Menu

Mode Gelap
Pelindo Regional 4 Perkuat Keamanan Pelabuhan melalui Sertifikasi PFSO FIFGROUP Raih Penghargaan GP2SP DKI Jakarta KAI 81 Tahun, Perjalanan Tiket Kereta dari Loket hingga Access by KAI Pelindo Regional 4 Gandeng BNN Edukasi Antinarkoba di Kalangan Pelajar IPC TPK Cetak Kinerja Positif Hingga Agustus 2026, Catat Pertumbuhan Volume Petikemas 8,37 Persen Prabowo Perkuat Arah Baru Ekonomi, Disiplin Fiskal dan Ketahanan Energi Jadi Prioritas Pasca Pergantian Menkeu

PERON

Kecelakaan di JPL 105 Saradan–Bagor Ganggu 5 Perjalanan Kereta, KAI Ingatkan Disiplin Berlalu Lintas

badge-check


 Kecelakaan di JPL 105 Saradan–Bagor Ganggu 5 Perjalanan Kereta, KAI Ingatkan Disiplin Berlalu Lintas Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang kereta api. Imbauan ini disampaikan menyusul kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di perlintasan sebidang JPL 105 Km 128+630 petak jalan Saradan–Bagor pada Rabu (25/2) pukul 03.07 WIB.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi saat petugas JPL 105 tengah melakukan pelayanan penutupan pintu perlintasan untuk mengamankan perjalanan KA 246B Majapahit. Sebuah dump truk yang telah berhenti di depan perlintasan kemudian tertabrak truk tronton yang datang dari arah belakang sehingga kedua kendaraan menghalangi jalur kereta api.

“KAI sangat menyayangkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang berdampak pada terganggunya perjalanan kereta api. Perlintasan sebidang merupakan titik rawan yang membutuhkan kedisiplinan dan kewaspadaan seluruh pengguna jalan,” ujar Tohari.

Akibat kejadian tersebut, jalur kereta api sempat terhalang sehingga KAI melakukan langkah darurat berupa penghentian sementara perjalanan KA Majapahit di Km 129+8 serta koordinasi dengan pihak terkait untuk percepatan penanganan.

Dengan bantuan petugas di lapangan dan pihak terkait, jalur hilir dapat kembali dilalui pada pukul 04.10 WIB. Sementara proses evakuasi kendaraan dump truk di jalur hulu selesai pada pukul 05.42 WIB dan jalur kembali dapat dilalui kereta api dengan kecepatan normal.

Kejadian tersebut mengakibatkan gangguan perjalanan terhadap 5 kereta api dengan total keterlambatan mencapai 428 menit, yaitu KA Majapahit, KA Malabar, KA Gajayana, KA Jayakarta, dan KA Mutiara Selatan.

Selain mengganggu perjalanan kereta api, kecelakaan tersebut juga menyebabkan fasilitas perlintasan berupa palang pintu mengalami kerusakan. Hingga saat ini petugas masih melakukan proses perbaikan agar peralatan keselamatan di perlintasan dapat kembali berfungsi normal.

“Kami mengimbau kepada masyarakat dan para pengguna jalan agar tetap berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan saat akan melintasi perlintasan sebidang JPL 105 selama proses perbaikan berlangsung. Pastikan kondisi aman dan tidak ada kereta api yang akan melintas sebelum menyeberang,” jelas Tohari.

KAI Daop 7 Madiun juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas keterlambatan perjalanan kereta api yang terjadi sebagai dampak dari kejadian tersebut.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan akibat keterlambatan beberapa perjalanan kereta api. KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus meminimalkan dampak gangguan operasional,” tambah Tohari.

KAI menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu masyarakat diminta untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhenti ketika sinyal peringatan berbunyi, palang pintu ditutup, maupun saat kereta api akan melintas. Jangan memaksakan diri menerobos perlintasan karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api,” tegas Tohari.

KAI Daop 7 Madiun juga mengingatkan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, perjalanan kereta api memiliki prioritas utama di perlintasan sebidang sehingga pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas.

KAI akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan perjalanan kereta api yang aman dan selamat.(fahmi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

KAI 81 Tahun, Perjalanan Tiket Kereta dari Loket hingga Access by KAI

14 September 2026 - 22:13 WIB

Jalan Sejajar Rel Ditargetkan Selesai Dibangun 2027, Simpang Volvo Pasar Minggu Ditutup

14 September 2026 - 14:15 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Gunakan 6,5 Juta Liter B50, Operasional KA Tetap Lancar

12 September 2026 - 15:43 WIB

KRL Terdampak Gempa, KAI Commuter Lakukan Pemeriksaan Jalur Sabtu Pagi

12 September 2026 - 07:14 WIB

Lawang Sewu Tarik 376 Ribu Pengunjung hingga Agustus 2026, Sejarah Kereta Api Jadi Daya Tarik

11 September 2026 - 21:59 WIB

Serukan Peningkatan Keselamatan Transportasi, Menhub Dudy Kumpulkan UPT se-Jawa Timur

11 September 2026 - 21:47 WIB

LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai Target Angkut hingga 80.000 Penumpang/Hari

11 September 2026 - 21:25 WIB

Angkutan Petikemas KAI Tumbuh 19,24 Persen, Tembus 3,9 Juta Ton hingga Agustus 2026

11 September 2026 - 05:06 WIB

Dari Lubuk Linggau hingga Ketapang, Kereta Api Menjadi Bagian dari Pertumbuhan Kota Sejak 159 Tahun Lalu

11 September 2026 - 01:06 WIB

Kebutuhan Pembangunan LRT Jakarta Fase 2A Rp7,8 Triliun

10 September 2026 - 12:57 WIB

Trending di PERON