Menu

Mode Gelap
BEM-TR Soroti Temuan BPK, Nilai Target Zero Defisit Harus Diiringi Perbaikan Tata Kelola Keuangan Kemendagri dan Pemerintah Aceh Fasilitasi Penyelesaian Batas Wilayah Subulussalam–Aceh Selatan Audi Luncurkan The New Q5 Sportback di Indonesia, Bidik Segmen SUV Premium Rp1,9 Miliar Kejar Cuan Rp100 Triliun, Kemenpora Pangkas 1.440 Pasal untuk Genjot Industri Olahraga InJourney Airports Kebut Persiapan Optimalisasi Bandara Husein Sastranegara Layanan Perdana Umrah di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta Berjalan Lancar

JALUR

Selama Libur Lebaran, Kemenhub Alihfungsikan 48 UPPKB jadi Rest Area

badge-check


 UPPKB Ditjen Hubdat Perbesar

UPPKB Ditjen Hubdat

Wartatrans.com, JAKARTA – Dukung kelancaran angkutan Lebaran (angleb) 2026, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan jalan non tol di beberapa wilayah Indonesia.

Sejalan dengan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang tersebut, maka sejumlah UPPKB untuk sementara tidak beroperasi dan dialihfungsikan sementara sebagai rest area.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Kakorlantas, dan Dirjen Bina Marga KemenPU tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah, Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026.

Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan, untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemenhub siap mengalihfungsikan sementara unit jembatan timbang, menjadi tempat istirahat bagi pengguna jalan yang melintas di wilayah dengan pembatasan angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

“Ditjen Hubdat akan mengalihfungsikan sejumlah UPPKB menjadi rest area atau tempat istirahat yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan perjalanan selama periode angkutan Lebaran. Ini dilakukan mulai 14 Maret 2026 pukul 00.00 sampai 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” jelas Aan di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, sesuai ketentuan di SKB, sebanyak 48 UPPKB akan dialihfungsikan sementara sebagai rest area bagi para pemudik.

Sedangkan UPPKB yang berada di luar wilayah pembatasan operasional angkutan barang, tetap beroperasi seperti biasa.

“Ada 48 UPPKB yang kami alihfungsikan sementara untuk menjadi rest area. UPPKB tersebut tersebar di wilayah yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, kemudian Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogja, Jawa Timur, ada juga di Bali, dan Kalimatan Tengah,” urainya.

Adapun rincian daftar UPPKB yang dialihfungsikan sementara adalah sebagai berikut:
a. Provinsi Sumatera Utara:
UPPKB Aek Batu;
UPPKB Jembatan Merah;
UPPKB Dolok Estate Lima Puluh;
UPPKB Sibolangit;
UPPKB Mambang Muda; dan
UPPKB Dolok Parmonangan.

b. Provinsi Sumatera Barat:
UPPKB Lubuk Selasih

c. Provinsi Jambi:
UPPKB Jambi Merlung; dan
UPPKB Muara Tembesi.

d. Provinsi Sumatera Selatan:
UPPKB Merapi;
UPPKB Talang Kelapa; dan
UPPKB Kertapati.

e. Provinsi Lampung:
UPPKB Way Urang.

f. Provinsi Banten:
UPPKB Cikande; dan
UPPKB Cimanuk.

g. Provinsi Jawa Barat:
UPPKB Tomo;
UPPKB Balonggandu;
UPPKB Gentong;
UPPKB Kemang;
UPPKB Losarang; dan
UPPKB Cibaragalan

h. Provinsi Jawa Tengah:
UPPKB Wanareja;
UPPKB Ajibarang;
UPPKB Subah;
UPPKB Sarang;
UPPKB Pringsurat;
UPPKB Banyudono;
UPPKB Klepu; dan
UPPKB Tanjung.

i. Provinsi D.I. Yogyakarta:
UPPKB Kalitirto;
UPPKB Kulwaru; dan
UPPKB Taman Martani

j. Provinsi Jawa Timur:
UPPKB Singosari;
UPPKB Guyangan;
UPPKB Trosobo;
UPPKB Trowulan;
UPPKB Widodaren;
UPPKB Watudodol;
UPPKB Widang;
UPPKB Talun;
UPPKB Rejoso;
UPPKB Pojok;
UPPKB Baureno;
UPPKB Kalibaru Manis, dan
UPPKB Klakah

k. Provinsi Bali:
UPPKB Cekik

l. Provinsi Kalimantan Tengah:
UPPKB Anjir Serapat; dan
UPPKB Pasar Panas

“Penyediaan rest area ini dilakukan melalui dukungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat di daerah,” ungkap Dirjen Aan.

Di setiap rest area tersebut, nantinya akan disediakan berbagai fasilitas antara lain tempat ibadah, toilet umum, layanan kesehatan seperti P3K dan bantuan tenaga medis, penerangan yang memadai di area UPPKB.

“Kami berharap UPPKB yang dijadikan rest area ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pemudik saat arus mudik atau arus balik Lebaran nanti. Sehingga masyarakat bisa beristirahat sejenak dan tidak memaksakan diri berkendara saat merasa lelah atau mengantuk, agar stamina tetap terjaga untuk menjamin keselamatan selama perjalanan hingga tiba di tujuan,” tutupnya. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Daimler Truck Operasikan Pusat Suku Cadang Global di Jerman, Pasokan Mercedes-Benz Indonesia Dipastikan Makin Cepat

1 Juli 2026 - 23:38 WIB

Penerapan B50 masih Terkendala Teknis, Organda Lakukan ini

1 Juli 2026 - 09:42 WIB

Rampung 100%, Fly Over Teluk Lamong Siap Beroperasi untuk Perkuat Konektivitas dan Logistik Jawa Timur

29 Juni 2026 - 18:35 WIB

Mengabdi di Wilayah 3TP, Mengapa Guru Butuh Transportasi Layak?

29 Juni 2026 - 07:17 WIB

Revisi Aturan Komisi Ojol, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen Dimulai 1 Juli 2026

27 Juni 2026 - 05:22 WIB

Kemenhub Luncurkan Aplikasi SUMBA untuk Dukung Target Zero ODOL 2027

26 Juni 2026 - 08:05 WIB

Pramono Siapkan Kantong Parkir Ojol, Penataan Trotoar Jakarta Masih Hadapi Tantangan

26 Juni 2026 - 07:54 WIB

PLT BPJN Aceh Cabut Pernyataan Penutupan Jalan Enang-Enang, Minta Maaf kepada Tokoh Masyarakat Gayo

26 Juni 2026 - 05:56 WIB

Infrastruktur JIS-Ancol Rampung, 70% Warga Jakarta Tetap Pilih Mobil

24 Juni 2026 - 02:14 WIB

Selain Ada Stimulus Transportasi Libur Sekolah, Pemerintah juga Siapkan untuk Nataru

23 Juni 2026 - 12:33 WIB

Trending di ANJUNGAN