Menu

Mode Gelap
UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Ditetapkan Rp3,1 Juta Warga Tangse Masuk Hutan Lindung, Cari Pelaku Tambang Ilegal Penyebab Banjir Bandang Penyeberangan Merak–Bakauheni Terpantau Aman dan Lancar, Cuaca Bersahabat Kembang Api di Jembatan Esplanade, Singapura: Harapan Baru Menyambut 2026 Presiden Tinjau Huntara Aceh Tamiang, Tegaskan Komitmen Pemerintah Tangani Dampak Bencana Sanggar Seni Surawisesa Gelar Diskusi Nasab Leluhur Awali Tahun 2026

JALUR

Kemenhub Periksa Kelaikan Bus di 115 Terminal Tipe A

badge-check


					Pemeriksan kelaikan bus di terminal tipe A Perbesar

Pemeriksan kelaikan bus di terminal tipe A

Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan konsisten lakukan pengawasan dan pemeriksaan persyaratan administrasi dan teknik kelaikan jalan bus di 115 lokasi Terminal tipe A di seluruh Indonesia.

Pemeriksaan ini dilakukan sepanjang periode 1 Januari hingga 28 November 2025 dengan memanfaatkan aplikasi terminal online system (TOS).

“Pengawasan kendaraan di 115 lokasi terminal tipe A  merupakan kewajiban kami sebagai pemerintah dalam menjamin keselamatan masyarakat dan menekan fatalitas kecelakaan. Dari 1 Januari sampai 28 November 2025 total armada yang melayani perjalanan dan telah kami periksa yakni sejumlah 1.226.017 unit kendaraan berangkat dan 1.365.672 kendaraan datang,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan di Jakarta, Ahad (30/11/2025).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan seluruh kendaraan yang berangkat, ditemukan 664.990 unit yang dinyatakan melakukan pelanggaran. Sedangkan dari pemeriksaan kendaraan yang datang, tercatat 743.360 unit ada pelanggaran.

“Secara lebih detil, dari 1,2 juta lebih kendaraan berangkat yang diperiksa, sekitar 45,76% atau 561.027 unit dinyatakan tidak melanggar dan 664.990 unit atau 54,24% dinyatakan melanggar. Sementara di antara 1,3 juta lebih kendaraan yang datang, sekitar 46,23% atau 631.312 dinyatakan tidak melanggar dan 53,77% atau 734.360 unit dinyatakan melakukan pelanggaran,” urainya.

Dirjen Aan menjelaskan, adapun jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi penyimpangan trayek, pelanggaran masa berlaku uji kendaraan (KIR), hingga pelanggaran masa berlaku dokumen KPS (kartu pengawasan).

Rincian jenis pelanggaran yang dicatat dari kendaraan yang berangkat yakni 211.650 unit (31,82%) melanggar penyimpangan trayek, 160.262 unit (24,09%) memiliki dokumen uji kedaluwarsa, dan 293.078 kendaraan (44,09%) memiliki KPS yang masa berlakunya sudah habis.

Sementara, jenis pelanggaran ditemukan pada kendaraan yang datang yakni 192.592 unit (26,22%) melanggar penyimpangan trayek, pelanggaran masa berlaku uji berkala kedaluwarsa juga ditemukan pada 197.353 unit (26,87%) dan pelanggaran masa berlaku KPS kedaluwarsa sebanyak 344.415 kendaraan (46,91%).

“Hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang didominasi oleh masa berlaku kartu pengawasan (KPS) yang sudah habis atau kedaluwarsa. Dari 664.990 kendaraan berangkat yang melanggar, 44,09% atau 293 ribu lebih melanggar masa berlaku KPS dan dari 734.360 kendaraan datang yang melanggar, sebanyak 344 ribu lebih atau sekitar 46,91% melakukan pelanggaran masa berlaku KPS,” ujar dia.

Masih tingginya angka pelanggaran terhadap masa berlaku KPS dan KIR menjadi perhatian Dirjen Aan karena menurutnya hal ini harus menjadi prioritas operator bus demi menjamin keselamatan para penumpang.

Dia mengingatkan para operator bus untuk selalu menjalankan kewajiban dalam memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis kendaraan yang beroperasi.

“Tingginya pelanggaran terhadap masa berlaku KPS dan dokumen uji berkala (KIR) menunjukkan sebagian operator bus belum menempatkan keselamatan sebagai prioritas, padahal keselamatan penumpang tidak bisa ditawar. Setiap operator bus wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebelum kendaraan beroperasi,” tegas Aan.

Hingga November 2025 ini, penindakan atas pelanggaran yang ditemukan masih berupa pemberian peringatan kepada operator bus maupun pengemudi.

Dia memastikan, Ditjen Perhubungan Darat akan menjadikan hasil pengawasan dan pemeriksaan ini sebagai bahan evaluasi dan ke depannya akan terus memperketat pengawasan terhadap angkutan bus. (omy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DAMRI Catatkan 2,1 Juta Perjalanan Hingga November 2025: Pertegas Peran dalam Konektivitas Urban hingga Pelosok Negeri

31 Desember 2025 - 17:12 WIB

Menhub Dudy Pastikan Gerak Cepat Kemenhub Pascabencana Sumatera

30 Desember 2025 - 17:42 WIB

10 Hari Pelaksanaan Angkutan Nataru, DAMRI Layani Lebih dari 1,5 Juta Pelanggan

29 Desember 2025 - 20:20 WIB

Arus Mudik Libur Natal 2025, Angkutan Jalan Aman Terkendali

27 Desember 2025 - 17:09 WIB

Libur Nataru, Kemenhub Catat Sudah 10,11 Juta Orang Bepergian dengan Angkutan Umum

27 Desember 2025 - 13:02 WIB

Trending di ANJUNGAN