Menu

Mode Gelap
IPC TPK Wujudkan Mudik Aman, Nyaman, dan Inklusif Lewat Mudik Gratis Bersama Pelindo Group   Kunjungi PT Terminal Teluk Lamong, Dirut Pelindo Dorong Peningkatan Layanan dan Ekspansi Bisnis Ramadhan 1447 H: Pelindo Solusi Digital dan Forwahub Hadirkan Kepedulian bagi Anak Yatim Qariah Tunanetra Kalbar Raih Juara Nasional PTQ RRI Serunya Sidang Terbuka PBA SMA MBS Zam-Zam Hidupnya ‘Rumah Kecil” dalam Perjalanan Mudik Lebaran Keluarga

NASIONAL

Kementerian-KP Bongkar Impor 99 Ton Ikan Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

badge-check


 Kementerian-KP Bongkar Impor 99 Ton Ikan Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan pelanggaran impor sebanyak 99.972 kg ikan frozen Pasific Mackerel (Salem) ilegal di New Priok Container Terminal One (NPCT1) Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (5/1/2026).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (13/01), menyebutkan bahwa awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat atas adanya importasi komoditas perikanan oleh PT CBJ yang diduga dilakukan tanpa persetujuan impor dan tidak memiliki kuota melalui pintu pemasukan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

“Empat kontainer berisi 99,97 ton ikan tersebut telah diamankan oleh Tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Jakarta didukung oleh KPU Bea & Cukai Tanjung Priok pada Senin (05/01) dan kini dalam penanganan Badan Karantina Indonesia,” terang Ipunk.

Ipunk menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya nyata PSDKP untuk terus melakukan pengawasan usaha perikanan. Apabila ada impor ikan yang tidak sesuai ketentuan dan masuk ke pasar Indonesia tentunya harga-harga ikan dari nelayan Indonesia akan anjlok. Sehingga pihaknya akan terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk impor.

“Adapun valuasi nilai ekonomi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari hasil pengawasan komoditas perikanan ilegal ini sekitar Rp4,48 Miliar,” ungkap Ipunk.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Halid K. Jusuf menjelaskan berdasarkan keterangan pihak PT CBJ selaku penanggung jawab, pengiriman dilakukan pada akhir tahun 2025 dengan modus menggunakan Persetujuan Impor (PI) yang sudah terealisasi (habis kuota) pada pertengahan tahun 2025.

Halid juga menambahkan, bahwa ikan Pacific Mackerel (Salem) termasuk dalam Neraca Komoditas impor yang pemasukkannya diatur berdasarkan Kuota melalui PI. Sehingga, tindakan ini diduga melanggar Pasal 356 ayat (1) huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan berpotensi dikenakan sanksi administratif.

“Selanjutnya kami juga merekomendasikan kepada Badan Karantina Indonesia untuk dilakukan tindakan karantina, baik pemusnahan atau penolakan terhadap barang bukti tersebut,” tutur Halid.(****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

IPC TPK Wujudkan Mudik Aman, Nyaman, dan Inklusif Lewat Mudik Gratis Bersama Pelindo Group  

4 Maret 2026 - 11:33 WIB

Kunjungi PT Terminal Teluk Lamong, Dirut Pelindo Dorong Peningkatan Layanan dan Ekspansi Bisnis

4 Maret 2026 - 11:22 WIB

Ramadhan 1447 H: Pelindo Solusi Digital dan Forwahub Hadirkan Kepedulian bagi Anak Yatim

4 Maret 2026 - 11:09 WIB

Raker 2026: Langkah Strategis PT Terminal Teluk Lamong Dorong Kolaborasi dan Inovasi

3 Maret 2026 - 22:46 WIB

Perkuat Layanan Maritim Global, SPJM Teken Kerja Sama Kemitraan Strategis dengan NORDEN A/S

3 Maret 2026 - 22:32 WIB

Kunjungi Terminal Teluk Lamong, Wali Kota Surabaya Pererat Kolaborasi Pengembangan Layanan Logistik

2 Maret 2026 - 16:55 WIB

Konsisten Taat Pajak, SPJM Kembali dapat Apresiasi dari DJP Sulselbartra

2 Maret 2026 - 10:28 WIB

Ada Konflik di Timur Tengah, Kemenhaj Imbau Penundaan Keberangkatan Umrah

1 Maret 2026 - 15:10 WIB

Menag ‘Kepeleset’ Bicara dan Minta Maaf: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

1 Maret 2026 - 09:32 WIB

FIFGROUP Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Warta Ekonomi, Tegaskan Kekuatan Transformasi dan Keunggulan Syariah

28 Februari 2026 - 21:59 WIB

Trending di NASIONAL