Menu

Mode Gelap
KAI Madiun Tegaskan Jalur Kereta Bukan Tempat Ngabuburit, Pelanggar Bisa Dipenjara KAI Catat 1,8 Juta Tiket Lebaran 2026 Terjual, Masyarakat Diminta Manfaatkan Jadwal Okupansi Rendah KAI Daop 1 Telah Jual 541 Ribu Tiket Angkutan Lebaran 2026, Tersedia Lagi 98 Ribu Kursi Mudik Sinergi DAMRI–Dinsos Jakarta, Komitmen Transportasi Pemulangan bagi Warga Terlantar AirAsia Malaysia Ramaikan Batam Setiap Hari Mulai 13 Maret Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Apel Siaga Kamtibmas: Komitmen Jaga Keamanan Ramadhan dan Idul Fitri

PERON

KAI Madiun Tegaskan Jalur Kereta Bukan Tempat Ngabuburit, Pelanggar Bisa Dipenjara

badge-check


 KAI Madiun Tegaskan Jalur Kereta Bukan Tempat Ngabuburit, Pelanggar Bisa Dipenjara Perbesar

Wartatrans.com, MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sepanjang jalur kereta api selama bulan suci Ramadhan. Aktivitas “ngabuburit” atau menunggu waktu berbuka puasa di sekitar rel dinilai membahayakan keselamatan sekaligus berpotensi mengganggu perjalanan kereta api.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, dalam keterangannya pada Kamis (26/2/2026), mengatakan kecenderungan masyarakat berkumpul di area jalur KA meningkat saat setelah sahur dan menjelang berbuka puasa, terutama pada masa libur sekolah di awal dan akhir Ramadhan.

“Kami mengingatkan kembali bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk beraktivitas selain kepentingan operasional perkeretaapian. Area tersebut merupakan zona bahaya yang harus steril dari kerumunan maupun kegiatan masyarakat,” tegas Tohari.

Tohari menekankan bahwa larangan beraktivitas di jalur rel bukan sekadar imbauan, melainkan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Berdasarkan Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

“Pelanggaran terhadap aturan ini membawa konsekuensi hukum yang serius,” ujarnya.

Sesuai Pasal 199 UU No. 23 Tahun 2007, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

Sebagai langkah preventif, KAI Daop 7 Madiun telah menginstruksikan personel keamanan untuk meningkatkan patroli di titik-titik rawan yang kerap dijadikan lokasi berkumpul masyarakat. Selain itu, sosialisasi aktif juga dilakukan kepada warga sekitar jalur rel, sekolah-sekolah, dan komunitas mengenai risiko kecelakaan kereta api.

Daop 7 juga mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dengan melaporkan kepada petugas apabila melihat aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel.

“Kami ingin menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman dan tertib, terutama menjelang masa angkutan Lebaran yang padat dengan frekuensi perjalanan KA yang bertambah. Mari jadikan keselamatan perjalanan. (Fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAI Catat 1,8 Juta Tiket Lebaran 2026 Terjual, Masyarakat Diminta Manfaatkan Jadwal Okupansi Rendah

27 Februari 2026 - 00:28 WIB

KAI Daop 1 Telah Jual 541 Ribu Tiket Angkutan Lebaran 2026, Tersedia Lagi 98 Ribu Kursi Mudik

27 Februari 2026 - 00:20 WIB

KAI Dapat Kuota BBM Subsidi 214,3 Juta Liter untuk Operasional 2026: Perkuat Layanan Penumpang dan Distribusi Logistik

26 Februari 2026 - 05:37 WIB

Kecelakaan di JPL 105 Saradan–Bagor Ganggu 5 Perjalanan Kereta, KAI Ingatkan Disiplin Berlalu Lintas

26 Februari 2026 - 05:29 WIB

KAI Commuter Catat Tren Positif Pengguna Green Line, Stasiun Jatake Sumbang Rata-rata 1.221 Pengguna per Hari

26 Februari 2026 - 02:00 WIB

Sinergi Persiapan Angkutan Lebaran, KAI Logistik Kirim 12 Lokomotif ke Pulau Jawa

25 Februari 2026 - 21:34 WIB

Menhub Dudy: Perkiraan Pemudik dari Sumsel Capai 3,87 Juta Orang

25 Februari 2026 - 14:52 WIB

Kereta Ekonomi Kerakyatan Mulai Dijual 25 Februari 2026, Tambah Kapasitas dan Kenyamanan Layanan Lebaran 2026

25 Februari 2026 - 14:50 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Catat 532 Ribu Tiket Lebaran Terjual, 103 Ribu Kursi Masih Tersedia

25 Februari 2026 - 14:35 WIB

Kolaborasi dengan Kementerian Perdagangan, KAI Services Perkenalkan Produk UMKM di Kereta Api

25 Februari 2026 - 12:22 WIB

Trending di PERON