, Kemenpora Pangkas 1.440 Pasal untuk Genjot Industri Olahraga

PERON

KAI Imbau Masyarakat Waspada saat Melintasi Perlintasan Sebidang

badge-check


 KAI Imbau Masyarakat Waspada saat Melintasi Perlintasan Sebidang Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan keselamatan di perlintasan sebidang membutuhkan kedisiplinan seluruh pengguna jalan. Pasalnya, perlintasan merupakan titik pertemuan antara jalur kereta api dan jalan raya yang memerlukan perhatian penuh dari para pengendara.

“Keselamatan di perlintasan sangat bergantung pada kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu dan aturan lalu lintas,” ujar Anne.

Sepanjang Januari hingga Februari 2026, KAI bersama para pemangku kepentingan telah melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Dalam periode tersebut, KAI menutup 45 perlintasan, menertibkan 9 bangunan liar di sekitar jalur, serta melaksanakan 243 kegiatan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat.

Selain itu, edukasi juga dilakukan melalui 32 kegiatan sosialisasi di sekolah serta pemasangan 51 spanduk keselamatan di berbagai titik strategis.

Program peningkatan keselamatan tersebut juga telah dilakukan secara berkelanjutan sepanjang 2025. Pada periode tersebut, KAI melaksanakan 2.016 kegiatan sosialisasi keselamatan, 212 sosialisasi di sekolah, 316 penutupan perlintasan, 687 pemasangan spanduk, 655 kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) terkait keselamatan, serta 52 penertiban bangunan liar di sekitar jalur kereta api.

Anne menjelaskan bahwa pengendara tetap perlu berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan, meskipun palang pintu dalam kondisi terbuka atau bahkan tidak tersedia.

“Kendaraan yang akan melintas harus berhenti terlebih dahulu sebelum melintas di perlintasan sebidang. Tengok kiri dan kanan. Apabila sudah yakin tidak ada kereta api yang akan melintas, barulah dapat melalui perlintasan tersebut,” katanya.

Ia menambahkan bahwa palang perlintasan pada dasarnya merupakan perangkat untuk mengamankan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, kewaspadaan pengguna jalan tetap menjadi faktor utama saat melintasi rel.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal perlintasan berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain yang menandakan akan adanya kereta api melintas. Dalam kondisi tersebut, kereta api memiliki hak utama untuk melintas terlebih dahulu.

KAI juga mengimbau pengguna jalan agar tidak berhenti atau mengantre di atas rel kereta api ketika terjadi kemacetan. Pengendara diharapkan menunggu hingga terdapat ruang yang cukup setelah kendaraan di depan melewati perlintasan, sehingga dapat melintas dengan aman.

Untuk meningkatkan keselamatan secara berkelanjutan, KAI juga mendorong penguatan kolaborasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pada ruas jalan dengan volume kendaraan tinggi, pembangunan flyover atau underpass dinilai menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya.

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan Pasal 6 yang mengatur bahwa pemerintah pusat atau daerah melakukan evaluasi perlintasan sebidang paling sedikit satu kali setiap tahun sesuai kelas jalannya. Hasil evaluasi tersebut dapat menjadi dasar peningkatan perlintasan menjadi tidak sebidang, penutupan perlintasan, maupun peningkatan fasilitas keselamatan.

Anne menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang pada akhirnya bergantung pada kewaspadaan setiap pengguna jalan.

“Berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri meskipun palang pintu terbuka atau tidak tersedia. Kewaspadaan sederhana tersebut dapat menjaga perjalanan kereta api dan pengguna jalan tetap aman. Keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.(fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAI Gandeng Jaring Esports Nusantara, Delapan Stasiun Disiapkan Jadi Digital Hub dan Arena Esports

2 Juli 2026 - 16:29 WIB

Tiket Diskon Kereta Libur Sekolah Laris, KAI Catat 1,24 Juta Pemesanan dengan Okupansi Tembus 105,75 Persen

2 Juli 2026 - 15:46 WIB

KAI Services Bekali Prama Prami dengan Teknik Sales untuk Dongkrak Penjualan Merchandise di Kereta

2 Juli 2026 - 15:40 WIB

Kereta Petani Pedagang KAI Layani 26.074 Pelanggan di Lintas Rangkasbitung-Merak pada Semester I 2026

2 Juli 2026 - 11:16 WIB

Dukung Transisi Energi, KAI Terapkan Biodiesel B50 pada Seluruh Sarana Diesel

2 Juli 2026 - 09:12 WIB

Semester I 2026, Penumpang KAI Divre III Palembang Tembus 603.967 Orang, Naik 11 Persen

1 Juli 2026 - 15:39 WIB

Kepala Dinas Keuangan Subulussalam Belum Dilantik Meski Lelang Jabatan Selesai, Publik Pertanyakan Alasannya

1 Juli 2026 - 15:34 WIB

HUT ke-23 KAI Services, Program Reska Berbagi Salurkan Bingkisan untuk Pekerja di Jawa dan Sumatera

1 Juli 2026 - 15:27 WIB

KAI Ajak Masyarakat Ciptakan Identitas Baru Lewat IP Contest 2026, Pemenang Bisa Dapat Hadiah Rp50 Juta

30 Juni 2026 - 20:30 WIB

Stasiun JIS Disambut Antusias, Penumpang KRL Tembus 4.200 Orang dalam Sepekan

30 Juni 2026 - 19:37 WIB

Trending di PERON