Menu

Mode Gelap
PTPN I Beri 500 Masyarakat Langkat Gratis Berobat Wakaf Al-Qur’an Disalurkan untuk Warga Lhokseumawe, Relawan dan TNI Bersinergi Tebar Kebaikan KAI Perkuat Kesiapan Implementasi Biodiesel B50 pada Sarana Kereta Api KAI Layani 960.893 Pelanggan Selama Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus KAI Divre III Palembang Catat 6.980 Penumpang Anak Nikmati Perjalanan dan Edukasi Kereta Api Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus Layanan Kereta Bersubsidi Layani 155 Juta Pelanggan Selama Januari–April 2026

JALUR

Selama Libur Lebaran, Kemenhub Alihfungsikan 48 UPPKB jadi Rest Area

badge-check


 UPPKB Ditjen Hubdat Perbesar

UPPKB Ditjen Hubdat

Wartatrans.com, JAKARTA – Dukung kelancaran angkutan Lebaran (angleb) 2026, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan jalan non tol di beberapa wilayah Indonesia.

Sejalan dengan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang tersebut, maka sejumlah UPPKB untuk sementara tidak beroperasi dan dialihfungsikan sementara sebagai rest area.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Kakorlantas, dan Dirjen Bina Marga KemenPU tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah, Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026.

Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan, untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemenhub siap mengalihfungsikan sementara unit jembatan timbang, menjadi tempat istirahat bagi pengguna jalan yang melintas di wilayah dengan pembatasan angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

“Ditjen Hubdat akan mengalihfungsikan sejumlah UPPKB menjadi rest area atau tempat istirahat yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan perjalanan selama periode angkutan Lebaran. Ini dilakukan mulai 14 Maret 2026 pukul 00.00 sampai 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” jelas Aan di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, sesuai ketentuan di SKB, sebanyak 48 UPPKB akan dialihfungsikan sementara sebagai rest area bagi para pemudik.

Sedangkan UPPKB yang berada di luar wilayah pembatasan operasional angkutan barang, tetap beroperasi seperti biasa.

“Ada 48 UPPKB yang kami alihfungsikan sementara untuk menjadi rest area. UPPKB tersebut tersebar di wilayah yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, kemudian Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogja, Jawa Timur, ada juga di Bali, dan Kalimatan Tengah,” urainya.

Adapun rincian daftar UPPKB yang dialihfungsikan sementara adalah sebagai berikut:
a. Provinsi Sumatera Utara:
UPPKB Aek Batu;
UPPKB Jembatan Merah;
UPPKB Dolok Estate Lima Puluh;
UPPKB Sibolangit;
UPPKB Mambang Muda; dan
UPPKB Dolok Parmonangan.

b. Provinsi Sumatera Barat:
UPPKB Lubuk Selasih

c. Provinsi Jambi:
UPPKB Jambi Merlung; dan
UPPKB Muara Tembesi.

d. Provinsi Sumatera Selatan:
UPPKB Merapi;
UPPKB Talang Kelapa; dan
UPPKB Kertapati.

e. Provinsi Lampung:
UPPKB Way Urang.

f. Provinsi Banten:
UPPKB Cikande; dan
UPPKB Cimanuk.

g. Provinsi Jawa Barat:
UPPKB Tomo;
UPPKB Balonggandu;
UPPKB Gentong;
UPPKB Kemang;
UPPKB Losarang; dan
UPPKB Cibaragalan

h. Provinsi Jawa Tengah:
UPPKB Wanareja;
UPPKB Ajibarang;
UPPKB Subah;
UPPKB Sarang;
UPPKB Pringsurat;
UPPKB Banyudono;
UPPKB Klepu; dan
UPPKB Tanjung.

i. Provinsi D.I. Yogyakarta:
UPPKB Kalitirto;
UPPKB Kulwaru; dan
UPPKB Taman Martani

j. Provinsi Jawa Timur:
UPPKB Singosari;
UPPKB Guyangan;
UPPKB Trosobo;
UPPKB Trowulan;
UPPKB Widodaren;
UPPKB Watudodol;
UPPKB Widang;
UPPKB Talun;
UPPKB Rejoso;
UPPKB Pojok;
UPPKB Baureno;
UPPKB Kalibaru Manis, dan
UPPKB Klakah

k. Provinsi Bali:
UPPKB Cekik

l. Provinsi Kalimantan Tengah:
UPPKB Anjir Serapat; dan
UPPKB Pasar Panas

“Penyediaan rest area ini dilakukan melalui dukungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat di daerah,” ungkap Dirjen Aan.

Di setiap rest area tersebut, nantinya akan disediakan berbagai fasilitas antara lain tempat ibadah, toilet umum, layanan kesehatan seperti P3K dan bantuan tenaga medis, penerangan yang memadai di area UPPKB.

“Kami berharap UPPKB yang dijadikan rest area ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pemudik saat arus mudik atau arus balik Lebaran nanti. Sehingga masyarakat bisa beristirahat sejenak dan tidak memaksakan diri berkendara saat merasa lelah atau mengantuk, agar stamina tetap terjaga untuk menjamin keselamatan selama perjalanan hingga tiba di tujuan,” tutupnya. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Ditjen Hubdat Ramp Check 55 Bus di Rest Area Bogor

16 Mei 2026 - 13:49 WIB

Sambut Long Weekend, DAMRI Siapkan Lebih dari 50 Ribu Kursi AKAP dan Beragam Kemudahan Pemesanan Tiket

13 Mei 2026 - 14:05 WIB

Kemenhub Uji Coba Terbatas ETLE Kendaraan ODOL

13 Mei 2026 - 09:59 WIB

Benarkah Indonesia Darurat Keselamatan Transportasi Jalan?

12 Mei 2026 - 05:29 WIB

Budaya Ngopi vs Budaya Keselamatan Berkendara:  Transformasi Gaya Hidup Lewat Rekayasa Sosial

11 Mei 2026 - 18:49 WIB

Bus Harus Masuk Terminal, Melanggar? Kemenhub akan Sanksi Tegas!

11 Mei 2026 - 18:32 WIB

Kecelakaan Bus ALS dan Truk di Muratara, Dirjen Aan: Bus tidak Berizin Sejak 2020

8 Mei 2026 - 11:14 WIB

Kemenhub Susun Quick Win Penanganan Kendaraan ODOL

7 Mei 2026 - 13:28 WIB

Perkuat Standar Layanan dan Keselamatan Secara Berkelanjutan, DAMRI Tingkatkan Kompetensi Pengemudi di Berbagai Layanan

6 Mei 2026 - 21:10 WIB

DAMRI Hadirkan Layanan Angkutan Pemadu Moda di Nabire, Permudah Akses Masyarakat ke Bandar Udara Douw Aturure

5 Mei 2026 - 17:10 WIB

Trending di BANDARA