Menu ✖

Mode Gelap
Menteri Agama hingga Pimpinan Pesantren Bakal Tampil di Festival Sarung dan Peci Santri 2026 Indonesia–India Luncurkan Koridor Kreatif Berbasis AI, Bidik Pasar Global IPCC Catat Laba Bersih Rp177,18 Miliar hingga Kuartal III 2026, Perkuat Strategi Integrated Auto Solutions Insiden Pesawat Asian One di Papua Tengah, Kemenhub Penumpang dan Awak Pesawat Selamat KAI Services Gandeng Clothes for Charity Perpanjang Masa Guna Produk Tekstil Pabrik Sabu di Pidie Diduga Dikendalikan Jaringan Luar Daerah, Ustaz Ajak Masyarakat Lebih Waspada

NASIONAL

Katib Syuriyah: Surat Pemberhantian Ketum Sah, Kepemimpinan PBNU Kini di Tangan Rais Aam

badge-check


 PBNU Perbesar

PBNU

Wartatrans.com, JAKARTA – Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna menegaskan bahwa Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 adalah sah dan berlaku, termasuk pada poin yang menyatakan KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

“Surat yang ditandatangani KH Afifuddin Muhajir (Wakil Rais Aam) dan KH Tajul Mafakhir (Katib Syuriyah) itu sah. Dengan surat itu, Gus Yahya sudah tidak menjabat Ketua Umum lagi,” ujar KH Sarmidi Husna dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Surat Edaran 4785 tersebut merupakan tindak lanjut dari Hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Kamis (20/11/2205).

Dalam rapat itu, diputuskan dua hal penting:

1. KH Yahya Cholil Staquf diminta mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak diterimanya keputusan.

2. Jika dalam tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah memutuskan memberhentikan KH Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU.

“Inti Surat Edaran itu menyatakan mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU,” tegasnya.

Menurutnya, selama terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi NU, hingga nanti ditetapkan Penjabat (Pj) Ketua Umum melalui mekanisme organisasi yang berlaku.

Bila ada keberatan terhadap keputusan tersebut, ditegaskannya, jalur yang disediakan adalah Majelis Tahkim NU, sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.

“Kalau Gus Yahya keberatan, silakan menempuh keberatan melalui Majelis Tahkim. Jalurnya ada, prosedurnya jelas,” ungkapnya.

Terkait polemik keabsahan dan perdebatan soal stempel digital, KH Sarmidi menjelaskan bahwa surat edaran itu pada dasarnya benar, namun mengalami kendala teknis di sistem Digdaya Persuratan PBNU, sehingga belum dapat distempel digital sebagaimana lazimnya.

Meski demikian, dari sisi keputusan Syuriyah, substansi dalam surat tersebut tetap dinyatakan sah.

KH Sarmidi mengimbau warga NU dan masyarakat luas tidak mudah terprovokasi oleh kabar-kabar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Jangan terlalu mempercayai kabar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini masalah internal. Ada substansi yang saat ini sedang dijalankan Syuriyah. Nanti akan ada permusyawaratan-permusyawaratan yang akan memperjelas,” imbuhnya.

Proses organisasi kata dia; akan terus berjalan melalui forum-forum resmi NU.

“Biarkan Syuriyah bekerja sesuai tugasnya. Pada saatnya, rapat pleno dan permusyawaratan PBNU akan memberi penjelasan yang lebih utuh kepada jamaah,” tutup KH Sarmidi. (omy)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

IPCC Catat Laba Bersih Rp177,18 Miliar hingga Kuartal III 2026, Perkuat Strategi Integrated Auto Solutions

24 Oktober 2026 - 12:23 WIB

Lima Tahun Jaga Konsistensi, FIFGROUP Raih The Finance Golden Star Award 2026

23 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Pelindo Dukung Penanganan Bencana Melalui Fasilitasi Pengiriman Kontainer Pelayanan Kesehatan di NTT

23 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Perkuat Sinergi dengan Mitra, Pelindo Regional 2 Pulihkan Keuangan Negara Rp170 Miliar

23 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Pelindo Regional 4 Perkuat Budaya HSSE melalui Pelatihan Tanggap Darurat

23 Oktober 2026 - 05:24 WIB

DAMRI Uji Coba Bus Listrik di Kota Serang, Dukung Transportasi Publik Berkelanjutan

23 Oktober 2026 - 05:01 WIB

IDSurvey Perkuat Pencegahan Stunting di Temanggung, dari Edukasi Keluarga hingga Pangan Bergizi

22 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Pangkalan PLP Tanjung Priok Fokus Tangani KMP Batumandi dan Antisipasi Pencemaran Laut

22 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Kejati Bengkulu dan Pelindo Regional 2 Bengkulu Perpanjang MoU, Perkuat Kepastian Hukum Operasional Pelabuhan

22 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, KKP Perkuat Konservasi Laut dan Pengawasan IUU Fishing

22 Oktober 2026 - 10:10 WIB

Trending di NASIONAL