Menu ✖

Mode Gelap
Dukung MotoGP Mandalika 2026, ASDP Optimalkan 13 Kapal di Lintas Padangbai–Lembar Mardani Ali Sera Ungkap Komunikasi Antarfraksi DPR, Wacana Pansus dan Hak Angket Gibran Mengemuka ​Putra Aceh Dr. (Cand) Khaidir Abdurrahman Jalani Upacara Dipeusijuek Sebagai Anggota BPK RI Ode Untuk Namamu, Ketika Puisi dan Lukisan Merayakan Cinta serta Perjuangan Pompa Air Sempat Gangguan, Fasilitas Toilet dan Musala Stasiun Jatinegara Kembali Normal Demokrat Belum Bersikap Soal Pemakzulan Gibran, Soliditas Koalisi Prabowo Jadi Sorotan

EKOBIS

Kementerian-KP Terbitkan Petunjuk Tenis Permudah Pelaku Usaha Ekspor Rajungan Indonesia ke Amerika

badge-check


 Kementerian-KP Terbitkan Petunjuk Tenis Permudah Pelaku Usaha Ekspor Rajungan Indonesia ke Amerika Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan petunjuk teknis Certificate of Admissible (CoA) untuk memfasilitasi para pelaku usaha melakukan ekspor produk perikanan rajungan ke Amerika Serikat.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menerangkan tanpa dokumen CoA, produk perikanan Indonesia tidak bisa masuk ke Amerika Serika karena harus memenuhi ketentuan US Marine Mammal Protection Act (MMPA).

“Dokumen ini sangat penting dan menjadi persyaratan untuk memastikan produk perikanan di Indonesia, khususnya rajungan ditangkap menggunakan alat penangkapan ikan ramah lingkungan, yaitu bubu dan memastikan kegiatan penangkapan ikan tidak mengancam mamalia laut,” terangnya dalam keterangan resmi KKP di Jakarta, Senin (10/11).

Secara detail, pedoman penerbitan sertifikat tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 27 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Certificate of Admissibility (COA) bagi Hasil Perikanan dari Penangkapan Ikan.

Dengan adanya petunjuk teknis ini, pelaku usaha memiliki panduan yang jelas untuk memenuhi syarat ekspor ke Amerika Serikat. “KKP ingin memastikan bahwa produk rajungan Indonesia tetap bisa diterima pasar dunia, sekaligus mendukung praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Penyusunan petunjuk teknis ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan akses pasar ekspor produk perikanan Indonesia. Selain itu juga menjadi bentuk transparansi serta mendukung pelaku usaha agar produk perikanan Indonesia terus berdaya saing di pasar global.

Ketua Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI) Kuncoro Catur Nugroho mengapresiasi langkah yang diambil KKP untuk mendukung dunia usaha dengan menerbitkan regulasi penerbitan dokumen CoA. Penerapan COA bukan hanya sebatas pemenuhan persyaratan administratif ekspor, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat praktik perikanan yang berkelanjutan.

“Ini membuktikan setiap hasil perikanan tangkap yang diekspor akan memiliki jaminan keterlacakan (traceability) dan kepatuhan terhadap prinsip pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggung jawab,” paparnya.

Menurut data statistik KKP, ekspor komoditas rajungan-kepiting Indonesia ke Amerika Serikat terus menunjukkan torehan positif. Pada semester 1 tahun 2025, volume ekspor mencapai 6,68 ribu ton dengan nilai USD 161,89 juta.(****)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Hadir di Multifinance Day 2026, ACC Dukung Inklusi Keuangan OJK

11 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Elektrifikasi Truk Logistik: Investasi Mahal, Efisiensi Dipertaruhkan

10 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Jadi Panelis Forum ICAO 2026, Dirop AirNav Paparkan Penerapan FRTO di Wilayah Kepulauan

10 Oktober 2026 - 11:24 WIB

NPCT1 Raih Penghargaan “Container Terminal Operator of the Year” pada Indonesia Logistics Awards 2026

10 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Grab Hormati Terbitnya Perpres No 27 Tahun 2026 dan Segera Pelajari Isinya

10 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Ramaikan MotoGP Mandalika 2026, BNI Hadirkan Promo dan Kemudahan Bertransaksi

9 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Demi Perkuat Pertumbuhan Ekonomi, Pelindo Dorong Integrasi Infrastruktur

9 Oktober 2026 - 16:18 WIB

ASDP Sabet Indonesia Logistics Awards 2026

9 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Sasar 1.115 Penerima Manfaat, ASDP Luncurkan Program Pencegahan Stunting di 10 Wilayah

9 Oktober 2026 - 09:58 WIB

DAMRI Resmi Hubungkan Putussibau dan Kuching, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

9 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Trending di EKOBIS