Menu

Mode Gelap
Kemenhaj Buka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi 2027 Mualeem Buka Suara: Rotasi Sekda Disebut sebagai Langkah Penyegaran Pemerintahan Aceh Dipimpin Wahyoe Winarto, DPC Partai Demokrat Semarang Sukses Adakan Lomba Kerakyatan FIFGROUP Salurkan 1.200 Paket Sembako bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT Semarak Kemerdekaan di Duta Mekar Asri, Warga RW 18 Cileungsi Tunjukkan Kekompakan Lewat Senam dan Karnaval Dalam Rangka Memperingati Perayaan 17 Agustus, KEMALA Jabodetabek Ziarah ke Makam Tjut Nyak Dien

NASIONAL

Katib Syuriyah: Surat Pemberhantian Ketum Sah, Kepemimpinan PBNU Kini di Tangan Rais Aam

badge-check


 PBNU Perbesar

PBNU

Wartatrans.com, JAKARTA – Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna menegaskan bahwa Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 adalah sah dan berlaku, termasuk pada poin yang menyatakan KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

“Surat yang ditandatangani KH Afifuddin Muhajir (Wakil Rais Aam) dan KH Tajul Mafakhir (Katib Syuriyah) itu sah. Dengan surat itu, Gus Yahya sudah tidak menjabat Ketua Umum lagi,” ujar KH Sarmidi Husna dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Surat Edaran 4785 tersebut merupakan tindak lanjut dari Hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Kamis (20/11/2205).

Dalam rapat itu, diputuskan dua hal penting:

1. KH Yahya Cholil Staquf diminta mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak diterimanya keputusan.

2. Jika dalam tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah memutuskan memberhentikan KH Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU.

“Inti Surat Edaran itu menyatakan mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU,” tegasnya.

Menurutnya, selama terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi NU, hingga nanti ditetapkan Penjabat (Pj) Ketua Umum melalui mekanisme organisasi yang berlaku.

Bila ada keberatan terhadap keputusan tersebut, ditegaskannya, jalur yang disediakan adalah Majelis Tahkim NU, sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.

“Kalau Gus Yahya keberatan, silakan menempuh keberatan melalui Majelis Tahkim. Jalurnya ada, prosedurnya jelas,” ungkapnya.

Terkait polemik keabsahan dan perdebatan soal stempel digital, KH Sarmidi menjelaskan bahwa surat edaran itu pada dasarnya benar, namun mengalami kendala teknis di sistem Digdaya Persuratan PBNU, sehingga belum dapat distempel digital sebagaimana lazimnya.

Meski demikian, dari sisi keputusan Syuriyah, substansi dalam surat tersebut tetap dinyatakan sah.

KH Sarmidi mengimbau warga NU dan masyarakat luas tidak mudah terprovokasi oleh kabar-kabar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Jangan terlalu mempercayai kabar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini masalah internal. Ada substansi yang saat ini sedang dijalankan Syuriyah. Nanti akan ada permusyawaratan-permusyawaratan yang akan memperjelas,” imbuhnya.

Proses organisasi kata dia; akan terus berjalan melalui forum-forum resmi NU.

“Biarkan Syuriyah bekerja sesuai tugasnya. Pada saatnya, rapat pleno dan permusyawaratan PBNU akan memberi penjelasan yang lebih utuh kepada jamaah,” tutup KH Sarmidi. (omy)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kemenhaj Buka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi 2027

23 Agustus 2026 - 19:40 WIB

FIFGROUP Salurkan 1.200 Paket Sembako bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT

23 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Bantuan Perbaikan Rumah Rp30 Juta bagi Korban Gempa NTT

23 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Karhutla Kalimantan

23 Agustus 2026 - 06:58 WIB

IPCC Layani Sepenuh Hati, Dukung Pengiriman Bantuan Kemanusiaan PMI ke Nusa Tenggara Timur

22 Agustus 2026 - 21:21 WIB

Dukung Keandalan dan Keselamatan Perjalanan KA, KAI Logistik Lakukan Pengeceran Balas Secara Bertahap

21 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Pelindo–Pelni Kirim Bantuan untuk Korban Gempa NTT

21 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Mulai Rp215 Ribu, DAMRI Buka Layanan Kalianda–Jakarta via Lintas Sumatera

21 Agustus 2026 - 18:33 WIB

Posko Bersama Dibuka, Kemenhub-Pelindo-PELNI Perkuat Respons Kemanusiaan untuk NTT

21 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Hunian Manggarai Resmi Dibangun, Sediakan 3.784 Unit Rumah Terjangkau Terintegrasi Transportasi

21 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Trending di NASIONAL