Menu

Mode Gelap
Security KAI Gagalkan Pencurian Kabel Grounding LRT Jabodebek Ketua KP3ALA Pusat, Prof. Rahmat Salam: Pemekaran ALA untuk Perkuat Wali Nangroe Tirakatan 17 Agustus: Kebersamaan Lesehan yang Menyatu dalam Syukur dan Khidmat 3 Pekan Sebelum Gempa M7,7, NTT Baru Perkuat Pusdalops Pascagempa, Kemen PU Pastikan Akses dan Kebutuhan Dasar di Labuan Bajo Segera Ditangani Jelang 17 Agustus, 16.913 Tiket Promo KAI Terjual, Pemesanan Long Weekend Capai 706.908 Tiket

JALUR

Selama Libur Lebaran, Kemenhub Alihfungsikan 48 UPPKB jadi Rest Area

badge-check


 UPPKB Ditjen Hubdat Perbesar

UPPKB Ditjen Hubdat

Wartatrans.com, JAKARTA – Dukung kelancaran angkutan Lebaran (angleb) 2026, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan jalan non tol di beberapa wilayah Indonesia.

Sejalan dengan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang tersebut, maka sejumlah UPPKB untuk sementara tidak beroperasi dan dialihfungsikan sementara sebagai rest area.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Kakorlantas, dan Dirjen Bina Marga KemenPU tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah, Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026.

Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan, untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemenhub siap mengalihfungsikan sementara unit jembatan timbang, menjadi tempat istirahat bagi pengguna jalan yang melintas di wilayah dengan pembatasan angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

“Ditjen Hubdat akan mengalihfungsikan sejumlah UPPKB menjadi rest area atau tempat istirahat yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan perjalanan selama periode angkutan Lebaran. Ini dilakukan mulai 14 Maret 2026 pukul 00.00 sampai 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” jelas Aan di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, sesuai ketentuan di SKB, sebanyak 48 UPPKB akan dialihfungsikan sementara sebagai rest area bagi para pemudik.

Sedangkan UPPKB yang berada di luar wilayah pembatasan operasional angkutan barang, tetap beroperasi seperti biasa.

“Ada 48 UPPKB yang kami alihfungsikan sementara untuk menjadi rest area. UPPKB tersebut tersebar di wilayah yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, kemudian Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogja, Jawa Timur, ada juga di Bali, dan Kalimatan Tengah,” urainya.

Adapun rincian daftar UPPKB yang dialihfungsikan sementara adalah sebagai berikut:
a. Provinsi Sumatera Utara:
UPPKB Aek Batu;
UPPKB Jembatan Merah;
UPPKB Dolok Estate Lima Puluh;
UPPKB Sibolangit;
UPPKB Mambang Muda; dan
UPPKB Dolok Parmonangan.

b. Provinsi Sumatera Barat:
UPPKB Lubuk Selasih

c. Provinsi Jambi:
UPPKB Jambi Merlung; dan
UPPKB Muara Tembesi.

d. Provinsi Sumatera Selatan:
UPPKB Merapi;
UPPKB Talang Kelapa; dan
UPPKB Kertapati.

e. Provinsi Lampung:
UPPKB Way Urang.

f. Provinsi Banten:
UPPKB Cikande; dan
UPPKB Cimanuk.

g. Provinsi Jawa Barat:
UPPKB Tomo;
UPPKB Balonggandu;
UPPKB Gentong;
UPPKB Kemang;
UPPKB Losarang; dan
UPPKB Cibaragalan

h. Provinsi Jawa Tengah:
UPPKB Wanareja;
UPPKB Ajibarang;
UPPKB Subah;
UPPKB Sarang;
UPPKB Pringsurat;
UPPKB Banyudono;
UPPKB Klepu; dan
UPPKB Tanjung.

i. Provinsi D.I. Yogyakarta:
UPPKB Kalitirto;
UPPKB Kulwaru; dan
UPPKB Taman Martani

j. Provinsi Jawa Timur:
UPPKB Singosari;
UPPKB Guyangan;
UPPKB Trosobo;
UPPKB Trowulan;
UPPKB Widodaren;
UPPKB Watudodol;
UPPKB Widang;
UPPKB Talun;
UPPKB Rejoso;
UPPKB Pojok;
UPPKB Baureno;
UPPKB Kalibaru Manis, dan
UPPKB Klakah

k. Provinsi Bali:
UPPKB Cekik

l. Provinsi Kalimantan Tengah:
UPPKB Anjir Serapat; dan
UPPKB Pasar Panas

“Penyediaan rest area ini dilakukan melalui dukungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat di daerah,” ungkap Dirjen Aan.

Di setiap rest area tersebut, nantinya akan disediakan berbagai fasilitas antara lain tempat ibadah, toilet umum, layanan kesehatan seperti P3K dan bantuan tenaga medis, penerangan yang memadai di area UPPKB.

“Kami berharap UPPKB yang dijadikan rest area ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pemudik saat arus mudik atau arus balik Lebaran nanti. Sehingga masyarakat bisa beristirahat sejenak dan tidak memaksakan diri berkendara saat merasa lelah atau mengantuk, agar stamina tetap terjaga untuk menjamin keselamatan selama perjalanan hingga tiba di tujuan,” tutupnya. (omy)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gempa M7,7 NTT, Jaringan Jalan Flores Terdampak

16 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Peringati Hari Kemerdekaan, Menhub Dudy Ajak Masyarakat Manfaatkan Tarif Spesial Angkutan Umum, cuma Rp8!

15 Agustus 2026 - 07:44 WIB

Hanya Rp100 Ribu, DAMRI Hubungkan Grand Metropolitan Bekasi dengan Bandara Soekarno-Hatta

14 Agustus 2026 - 06:58 WIB

DAMRI Berbagi Pengalaman Pengelolaan Bus Listrik, Dorong Transportasi Hijau di Indonesia

14 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Molinas Ramaikan Pilihan bagi Pengguna Motor Listrik

14 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Dukung Revalidasi UNESCO Global Geopark Ijen, DAMRI Hadirkan Layanan KSPN Kawah Ijen

12 Agustus 2026 - 07:21 WIB

Pengamat: Penerapan Zero ODOL 2027, Akankah Sesuai Rencana?

11 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Trans Saijaan Resmi Beroperasi, DAMRI Siap Perkuat Konektivitas Transportasi di Kotabaru

11 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Berbasis Teknologi, Kemenhub Luncurkan ETLE HUB

10 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Kemenhub Catat hingga Agustus, 74,57% Kendaraan Angkutan Barang Patuhi Aturan

10 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Trending di JALUR