Menu

Mode Gelap
KAI Lanjutkan Pendampingan Korban Insiden Bekasi Timur, 17 Pelanggan Masih Dirawat Perkuat Standar Layanan dan Keselamatan Secara Berkelanjutan, DAMRI Tingkatkan Kompetensi Pengemudi di Berbagai Layanan Kemenhub Teken 2 Perjanjian Konsesi Strategis dengan PT Pelindo Dukung Kelancaran Logistik Wilayah, PTP Nonpetikemas Cabang Jambi Perkuat Peran ASDP Ramaikan Forum Inabuyer 2026, Dorong UMKM Naik Kelas Pojok Baca Edukasi Polsek Kalibaru: Menumbuhkan Minat Baca dan Kepedulian Gizi Anak Sejak Dini

EKOBIS

Kejati Kalbar Geledah Lima Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Tambang Bauksit PT Laman Mining

badge-check


 Kejati Kalbar Geledah Lima Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Tambang Bauksit PT Laman Mining Perbesar

Wartatrans.com, KALBAR — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah lima lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan bauksit PT Laman Mining. Penggeledahan dilakukan secara serentak pada Senin, 5 Januari 2026, sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Penggeledahan dimulai pada sore hari dan menyasar sejumlah kantor yang memiliki keterkaitan administratif maupun teknis dengan kegiatan produksi dan ekspor bauksit perusahaan tersebut. Langkah ini menandai peningkatan signifikan dalam penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik, mengingat sektor pertambangan merupakan salah satu penopang utama perekonomian Kalimantan Barat.

Lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor PT Laman Mining di Jalan H. Agus Salim, Kabupaten Ketapang. Di lokasi ini, penyidik menelusuri dokumen internal perusahaan yang berkaitan dengan aktivitas produksi, penjualan, distribusi, serta ekspor bauksit.

Dari Ketapang, tim penyidik bergerak ke Kota Pontianak dengan sasaran Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir. Dinas tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam proses perizinan dan pengawasan usaha pertambangan di wilayah Kalbar.

Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati. Dari lokasi ini, penyidik menelusuri dokumen pengawasan, laporan inspeksi, serta rekomendasi teknis yang berkaitan dengan operasional PT Laman Mining.

Lokasi keempat yang digeledah adalah Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya. Sebagai lembaga jasa inspeksi, pengujian, dan sertifikasi, Sucofindo diduga memiliki dokumen terkait verifikasi kualitas dan kuantitas bauksit, termasuk untuk kepentingan ekspor.

Rangkaian penggeledahan ditutup di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman. Penyidik menelusuri dokumen yang berkaitan dengan aktivitas kepelabuhanan, perizinan sandar kapal, serta dokumen pengapalan bauksit ke luar negeri.

Dari kelima lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai relevan dengan aktivitas penjualan dan ekspor bauksit PT Laman Mining. Seluruh dokumen dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dikaji lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya upaya paksa berupa penggeledahan tersebut. Menurut dia, tindakan itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan untuk kepentingan pembuktian perkara.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan penyidik saat ini masih memfokuskan upaya pada pengumpulan alat bukti guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining.

“Seluruh tindakan penyidik telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan surat perintah yang sah dan mengacu pada KUHAP,” kata Wayan Gedin dalam keterangan tertulis.

Ia menegaskan Kejati Kalbar berkomitmen menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hingga kini, Kejati Kalbar belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami dokumen dan alat bukti yang telah diamankan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.*** (LonyenkRap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kemenhub Teken 2 Perjanjian Konsesi Strategis dengan PT Pelindo

6 Mei 2026 - 20:46 WIB

Dukung Kelancaran Logistik Wilayah, PTP Nonpetikemas Cabang Jambi Perkuat Peran

6 Mei 2026 - 16:42 WIB

ASDP Ramaikan Forum Inabuyer 2026, Dorong UMKM Naik Kelas

6 Mei 2026 - 16:27 WIB

Pojok Baca Edukasi Polsek Kalibaru: Menumbuhkan Minat Baca dan Kepedulian Gizi Anak Sejak Dini

6 Mei 2026 - 16:18 WIB

Ribuan Kontainer Kosong Masuk IPC TPK Panjang, Topang Pergerakan Ekspor Sumatera

6 Mei 2026 - 14:12 WIB

Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing

5 Mei 2026 - 22:39 WIB

SCI Nilai Pertumbuhan Ekonomi 5,61% di Kuartal 1-2026 Buktikan Ketahanan Nasional

5 Mei 2026 - 20:00 WIB

KAI Logistik Raih Penghargaan Indonesia Human Capital Awards 2026

5 Mei 2026 - 18:32 WIB

Pelita Air Hadirkan Produk UMKM di Atas Pesawat

5 Mei 2026 - 18:08 WIB

DAMRI Hadirkan Layanan Angkutan Pemadu Moda di Nabire, Permudah Akses Masyarakat ke Bandar Udara Douw Aturure

5 Mei 2026 - 17:10 WIB

Trending di BANDARA