Menu ✖

Mode Gelap
Dukung MotoGP Mandalika 2026, ASDP Optimalkan 13 Kapal di Lintas Padangbai–Lembar Mardani Ali Sera Ungkap Komunikasi Antarfraksi DPR, Wacana Pansus dan Hak Angket Gibran Mengemuka ​Putra Aceh Dr. (Cand) Khaidir Abdurrahman Jalani Upacara Dipeusijuek Sebagai Anggota BPK RI Ode Untuk Namamu, Ketika Puisi dan Lukisan Merayakan Cinta serta Perjuangan Pompa Air Sempat Gangguan, Fasilitas Toilet dan Musala Stasiun Jatinegara Kembali Normal Demokrat Belum Bersikap Soal Pemakzulan Gibran, Soliditas Koalisi Prabowo Jadi Sorotan

NASIONAL

Katib Syuriyah: Surat Pemberhantian Ketum Sah, Kepemimpinan PBNU Kini di Tangan Rais Aam

badge-check


 PBNU Perbesar

PBNU

Wartatrans.com, JAKARTA – Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna menegaskan bahwa Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 adalah sah dan berlaku, termasuk pada poin yang menyatakan KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

“Surat yang ditandatangani KH Afifuddin Muhajir (Wakil Rais Aam) dan KH Tajul Mafakhir (Katib Syuriyah) itu sah. Dengan surat itu, Gus Yahya sudah tidak menjabat Ketua Umum lagi,” ujar KH Sarmidi Husna dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Surat Edaran 4785 tersebut merupakan tindak lanjut dari Hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Kamis (20/11/2205).

Dalam rapat itu, diputuskan dua hal penting:

1. KH Yahya Cholil Staquf diminta mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak diterimanya keputusan.

2. Jika dalam tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah memutuskan memberhentikan KH Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU.

“Inti Surat Edaran itu menyatakan mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU,” tegasnya.

Menurutnya, selama terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi NU, hingga nanti ditetapkan Penjabat (Pj) Ketua Umum melalui mekanisme organisasi yang berlaku.

Bila ada keberatan terhadap keputusan tersebut, ditegaskannya, jalur yang disediakan adalah Majelis Tahkim NU, sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.

“Kalau Gus Yahya keberatan, silakan menempuh keberatan melalui Majelis Tahkim. Jalurnya ada, prosedurnya jelas,” ungkapnya.

Terkait polemik keabsahan dan perdebatan soal stempel digital, KH Sarmidi menjelaskan bahwa surat edaran itu pada dasarnya benar, namun mengalami kendala teknis di sistem Digdaya Persuratan PBNU, sehingga belum dapat distempel digital sebagaimana lazimnya.

Meski demikian, dari sisi keputusan Syuriyah, substansi dalam surat tersebut tetap dinyatakan sah.

KH Sarmidi mengimbau warga NU dan masyarakat luas tidak mudah terprovokasi oleh kabar-kabar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Jangan terlalu mempercayai kabar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini masalah internal. Ada substansi yang saat ini sedang dijalankan Syuriyah. Nanti akan ada permusyawaratan-permusyawaratan yang akan memperjelas,” imbuhnya.

Proses organisasi kata dia; akan terus berjalan melalui forum-forum resmi NU.

“Biarkan Syuriyah bekerja sesuai tugasnya. Pada saatnya, rapat pleno dan permusyawaratan PBNU akan memberi penjelasan yang lebih utuh kepada jamaah,” tutup KH Sarmidi. (omy)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

PTP Nonpetikemas Dorong Generasi Muda Perluas Wawasan dan Raih Cita-Cita

11 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Hadir di Multifinance Day 2026, ACC Dukung Inklusi Keuangan OJK

11 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Inovasi Terminal Teluk Lamong Kembali Raih Penghargaan Nasional di Lima Tahun Merger Pelindo

10 Oktober 2026 - 22:38 WIB

NPCT1 Raih Penghargaan “Container Terminal Operator of the Year” pada Indonesia Logistics Awards 2026

10 Oktober 2026 - 11:19 WIB

KKP-Kemenkeu Integrasikan Data Perizinan Kapal untuk Optimalkan PNBP

10 Oktober 2026 - 10:16 WIB

KKP-BPOM Bersinergi Jamin Keamanan Produk Perikanan untuk MBG

10 Oktober 2026 - 01:13 WIB

DAMRI Resmi Hubungkan Putussibau dan Kuching, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

9 Oktober 2026 - 05:16 WIB

IPCM Perluas Pasar, Perkuat Kesiapan Operasional di Balikpapan dan Tarakan

8 Oktober 2026 - 20:31 WIB

KKP Luncurkan Aturan Pengelolaan Alat Tangkap Tertinggal, Hilang, dan Rusak

8 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Lima Tahun Bersatu, Terminal Teluk Lamong Terus Tumbuh dan Bertransformasi Bersama Pelindo

7 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Trending di ANJUNGAN