Menu ✖

Mode Gelap
Penerapan Biometrik Meluas, dari Registrasi SIM Card hingga Perjalanan Udara Maulid Nabi di YPL Al-Hidayah, Siswa Diajak Meneladani Empat Sifat Rasulullah Menara Astra Terapkan AI, Konsumsi Energi HVAC Ditargetkan Turun 10%-20% Peluncuran Buku Dampak MotoGP Mandalika, InJourney: Tegaskan Peran Sport Tourism sebagai Penggerak Ekonomi Pangkas Rugi 23,2%, Garuda Lulus Uji di Tengah Beban Avtur Global KAI Services Apresiasi Petugas Keamanan yang Bantu Penumpang Melahirkan di KRL

JALUR

Kemenhub Catat hingga Agustus, 74,57% Kendaraan Angkutan Barang Patuhi Aturan

badge-check


 UPPKB Perbesar

UPPKB

Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus melakukan pengawasan kendaraan angkutan barang melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Hal itu dilakukan demi meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyebut sejak Januari 2026 hingga 7 Agustus 2026, tercatat sebanyak 1.351.006 (74,57%) kendaraan angkutan barang mematuhi aturan atau tidak melanggar.

“Sementara jumlah kendaraan yang melanggar ketentuan sebanyak 460.707 atau 25,43%. Total sudah sebanyak 1.811.713 kendaraan yang tercatat dalam pengawasan,” ungkap Dirjen Aan di Jakarta, Ahad (9/8/2026).

Dari total kendaraan yang melakukan pelanggaran, terdapat jumlah pelanggaran daya angkut sebanyak 293.546 kendaraan (48,16%), sebanyak 6.551 kendaraan (1,07%) melakukan pelanggaran dimensi.

Pelanggaran dokumen sebanyak 306.218 kendaraan (50,23%), pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 68 kendaraan (0,01%), dan sebanyak 3.200 kendaraan (0,52%) melakukan pelanggaran tata cara muat.

“Penindakan dilakukan pada 142.150 kendaraan (30,85%) yang terdiri atas peringatan sebanyak 131.766 kendaraan (92,70%), sanksi tilang sebanyak 5.252 kendaraan (3,69%), sanksi tilang kepolisian sebanyak 646 (0,46%), dan sanksi tilanh UPPKB sebanyak 4.486 (3,16%),” jelasnya.

Dia menjabarkan, lima perusahaan sebagai pelanggar tertinggi di antaranya PT SIL sebanyak 1.669 kendaraan, PT IP sebanyak 1.388 kendaraan, CV SKE sebanyak 1.149 kendaraan, PT EW sebanyak 1.142 kendaraan dan PT SA sebanyak 1.139 kendaraan.

“Dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat lima komoditi muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi di antaranya barang campuran sebanyak 29.855 kendaraan, barang paket sebanyak 26.163 kendaraan, muatan pasir sebanyak 19.892 kendaraan, muatan semen sebanyak 11.366 kendaraan, dan muatan CPO sebanyak 10.993 kendaraan,” jabarnya.

Dirjen Aan mengatakan, kinerja pengawasan kendaraan angkutan barang pada periode berjalan tahun 2026 menunjukkan peningkatan capaian, dengan tingkat pengawasan terhadap LHR kendaraan angkutan barang sebesar 8,20 persen lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2025 sebesar 7,47 persen.

“Kegiatan pengawasan ini tentu akan dilakukan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha kendaraan angkutan barang dan pemilik barang. Beberapa hal yang akan dilakukan yaitu peningkatan dan perbaikan fasilitas sistem informasi di UPPKB, melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan angkutan barang, serta melakuka penegalan hukum yang lebih konsisten dan terukur,” pungkasnya. (omy)

 

Baca Lainnya

Menhub Dudy Sampaikan DIM RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ

30 September 2026 - 16:20 WIB

Penjualan EV Melaju, Transformasi Pasar Indonesia Belum Maksimal

30 September 2026 - 16:09 WIB

Komitmen Jaga Setiap Perjalanan, DAMRI Raih Penghargaan Pelopor Kita DKI 2026

30 September 2026 - 14:46 WIB

MTI Ingatkan 3 Momentum September Jangan Hanya sebagai Seremoni Keselamatan

30 September 2026 - 10:21 WIB

DAMRI Hadirkan Promo Early Booking, Pesan Tiket Lebih Awal Makin Hemat

29 September 2026 - 22:50 WIB

TransJakarta Tata Feeder Rusun, Efisiensi Jadi Strategi Jaringan

29 September 2026 - 08:18 WIB

LABA Masuk BaaS Truk Listrik, Modal Awal Jadi Tantangan

27 September 2026 - 15:47 WIB

Korlantas Luncurkan STNK Digital

26 September 2026 - 22:18 WIB

Transportasi Umum Diusulkan Jadi Syarat Pembangunan Perumahan

26 September 2026 - 22:13 WIB

Ditjen Hubud Tegaskan Pengawasan 3 Lapis dan Kesiapsiagaan Bencana

26 September 2026 - 15:04 WIB

Trending di BANDARA