Menu ✖

Mode Gelap
Tarif TransJakarta Disesuaikan 2027 Industri Pelayaran Kejar Nilai Ekspor, Bukan Sekadar Tambah Kapal BNI Tawarkan Investasi SBN SBR015 via wondr, Imbal Hasil hingga 6,85% APJAPI Nilai Layanan Bagasi Citilink Bertentangan dengan Aturan Yes, BNI Tingkatkan Layanan Keuangan Digital bagi Nasabah Emerald dan Private 8.336 Peserta Rekrutmen KAI Jalani Seleksi Kesehatan di Klinik Mediska Manggarai

EKOBIS

Kejati Kalbar Geledah Lima Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Tambang Bauksit PT Laman Mining

badge-check


 Kejati Kalbar Geledah Lima Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Tambang Bauksit PT Laman Mining Perbesar

Wartatrans.com, KALBAR — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah lima lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan bauksit PT Laman Mining. Penggeledahan dilakukan secara serentak pada Senin, 5 Januari 2026, sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Penggeledahan dimulai pada sore hari dan menyasar sejumlah kantor yang memiliki keterkaitan administratif maupun teknis dengan kegiatan produksi dan ekspor bauksit perusahaan tersebut. Langkah ini menandai peningkatan signifikan dalam penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik, mengingat sektor pertambangan merupakan salah satu penopang utama perekonomian Kalimantan Barat.

Lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor PT Laman Mining di Jalan H. Agus Salim, Kabupaten Ketapang. Di lokasi ini, penyidik menelusuri dokumen internal perusahaan yang berkaitan dengan aktivitas produksi, penjualan, distribusi, serta ekspor bauksit.

Dari Ketapang, tim penyidik bergerak ke Kota Pontianak dengan sasaran Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir. Dinas tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam proses perizinan dan pengawasan usaha pertambangan di wilayah Kalbar.

Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati. Dari lokasi ini, penyidik menelusuri dokumen pengawasan, laporan inspeksi, serta rekomendasi teknis yang berkaitan dengan operasional PT Laman Mining.

Lokasi keempat yang digeledah adalah Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya. Sebagai lembaga jasa inspeksi, pengujian, dan sertifikasi, Sucofindo diduga memiliki dokumen terkait verifikasi kualitas dan kuantitas bauksit, termasuk untuk kepentingan ekspor.

Rangkaian penggeledahan ditutup di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman. Penyidik menelusuri dokumen yang berkaitan dengan aktivitas kepelabuhanan, perizinan sandar kapal, serta dokumen pengapalan bauksit ke luar negeri.

Dari kelima lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai relevan dengan aktivitas penjualan dan ekspor bauksit PT Laman Mining. Seluruh dokumen dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dikaji lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya upaya paksa berupa penggeledahan tersebut. Menurut dia, tindakan itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan untuk kepentingan pembuktian perkara.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan penyidik saat ini masih memfokuskan upaya pada pengumpulan alat bukti guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining.

“Seluruh tindakan penyidik telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan surat perintah yang sah dan mengacu pada KUHAP,” kata Wayan Gedin dalam keterangan tertulis.

Ia menegaskan Kejati Kalbar berkomitmen menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hingga kini, Kejati Kalbar belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami dokumen dan alat bukti yang telah diamankan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.*** (LonyenkRap)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Industri Pelayaran Kejar Nilai Ekspor, Bukan Sekadar Tambah Kapal

6 Oktober 2026 - 17:04 WIB

BNI Tawarkan Investasi SBN SBR015 via wondr, Imbal Hasil hingga 6,85%

6 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Yes, BNI Tingkatkan Layanan Keuangan Digital bagi Nasabah Emerald dan Private

6 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Joumpa Masuk di Layanan wondr, BNI Perluas Ekosistem Perjalanan

6 Oktober 2026 - 04:54 WIB

Prabowo di HUT ke-81 TNI: Kekuatan TNI Tak Terpisahkan dari Rakyat

5 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Hajatan FIFGROUP Pondok Gede Hadirkan Beragam Promo, Hiburan, dan Kegiatan Sosial untuk Masyarakat

4 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Apresiasi Pencapaian Prestasi Bank Jakarta oleh Kamaksi

4 Oktober 2026 - 21:15 WIB

Kapolri Suyudi Rombak Jajaran Polri, 88 Perwira Dimutasi

4 Oktober 2026 - 04:53 WIB

Kolaborasi Diperkuat, Terminal Teluk Lamong dan KSOP Utama Tanjung Perak Tingkatkan Pelayanan Kapal

3 Oktober 2026 - 06:19 WIB

IPCC Raih Penghargaan Trusted & Popular Brand 2026 Kategori Infrastruktur Logistik & Transportasi

2 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Trending di ANJUNGAN