Menu

Mode Gelap
Menahun Bertahan Dengan Jalan Rusak, Warga Pakansari Desak Pemkab Bogor Segera Lakukan Perbaikan DAMRI dan BPTD Kelas II Makassar Teken Kontrak Angkutan Perintis Tahun 2026 KKP dan TNI AL Lakukan Survei Hidro-Oseanografi Dukung Pembangunan Tanggul Laut KAI Daop 7 Madiun Dorong Pariwisata Daerah Lewat Program Rail Tour Jawa Timur Jelang Libur Panjang Isra Miraj, Arus Kedatangan Penumpang di Daop 6 Yogyakarta Naik 41 Persen Libur Panjang Isra Mikraj, KAI Catat Lonjakan Perjalanan Penumpang Kereta Api

BANDARA

Kemenhub Gencarkan Ramp Check Moda Transportasi Jelang Nataru

badge-check


					Menhub saat ramp check di kapal penumpang Perbesar

Menhub saat ramp check di kapal penumpang

Wartatrans.com, JAKARTA – Jelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Kementerian Perhubungan beserta stakeholder terkait semakin menggencarkan ramp check pada moda transportasi darat, laut, udara, serta kereta api.

Langkah ini dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan tujuan menekan terjadinya kecelakaan yang disebabkan faktor teknis kendaraan maupun faktor manusia (human error).

“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Kemenhub ramp check untuk memastikan seluruh moda transportasi aman, nyaman, serta siap melayani masyarakat dengan kualitas terbaik. Keselamatan rakyat adalah prioritas utama dan kami berkomitmen menghadirkan layanan transportasi yang transparan, tertib, serta humanis,” tutur Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, di Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

Ramp check dilakukan dengan memeriksa hal-hal yang dinilai dapat menyebabkan kecelakaan, seperti kondisi fisik kendaraan, fungsi-fungsi alat-alat pendukung operasional kendaraan, surat-surat administrasi dan kelengkapan kendaraan, serta perlengkapan lainnya yang terkait dengan keamanan dan kenyamanan berkendara.

Pada sektor transportasi darat, pelaksanaan ramp check sudah dimulai sejak 7 November 2025, dan akan dilakukan hingga 2 Januari 2026.

Cakupannya meliputi pool bus, jalur wisata strategis, serta terminal yang tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Lampung, Banten, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Bali, NTT, NTB, Papua, Bengkulu, serta Sulawesi Barat.

Untuk sektor transportasi laut, setiap kapal penumpang yang akan beroperasi wajib menjalankan pemeriksaan kelaiklautan secara menyeluruh, guna memastikan keselamatan pelayaran.

Saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah membentuk Tim Uji Petik yang melakukan ramp check di sejumlah pelabuhan padat penumpang antara lain Pelabuhan Tanjung Perak, Makassar, Batam, Ambon, Banten, Bitung, Dumai, Sorong, Kendari, Kotabaru-Batulicin, Ternate, Kupang, Tanjung Wangi, Merauke, serta Muara Angke.

Kemudian, dilakukan juga koordinasi intensif dengan BMKG untuk memperoleh pembaruan perkiraan cuaca dan menerapkan SOP jika terjadi cuaca ekstrem.

Kemudian sektor transportasi udara, ramp check akan dilakukan mulai 21 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026 untuk menjaga dan meningkatkan pemenuhan aspek keselamatan serta keamanan penerbangan.

Ramp check akan dilakukan pada 560 unit pesawat penumpang niaga berjadwal dengan rincian 366 unit siap operasi dan 194 unit sedang dalam perawatan.

Sementara itu, pada sektor perkeretaapian, ramp check dilakukan terhadap sarana dan prasarana, termasuk pemeriksaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan inspeksi keselamatan di lintas operasi.

Selain ramp check, kebijakan dan strategi lain juga telah disiapkan untuk menjaga dan meningkatkan pemenuhan aspek keselamatan dan keamanan transportasi antara lain melalui koordinasi dengan stakeholder terkait.

Seperti Kepolisian dan operator, penyiapan sumber daya manusia, antisipasi cuaca, regulasi tentang keselamatan, serta penyelenggaraan Posko Terpadu Angkutan Nataru, yang melibatkan lebih dari 12.000 personel dari unsur kementerian/lembaga juga stakeholder.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan nyaman, sehingga dapat berkumpul dengan keluarga tercinta tanpa kendala berarti. Kami mengimbau seluruh pengguna transportasi untuk tetap mematuhi aturan dan mengikuti arahan petugas demi keselamatan bersama,” pungkas Menhub. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DAMRI dan BPTD Kelas II Makassar Teken Kontrak Angkutan Perintis Tahun 2026

15 Januari 2026 - 22:03 WIB

KKP dan TNI AL Lakukan Survei Hidro-Oseanografi Dukung Pembangunan Tanggul Laut

15 Januari 2026 - 21:23 WIB

KAI Daop 7 Madiun Dorong Pariwisata Daerah Lewat Program Rail Tour Jawa Timur

15 Januari 2026 - 20:48 WIB

Jelang Libur Panjang Isra Miraj, Arus Kedatangan Penumpang di Daop 6 Yogyakarta Naik 41 Persen

15 Januari 2026 - 20:16 WIB

Libur Panjang Isra Mikraj, KAI Catat Lonjakan Perjalanan Penumpang Kereta Api

15 Januari 2026 - 20:08 WIB

Trending di PERON