Menu

Mode Gelap
Pelabuhan Patimban Mulai Layani Rute Peti Kemas Internasional ke Malaysia Anwar Aras: Gen Z Harus Kuasai Media Digital untuk Menebar Dakwah Perang Apparel Piala Dunia 2026: Hegemoni, Inovasi, dan Cuan Raksasa di Panggung 11 Miliar Dolar Paradoks Sampah: Swedia Sudah Impor Limbah, RI Kebakaran TPA Hingga 10 Hari Rp80 Triliun Subsidi Mobil Listrik, Industri Untung Rakyat Tetap Naik Motor Normalisasi Ciliwung Telan Anggaran Rp300 M: 1 RT Pasti Hilang, Banjir Belum Tentu 

EKOBIS

Kementerian-KP Terbitkan Petunjuk Tenis Permudah Pelaku Usaha Ekspor Rajungan Indonesia ke Amerika

badge-check


 Kementerian-KP Terbitkan Petunjuk Tenis Permudah Pelaku Usaha Ekspor Rajungan Indonesia ke Amerika Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan petunjuk teknis Certificate of Admissible (CoA) untuk memfasilitasi para pelaku usaha melakukan ekspor produk perikanan rajungan ke Amerika Serikat.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menerangkan tanpa dokumen CoA, produk perikanan Indonesia tidak bisa masuk ke Amerika Serika karena harus memenuhi ketentuan US Marine Mammal Protection Act (MMPA).

“Dokumen ini sangat penting dan menjadi persyaratan untuk memastikan produk perikanan di Indonesia, khususnya rajungan ditangkap menggunakan alat penangkapan ikan ramah lingkungan, yaitu bubu dan memastikan kegiatan penangkapan ikan tidak mengancam mamalia laut,” terangnya dalam keterangan resmi KKP di Jakarta, Senin (10/11).

Secara detail, pedoman penerbitan sertifikat tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 27 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Certificate of Admissibility (COA) bagi Hasil Perikanan dari Penangkapan Ikan.

Dengan adanya petunjuk teknis ini, pelaku usaha memiliki panduan yang jelas untuk memenuhi syarat ekspor ke Amerika Serikat. “KKP ingin memastikan bahwa produk rajungan Indonesia tetap bisa diterima pasar dunia, sekaligus mendukung praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Penyusunan petunjuk teknis ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan akses pasar ekspor produk perikanan Indonesia. Selain itu juga menjadi bentuk transparansi serta mendukung pelaku usaha agar produk perikanan Indonesia terus berdaya saing di pasar global.

Ketua Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI) Kuncoro Catur Nugroho mengapresiasi langkah yang diambil KKP untuk mendukung dunia usaha dengan menerbitkan regulasi penerbitan dokumen CoA. Penerapan COA bukan hanya sebatas pemenuhan persyaratan administratif ekspor, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat praktik perikanan yang berkelanjutan.

“Ini membuktikan setiap hasil perikanan tangkap yang diekspor akan memiliki jaminan keterlacakan (traceability) dan kepatuhan terhadap prinsip pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggung jawab,” paparnya.

Menurut data statistik KKP, ekspor komoditas rajungan-kepiting Indonesia ke Amerika Serikat terus menunjukkan torehan positif. Pada semester 1 tahun 2025, volume ekspor mencapai 6,68 ribu ton dengan nilai USD 161,89 juta.(****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

IPC TPK Rayakan 13 Tahun dengan Semangat ESG, Hadirkan Pertumbuhan yang Berdampak Positif

12 Juli 2026 - 07:11 WIB

IIPO 3 BUMD Jakarta: Bekal Amunisi Fiskal Atau Jadi Tumbal Pasar Modal ?

11 Juli 2026 - 01:26 WIB

PNM Kenalkan Model Pembiayaan Syariah Berbasis Kepercayaan di Hadapan Negara-Negara D-8

10 Juli 2026 - 20:58 WIB

Dirut PTPN I: Transformasi Harus Lebih Progresif!

10 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kemenhub Sabet Penghargaan Indonesia Public Sector Initiative of the Year Transportation

10 Juli 2026 - 18:36 WIB

ASDP Dukung Pengembangan UMKM Wisata Kuliner RTH Ketapang

10 Juli 2026 - 17:22 WIB

Pelita Air Hadirkan Senandung Musikal Maliq & D’Essentials di Penerbangan

10 Juli 2026 - 15:42 WIB

Lion Parcel Hadir di Marketplace Toco, Pengiriman jadi Lebih Fleksibel

10 Juli 2026 - 15:27 WIB

PTP Nonpetikemas Cabang Cirebon Perkuat Peran dalam Rantai Logistik

10 Juli 2026 - 14:49 WIB

Saat Asosiasi Maskapai Menanti Perubahan TBA dari Pemerintah

10 Juli 2026 - 11:37 WIB

Trending di EKOBIS