Menu

Mode Gelap
Fikar W Eda Baca Puisi di Aara Silaturahmi Kebangsaan Menyongsong 5 Abad Jakarta dan 81 Tahun Kemerdekaan RI SETARA Institute Soroti Independensi Penanganan Perkara Mantan Jampidsus Generasi Muda Harus Jadi Motor Transformasi Energi Nasional Kemenhub Catat hingga Agustus, 74,57% Kendaraan Angkutan Barang Patuhi Aturan KNG Raya Cabang Bogor Hadiri Raker 2026, Perkuat Program untuk Kemajuan Koperasi Transjakarta bakal Kelola Jalur Laut 2027

JALUR

Kemenhub Catat hingga Agustus, 74,57% Kendaraan Angkutan Barang Patuhi Aturan

badge-check


 UPPKB Perbesar

UPPKB

Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus melakukan pengawasan kendaraan angkutan barang melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Hal itu dilakukan demi meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyebut sejak Januari 2026 hingga 7 Agustus 2026, tercatat sebanyak 1.351.006 (74,57%) kendaraan angkutan barang mematuhi aturan atau tidak melanggar.

“Sementara jumlah kendaraan yang melanggar ketentuan sebanyak 460.707 atau 25,43%. Total sudah sebanyak 1.811.713 kendaraan yang tercatat dalam pengawasan,” ungkap Dirjen Aan di Jakarta, Ahad (9/8/2026).

Dari total kendaraan yang melakukan pelanggaran, terdapat jumlah pelanggaran daya angkut sebanyak 293.546 kendaraan (48,16%), sebanyak 6.551 kendaraan (1,07%) melakukan pelanggaran dimensi.

Pelanggaran dokumen sebanyak 306.218 kendaraan (50,23%), pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 68 kendaraan (0,01%), dan sebanyak 3.200 kendaraan (0,52%) melakukan pelanggaran tata cara muat.

“Penindakan dilakukan pada 142.150 kendaraan (30,85%) yang terdiri atas peringatan sebanyak 131.766 kendaraan (92,70%), sanksi tilang sebanyak 5.252 kendaraan (3,69%), sanksi tilang kepolisian sebanyak 646 (0,46%), dan sanksi tilanh UPPKB sebanyak 4.486 (3,16%),” jelasnya.

Dia menjabarkan, lima perusahaan sebagai pelanggar tertinggi di antaranya PT SIL sebanyak 1.669 kendaraan, PT IP sebanyak 1.388 kendaraan, CV SKE sebanyak 1.149 kendaraan, PT EW sebanyak 1.142 kendaraan dan PT SA sebanyak 1.139 kendaraan.

“Dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat lima komoditi muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi di antaranya barang campuran sebanyak 29.855 kendaraan, barang paket sebanyak 26.163 kendaraan, muatan pasir sebanyak 19.892 kendaraan, muatan semen sebanyak 11.366 kendaraan, dan muatan CPO sebanyak 10.993 kendaraan,” jabarnya.

Dirjen Aan mengatakan, kinerja pengawasan kendaraan angkutan barang pada periode berjalan tahun 2026 menunjukkan peningkatan capaian, dengan tingkat pengawasan terhadap LHR kendaraan angkutan barang sebesar 8,20 persen lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2025 sebesar 7,47 persen.

“Kegiatan pengawasan ini tentu akan dilakukan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha kendaraan angkutan barang dan pemilik barang. Beberapa hal yang akan dilakukan yaitu peningkatan dan perbaikan fasilitas sistem informasi di UPPKB, melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan angkutan barang, serta melakuka penegalan hukum yang lebih konsisten dan terukur,” pungkasnya. (omy)

 

Baca Lainnya

Transjakarta bakal Kelola Jalur Laut 2027

10 Agustus 2026 - 08:32 WIB

Lewat TOS, Kemenhub Tingkatkan Pengawasan pada Bus AKAP di 115 Terminal

10 Agustus 2026 - 07:08 WIB

Teknologi Sektor Transportasi Dinilai Telah Siap

7 Agustus 2026 - 06:02 WIB

Kemenhub Ajak Negara ASEAN Perkuat Kerja Sama Transportasi Darat

6 Agustus 2026 - 16:25 WIB

Kesehatan Fisik dan Mental Pramudi: Kunci Utama Budaya Keselamatan Transjakarta

6 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Semarakkan HUT Ke-81 RI, DAMRI Hadirkan Diskon 45% bagi Pelanggan Kelahiran Agustus

5 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Mobilitas Perkotaan Penopang Visi Indonesia Emas 2045

5 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Yogyakarta–YIA Cuma Rp50.000, Naik DAMRI Makin Hemat Sepanjang Agustus

4 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Dirjen Intram: RUU Sistranas Perkuat Integrasi Transportasi Penumpang dan Lognas

4 Agustus 2026 - 20:10 WIB

FIFGROUP Perluas Edukasi Keselamatan Berkendara Lewat FABL ke Panggung Gaikindo Indonesia International Auto Show 2026

4 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Trending di JALUR