Menu

Mode Gelap
KA Dharmawangsa Layani 180 Ribu Penumpang hingga Mei 2026, Mobilitas Warga Subang Meningkat Lewat Stasiun Pegaden Baru KKP Sinergi dengan DANA Cegah Sampah Bocor ke Laut KAI Operasikan KA Pandalungan 2 Jakarta-Jember Mulai 18 Juni, Tiket Diskon 30 Persen Dari Bandung, Halimah Munawir Kenalkan Sastra Religi Multibahasa Sambut Liburan Sekolah, ASDP Perkuat Layanan dan Keselamatan Penyeberangan Holopis, Semangat Kebersamaan dalam Ragam Ekspresi Seni Rupa

PERON

Kecelakaan di JPL 105 Saradan–Bagor Ganggu 5 Perjalanan Kereta, KAI Ingatkan Disiplin Berlalu Lintas

badge-check


 Kecelakaan di JPL 105 Saradan–Bagor Ganggu 5 Perjalanan Kereta, KAI Ingatkan Disiplin Berlalu Lintas Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang kereta api. Imbauan ini disampaikan menyusul kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di perlintasan sebidang JPL 105 Km 128+630 petak jalan Saradan–Bagor pada Rabu (25/2) pukul 03.07 WIB.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi saat petugas JPL 105 tengah melakukan pelayanan penutupan pintu perlintasan untuk mengamankan perjalanan KA 246B Majapahit. Sebuah dump truk yang telah berhenti di depan perlintasan kemudian tertabrak truk tronton yang datang dari arah belakang sehingga kedua kendaraan menghalangi jalur kereta api.

“KAI sangat menyayangkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang berdampak pada terganggunya perjalanan kereta api. Perlintasan sebidang merupakan titik rawan yang membutuhkan kedisiplinan dan kewaspadaan seluruh pengguna jalan,” ujar Tohari.

Akibat kejadian tersebut, jalur kereta api sempat terhalang sehingga KAI melakukan langkah darurat berupa penghentian sementara perjalanan KA Majapahit di Km 129+8 serta koordinasi dengan pihak terkait untuk percepatan penanganan.

Dengan bantuan petugas di lapangan dan pihak terkait, jalur hilir dapat kembali dilalui pada pukul 04.10 WIB. Sementara proses evakuasi kendaraan dump truk di jalur hulu selesai pada pukul 05.42 WIB dan jalur kembali dapat dilalui kereta api dengan kecepatan normal.

Kejadian tersebut mengakibatkan gangguan perjalanan terhadap 5 kereta api dengan total keterlambatan mencapai 428 menit, yaitu KA Majapahit, KA Malabar, KA Gajayana, KA Jayakarta, dan KA Mutiara Selatan.

Selain mengganggu perjalanan kereta api, kecelakaan tersebut juga menyebabkan fasilitas perlintasan berupa palang pintu mengalami kerusakan. Hingga saat ini petugas masih melakukan proses perbaikan agar peralatan keselamatan di perlintasan dapat kembali berfungsi normal.

“Kami mengimbau kepada masyarakat dan para pengguna jalan agar tetap berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan saat akan melintasi perlintasan sebidang JPL 105 selama proses perbaikan berlangsung. Pastikan kondisi aman dan tidak ada kereta api yang akan melintas sebelum menyeberang,” jelas Tohari.

KAI Daop 7 Madiun juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas keterlambatan perjalanan kereta api yang terjadi sebagai dampak dari kejadian tersebut.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan akibat keterlambatan beberapa perjalanan kereta api. KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus meminimalkan dampak gangguan operasional,” tambah Tohari.

KAI menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu masyarakat diminta untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhenti ketika sinyal peringatan berbunyi, palang pintu ditutup, maupun saat kereta api akan melintas. Jangan memaksakan diri menerobos perlintasan karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api,” tegas Tohari.

KAI Daop 7 Madiun juga mengingatkan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, perjalanan kereta api memiliki prioritas utama di perlintasan sebidang sehingga pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas.

KAI akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan perjalanan kereta api yang aman dan selamat.(fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KA Dharmawangsa Layani 180 Ribu Penumpang hingga Mei 2026, Mobilitas Warga Subang Meningkat Lewat Stasiun Pegaden Baru

14 Juni 2026 - 21:22 WIB

KKP Sinergi dengan DANA Cegah Sampah Bocor ke Laut

14 Juni 2026 - 21:08 WIB

KAI Operasikan KA Pandalungan 2 Jakarta-Jember Mulai 18 Juni, Tiket Diskon 30 Persen

14 Juni 2026 - 20:32 WIB

Transisi Energi Kereta Api Gunakan Biodies B50, KAI Pastikan Keandalan Tetap Terjaga

14 Juni 2026 - 10:00 WIB

Masuki Tahun Baru Islam dan Libur Sekolah, Whoosh Terapkan Skema Tarif Dinamis Mulai Rp250 Ribu dan Diskon Rombongan hingga 20%

14 Juni 2026 - 09:47 WIB

Pilihan Kereta Jakarta–Bandung Makin Beragam, KAI Layani 44,05 Juta Pelanggan dalam Lima Bulan

14 Juni 2026 - 06:24 WIB

KAI Group Layani 166,15 Juta Pelanggan Urban Berbasis Listrik, Kurangi Emisi hingga 15.350 Ton CO₂e

14 Juni 2026 - 05:16 WIB

Pelanggan Stasiun Cibadak Naik 6,46 Persen, Jadi Akses Favorit Menuju Wisata Sukabumi

14 Juni 2026 - 01:12 WIB

Bahas Peluang Kemitraan UMKM, KAI Services Hadir di Talkshow Program Campuspreneur Pengembangan Wirausaha Muda di IPB

13 Juni 2026 - 13:30 WIB

Pelanggan KA Lokal Jawa Barat Tumbuh 67,95 Persen dalam Tiga Tahun

13 Juni 2026 - 11:28 WIB

Trending di PERON