Menu

Mode Gelap
Dua Insiden Ganggu Perjalanan KRL Bogor dan Tangerang, KAI Commuter Lakukan Rekayasa Operasi Pascagempa NTT, InJourney Group Gercep Salurkan Bantuan Desa Linge Bangkit Lewat “Asal Linge Awal Serule”, Semarak HUT RI ke-81 3 Dekade Bersama, Sefas Akhirnya Akuisisi 100% SPBU Shell SBY Art Community Menggelar Pameran Lukisan, Dibuka Gubernur Pramono Anung Akhyar Kamil Kecam Pembatasan Kehadiran Warga Aceh pada Mubes PP TIM

EKOBIS

Kejati Kalbar Geledah Lima Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Tambang Bauksit PT Laman Mining

badge-check


 Kejati Kalbar Geledah Lima Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Tambang Bauksit PT Laman Mining Perbesar

Wartatrans.com, KALBAR — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah lima lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan bauksit PT Laman Mining. Penggeledahan dilakukan secara serentak pada Senin, 5 Januari 2026, sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Penggeledahan dimulai pada sore hari dan menyasar sejumlah kantor yang memiliki keterkaitan administratif maupun teknis dengan kegiatan produksi dan ekspor bauksit perusahaan tersebut. Langkah ini menandai peningkatan signifikan dalam penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik, mengingat sektor pertambangan merupakan salah satu penopang utama perekonomian Kalimantan Barat.

Lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor PT Laman Mining di Jalan H. Agus Salim, Kabupaten Ketapang. Di lokasi ini, penyidik menelusuri dokumen internal perusahaan yang berkaitan dengan aktivitas produksi, penjualan, distribusi, serta ekspor bauksit.

Dari Ketapang, tim penyidik bergerak ke Kota Pontianak dengan sasaran Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir. Dinas tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam proses perizinan dan pengawasan usaha pertambangan di wilayah Kalbar.

Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati. Dari lokasi ini, penyidik menelusuri dokumen pengawasan, laporan inspeksi, serta rekomendasi teknis yang berkaitan dengan operasional PT Laman Mining.

Lokasi keempat yang digeledah adalah Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya. Sebagai lembaga jasa inspeksi, pengujian, dan sertifikasi, Sucofindo diduga memiliki dokumen terkait verifikasi kualitas dan kuantitas bauksit, termasuk untuk kepentingan ekspor.

Rangkaian penggeledahan ditutup di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman. Penyidik menelusuri dokumen yang berkaitan dengan aktivitas kepelabuhanan, perizinan sandar kapal, serta dokumen pengapalan bauksit ke luar negeri.

Dari kelima lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai relevan dengan aktivitas penjualan dan ekspor bauksit PT Laman Mining. Seluruh dokumen dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dikaji lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya upaya paksa berupa penggeledahan tersebut. Menurut dia, tindakan itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan untuk kepentingan pembuktian perkara.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan penyidik saat ini masih memfokuskan upaya pada pengumpulan alat bukti guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining.

“Seluruh tindakan penyidik telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan surat perintah yang sah dan mengacu pada KUHAP,” kata Wayan Gedin dalam keterangan tertulis.

Ia menegaskan Kejati Kalbar berkomitmen menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hingga kini, Kejati Kalbar belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami dokumen dan alat bukti yang telah diamankan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.*** (LonyenkRap)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pascagempa NTT, InJourney Group Gercep Salurkan Bantuan

20 Agustus 2026 - 09:26 WIB

3 Dekade Bersama, Sefas Akhirnya Akuisisi 100% SPBU Shell

20 Agustus 2026 - 08:13 WIB

OJK: Perusahaan Modal Ventura Berizin Berada dalam Pengawasan

19 Agustus 2026 - 21:57 WIB

Ayo Serbu 390 Ribu Kursi Promo di Garuda Indonesia Travel Festival

19 Agustus 2026 - 21:38 WIB

KMP Ile Labalekan dan KMP Ile Ape ASDP Hadir Dukung Pemulihan NTT

19 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Pascagempa NTT, DAMRI Pastikan Layanan Tetap Berjalan dan Dukung Distribusi Logistik

19 Agustus 2026 - 17:29 WIB

KKI Ritel Bidik 10% Transaksi Kartu Kredit

19 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Mari Rayakan Warisan Rasa dalam Ekspresi yang Paling Elegan di ROSO Yogya

19 Agustus 2026 - 14:25 WIB

GMF Rampungkan Modernisasi Hercules TNI AU Usia Operasional Bertambah hingga 20 Tahun

19 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Perpres Ojol Masuk Tahap Final, Aturan Tarif hingga Pengantaran Barang dan Makanan Segera Terbit

18 Agustus 2026 - 20:36 WIB

Trending di EKOBIS