Menu

Mode Gelap
Sri Mulyati Buat Kreasi Mozaik Bunga dari Plastik Bekas, Bukti Sampah Bisa Menjadi Karya Seni Bernilai Haji Fikri: Putusan MK Harus Jadi Momentum Memperkuat Pendidikan dan Menjamin Anak Indonedia Mendapatkan Akses Makanan Bergizi FORWAN Siapkan Diskusi Publik Dukung Dangdut Menuju Pengakuan UNESCO Percepatan Pemulihan Pascabencana, Satgas PPA Aceh Tengah Perkuat Koordinasi Strategis dengan Pemkab Poltekpel Barombong Perkuat Standar Pelayanan Publik BHS Sebut Sinergi Stakeholder Kunci Keselamatan Transportasi Laut

EKOBIS

Kementerian-KP Terbitkan Petunjuk Tenis Permudah Pelaku Usaha Ekspor Rajungan Indonesia ke Amerika

badge-check


 Kementerian-KP Terbitkan Petunjuk Tenis Permudah Pelaku Usaha Ekspor Rajungan Indonesia ke Amerika Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan petunjuk teknis Certificate of Admissible (CoA) untuk memfasilitasi para pelaku usaha melakukan ekspor produk perikanan rajungan ke Amerika Serikat.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menerangkan tanpa dokumen CoA, produk perikanan Indonesia tidak bisa masuk ke Amerika Serika karena harus memenuhi ketentuan US Marine Mammal Protection Act (MMPA).

“Dokumen ini sangat penting dan menjadi persyaratan untuk memastikan produk perikanan di Indonesia, khususnya rajungan ditangkap menggunakan alat penangkapan ikan ramah lingkungan, yaitu bubu dan memastikan kegiatan penangkapan ikan tidak mengancam mamalia laut,” terangnya dalam keterangan resmi KKP di Jakarta, Senin (10/11).

Secara detail, pedoman penerbitan sertifikat tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 27 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Certificate of Admissibility (COA) bagi Hasil Perikanan dari Penangkapan Ikan.

Dengan adanya petunjuk teknis ini, pelaku usaha memiliki panduan yang jelas untuk memenuhi syarat ekspor ke Amerika Serikat. “KKP ingin memastikan bahwa produk rajungan Indonesia tetap bisa diterima pasar dunia, sekaligus mendukung praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Penyusunan petunjuk teknis ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan akses pasar ekspor produk perikanan Indonesia. Selain itu juga menjadi bentuk transparansi serta mendukung pelaku usaha agar produk perikanan Indonesia terus berdaya saing di pasar global.

Ketua Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI) Kuncoro Catur Nugroho mengapresiasi langkah yang diambil KKP untuk mendukung dunia usaha dengan menerbitkan regulasi penerbitan dokumen CoA. Penerapan COA bukan hanya sebatas pemenuhan persyaratan administratif ekspor, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat praktik perikanan yang berkelanjutan.

“Ini membuktikan setiap hasil perikanan tangkap yang diekspor akan memiliki jaminan keterlacakan (traceability) dan kepatuhan terhadap prinsip pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggung jawab,” paparnya.

Menurut data statistik KKP, ekspor komoditas rajungan-kepiting Indonesia ke Amerika Serikat terus menunjukkan torehan positif. Pada semester 1 tahun 2025, volume ekspor mencapai 6,68 ribu ton dengan nilai USD 161,89 juta.(****)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Berkembangnya AI Pacu Kebutuhan Data Center

7 Agustus 2026 - 06:10 WIB

Mantap, PTP Nonpetikemas Sabet 2 Penghargaan di PR Awards 2026

6 Agustus 2026 - 20:07 WIB

PTPN I Perkuat Branding Hasil Produk Olahan

6 Agustus 2026 - 16:11 WIB

Kopi Gayo Aceh Masuk 5 Besar Biji Kopi Terbaik Dunia Versi TasteAtlas 2026

5 Agustus 2026 - 20:13 WIB

6 Pelabuhan ASDP Sah Terapkan Standar Baru Keselamatan Nasional

5 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Luncurkan Program Timeless Luxury Experience, Garuda Gandeng Toyota

5 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Ditopang Pertumbuhan Kredit dan Kualitas Aset, BNI Bukukan Kinerja Fundamental yang Solid

5 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Pelindo Ajak Shipping Line Bangun Jaringan Logistik Terintegrasi

5 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Perkuat Arah Strategis Perusahaan, Pelindo Sinergi Lokaseva Gelar Town Hall Meeting 2026

5 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Perkuat Transparansi Logistik, IPC TPK Siapkan Operasional Alat Pemindai Peti Kemas Ekspor

4 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Trending di ANJUNGAN