Menu

Mode Gelap
IPC TPK Perbarui Tiga Sertifikasi ISO untuk Perkuat Standar Mutu, Lingkungan, dan K3 Jadwal KRL Jogja–Solo untuk 15–16 November 2025 KA Joglosemarkerto, Kereta Api Konektivitas Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta KA Joglosemarkerto Paling Diburu, Ini 10 Kereta Api dengan Penumpang Terbanyak Sepanjang 2025 Warga Sampaikan Apresiasi Kepada Pamapta, Aduannya Ditindaklanjuti dengan Cepat Pastikan Kelaikan Jelang Nataru, Ditjen Hubla Periksa 9 Kapal Penumpang di Manado, Bitung, dan Kupang

EKOBIS

Kementerian-KP Terbitkan Petunjuk Tenis Permudah Pelaku Usaha Ekspor Rajungan Indonesia ke Amerika

badge-check


					Kementerian-KP Terbitkan Petunjuk Tenis Permudah Pelaku Usaha Ekspor Rajungan Indonesia ke Amerika Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan petunjuk teknis Certificate of Admissible (CoA) untuk memfasilitasi para pelaku usaha melakukan ekspor produk perikanan rajungan ke Amerika Serikat.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menerangkan tanpa dokumen CoA, produk perikanan Indonesia tidak bisa masuk ke Amerika Serika karena harus memenuhi ketentuan US Marine Mammal Protection Act (MMPA).

“Dokumen ini sangat penting dan menjadi persyaratan untuk memastikan produk perikanan di Indonesia, khususnya rajungan ditangkap menggunakan alat penangkapan ikan ramah lingkungan, yaitu bubu dan memastikan kegiatan penangkapan ikan tidak mengancam mamalia laut,” terangnya dalam keterangan resmi KKP di Jakarta, Senin (10/11).

Secara detail, pedoman penerbitan sertifikat tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 27 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Certificate of Admissibility (COA) bagi Hasil Perikanan dari Penangkapan Ikan.

Dengan adanya petunjuk teknis ini, pelaku usaha memiliki panduan yang jelas untuk memenuhi syarat ekspor ke Amerika Serikat. “KKP ingin memastikan bahwa produk rajungan Indonesia tetap bisa diterima pasar dunia, sekaligus mendukung praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Penyusunan petunjuk teknis ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan akses pasar ekspor produk perikanan Indonesia. Selain itu juga menjadi bentuk transparansi serta mendukung pelaku usaha agar produk perikanan Indonesia terus berdaya saing di pasar global.

Ketua Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI) Kuncoro Catur Nugroho mengapresiasi langkah yang diambil KKP untuk mendukung dunia usaha dengan menerbitkan regulasi penerbitan dokumen CoA. Penerapan COA bukan hanya sebatas pemenuhan persyaratan administratif ekspor, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat praktik perikanan yang berkelanjutan.

“Ini membuktikan setiap hasil perikanan tangkap yang diekspor akan memiliki jaminan keterlacakan (traceability) dan kepatuhan terhadap prinsip pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggung jawab,” paparnya.

Menurut data statistik KKP, ekspor komoditas rajungan-kepiting Indonesia ke Amerika Serikat terus menunjukkan torehan positif. Pada semester 1 tahun 2025, volume ekspor mencapai 6,68 ribu ton dengan nilai USD 161,89 juta.(****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Glenny Kairupan Pastikan Suntikan Modal Danantara Tepat Sasaran dan Perkuat Transformasi Garuda

13 November 2025 - 20:03 WIB

Hasil RUPSLB Garuda: Setujui Penambahan Modal RP23,67 Triliun

13 November 2025 - 11:13 WIB

Sinergi dan Efisiensi Dorong IPC TPK Teluk Bayur Tumbuh 15,65% di Akhir Triwulan III

13 November 2025 - 09:31 WIB

Sektor Properti Siap Jadi Pilar Ekonomi Baru

12 November 2025 - 19:51 WIB

Pemerintah dan Industri Sepakat Perkuat Sinergi Investasi dan Properti

12 November 2025 - 19:46 WIB

Trending di EKOBIS