Menu

Mode Gelap
Menahun Bertahan Dengan Jalan Rusak, Warga Pakansari Desak Pemkab Bogor Segera Lakukan Perbaikan DAMRI dan BPTD Kelas II Makassar Teken Kontrak Angkutan Perintis Tahun 2026 KKP dan TNI AL Lakukan Survei Hidro-Oseanografi Dukung Pembangunan Tanggul Laut KAI Daop 7 Madiun Dorong Pariwisata Daerah Lewat Program Rail Tour Jawa Timur Jelang Libur Panjang Isra Miraj, Arus Kedatangan Penumpang di Daop 6 Yogyakarta Naik 41 Persen Libur Panjang Isra Mikraj, KAI Catat Lonjakan Perjalanan Penumpang Kereta Api

EKOBIS

Kementerian-KP Terbitkan Petunjuk Tenis Permudah Pelaku Usaha Ekspor Rajungan Indonesia ke Amerika

badge-check


					Kementerian-KP Terbitkan Petunjuk Tenis Permudah Pelaku Usaha Ekspor Rajungan Indonesia ke Amerika Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan petunjuk teknis Certificate of Admissible (CoA) untuk memfasilitasi para pelaku usaha melakukan ekspor produk perikanan rajungan ke Amerika Serikat.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menerangkan tanpa dokumen CoA, produk perikanan Indonesia tidak bisa masuk ke Amerika Serika karena harus memenuhi ketentuan US Marine Mammal Protection Act (MMPA).

“Dokumen ini sangat penting dan menjadi persyaratan untuk memastikan produk perikanan di Indonesia, khususnya rajungan ditangkap menggunakan alat penangkapan ikan ramah lingkungan, yaitu bubu dan memastikan kegiatan penangkapan ikan tidak mengancam mamalia laut,” terangnya dalam keterangan resmi KKP di Jakarta, Senin (10/11).

Secara detail, pedoman penerbitan sertifikat tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 27 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Certificate of Admissibility (COA) bagi Hasil Perikanan dari Penangkapan Ikan.

Dengan adanya petunjuk teknis ini, pelaku usaha memiliki panduan yang jelas untuk memenuhi syarat ekspor ke Amerika Serikat. “KKP ingin memastikan bahwa produk rajungan Indonesia tetap bisa diterima pasar dunia, sekaligus mendukung praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Penyusunan petunjuk teknis ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan akses pasar ekspor produk perikanan Indonesia. Selain itu juga menjadi bentuk transparansi serta mendukung pelaku usaha agar produk perikanan Indonesia terus berdaya saing di pasar global.

Ketua Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI) Kuncoro Catur Nugroho mengapresiasi langkah yang diambil KKP untuk mendukung dunia usaha dengan menerbitkan regulasi penerbitan dokumen CoA. Penerapan COA bukan hanya sebatas pemenuhan persyaratan administratif ekspor, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat praktik perikanan yang berkelanjutan.

“Ini membuktikan setiap hasil perikanan tangkap yang diekspor akan memiliki jaminan keterlacakan (traceability) dan kepatuhan terhadap prinsip pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggung jawab,” paparnya.

Menurut data statistik KKP, ekspor komoditas rajungan-kepiting Indonesia ke Amerika Serikat terus menunjukkan torehan positif. Pada semester 1 tahun 2025, volume ekspor mencapai 6,68 ribu ton dengan nilai USD 161,89 juta.(****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Keren! 4 Alumni API Banyuwangi Tembus Kerja di Bandara Haneda Jepang

15 Januari 2026 - 19:16 WIB

KMMI Dibentuk, Pelaku Usaha Sepakat Kawal Program Presiden Percepat Penempatan PMI Terampil

15 Januari 2026 - 10:31 WIB

PELNI Logistics Targetkan Bongkar Muat Tumbuh Positif di 2026, Tembus 56.482 TEUs

14 Januari 2026 - 21:05 WIB

Bupati Bogor Tegaskan Pembebasan Lahan Jalur Tambang Masuk APBD 2026

14 Januari 2026 - 18:33 WIB

Antrean BBM di SPBU Simpang Lemah Aceh Tengah Picu Kemacetan

14 Januari 2026 - 18:18 WIB

Trending di EKOBIS