Menu

Mode Gelap
KAI Wisata Beri Diskon 50 Persen Tiket Lawang Sewu di HUT ke-479 Kota Semarang KAI Intensifkan Pengembalian Barang Penumpang Pascakecelakaan Bekasi Timur, Tersisa 58 Item Catatan Halimah Munawir: Pemberontakan Sunyi Ki Hajar Dewantara Melalui Pendidikan InJourney Airports Januari-April Tambah 53 Rute Penerbangan, Perkuat Konektivitas Kolagen Tuna Menjalari Industri Makanan dan Kecantikan Mantap! Nilai Ekspor Industri Tuna Tembus US$ 1 Miliar

NASIONAL

Kementerian-KP Bongkar Impor 99 Ton Ikan Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

badge-check


 Kementerian-KP Bongkar Impor 99 Ton Ikan Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan pelanggaran impor sebanyak 99.972 kg ikan frozen Pasific Mackerel (Salem) ilegal di New Priok Container Terminal One (NPCT1) Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (5/1/2026).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (13/01), menyebutkan bahwa awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat atas adanya importasi komoditas perikanan oleh PT CBJ yang diduga dilakukan tanpa persetujuan impor dan tidak memiliki kuota melalui pintu pemasukan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

“Empat kontainer berisi 99,97 ton ikan tersebut telah diamankan oleh Tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Jakarta didukung oleh KPU Bea & Cukai Tanjung Priok pada Senin (05/01) dan kini dalam penanganan Badan Karantina Indonesia,” terang Ipunk.

Ipunk menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya nyata PSDKP untuk terus melakukan pengawasan usaha perikanan. Apabila ada impor ikan yang tidak sesuai ketentuan dan masuk ke pasar Indonesia tentunya harga-harga ikan dari nelayan Indonesia akan anjlok. Sehingga pihaknya akan terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk impor.

“Adapun valuasi nilai ekonomi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari hasil pengawasan komoditas perikanan ilegal ini sekitar Rp4,48 Miliar,” ungkap Ipunk.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Halid K. Jusuf menjelaskan berdasarkan keterangan pihak PT CBJ selaku penanggung jawab, pengiriman dilakukan pada akhir tahun 2025 dengan modus menggunakan Persetujuan Impor (PI) yang sudah terealisasi (habis kuota) pada pertengahan tahun 2025.

Halid juga menambahkan, bahwa ikan Pacific Mackerel (Salem) termasuk dalam Neraca Komoditas impor yang pemasukkannya diatur berdasarkan Kuota melalui PI. Sehingga, tindakan ini diduga melanggar Pasal 356 ayat (1) huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan berpotensi dikenakan sanksi administratif.

“Selanjutnya kami juga merekomendasikan kepada Badan Karantina Indonesia untuk dilakukan tindakan karantina, baik pemusnahan atau penolakan terhadap barang bukti tersebut,” tutur Halid.(****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dirut Pelindo Perkuat Budaya HSSE & Sinergi Operasional di Regional 4

2 Mei 2026 - 13:08 WIB

Kemenhub Genjot Percepatan Multimoda dan Digitalisasi

2 Mei 2026 - 11:11 WIB

FIFGROUP Raih Digital Channel Customer Experience Award 2026

1 Mei 2026 - 19:37 WIB

Kepuasan Pelindo di Atas 90%, Sinyal Positif Bagi Perbaikan Layanan Pelabuhan

1 Mei 2026 - 14:50 WIB

Dorong Transaksi Digital, DAMRI Hadirkan Promo Diskon 50% bagi Pengguna Baru DAMRI Apps

1 Mei 2026 - 07:42 WIB

IPC TPK Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Muaro Jambi, Dorong Dampak Sosial Berkelanjutan

30 April 2026 - 15:50 WIB

IPC TPK Dukung Pelindo Perkuat Peluang Kerja Sama Internasional

29 April 2026 - 22:03 WIB

FIFGROUP Kukuhkan 37 Guru Terbaik SMK se-Indonesia sebagai Duta Literasi Keuangan 

29 April 2026 - 11:41 WIB

Kinerja Awal Tahun Menguat, Arus Peti Kemas Teluk Bayur Naik 5,3%

28 April 2026 - 12:41 WIB

Fundamental Solid, IPCM Catat Kinerja Positif di Laporan Keuangan Q1 2026

27 April 2026 - 19:39 WIB

Trending di ANJUNGAN