Menu

Mode Gelap
Tanoh Gayo Buktikan Diri sebagai Lumbung Sastra pada PPN XIV Aceh 2026 Tiket Kereta Api Diskon 30 Persen Mulai Besok, KAI: Masih Tersedia 755 Ribu Kursi untuk Liburan Sekolah BNN Gelar Anjangsana ke Mantan Kepala BNN Heru Winarko Jelang HANI 2026 Menbud Klaim Market Share Film Domestik Tembus 67%, Tapi Penonton Bioskop Masih Susut B50 Mulai 1 Juli: 14 Juta Kiloliter Impor Ditebas, Risiko Mesin Mengintai Pameran Tunggal Andri Wintarso Angkat Art Therapy dan Kisah Kemanusiaan Penyandang Disabilitas

EKOBIS

Kementerian-KP Terbitkan Petunjuk Tenis Permudah Pelaku Usaha Ekspor Rajungan Indonesia ke Amerika

badge-check


 Kementerian-KP Terbitkan Petunjuk Tenis Permudah Pelaku Usaha Ekspor Rajungan Indonesia ke Amerika Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan petunjuk teknis Certificate of Admissible (CoA) untuk memfasilitasi para pelaku usaha melakukan ekspor produk perikanan rajungan ke Amerika Serikat.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menerangkan tanpa dokumen CoA, produk perikanan Indonesia tidak bisa masuk ke Amerika Serika karena harus memenuhi ketentuan US Marine Mammal Protection Act (MMPA).

“Dokumen ini sangat penting dan menjadi persyaratan untuk memastikan produk perikanan di Indonesia, khususnya rajungan ditangkap menggunakan alat penangkapan ikan ramah lingkungan, yaitu bubu dan memastikan kegiatan penangkapan ikan tidak mengancam mamalia laut,” terangnya dalam keterangan resmi KKP di Jakarta, Senin (10/11).

Secara detail, pedoman penerbitan sertifikat tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 27 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Certificate of Admissibility (COA) bagi Hasil Perikanan dari Penangkapan Ikan.

Dengan adanya petunjuk teknis ini, pelaku usaha memiliki panduan yang jelas untuk memenuhi syarat ekspor ke Amerika Serikat. “KKP ingin memastikan bahwa produk rajungan Indonesia tetap bisa diterima pasar dunia, sekaligus mendukung praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Penyusunan petunjuk teknis ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan akses pasar ekspor produk perikanan Indonesia. Selain itu juga menjadi bentuk transparansi serta mendukung pelaku usaha agar produk perikanan Indonesia terus berdaya saing di pasar global.

Ketua Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI) Kuncoro Catur Nugroho mengapresiasi langkah yang diambil KKP untuk mendukung dunia usaha dengan menerbitkan regulasi penerbitan dokumen CoA. Penerapan COA bukan hanya sebatas pemenuhan persyaratan administratif ekspor, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat praktik perikanan yang berkelanjutan.

“Ini membuktikan setiap hasil perikanan tangkap yang diekspor akan memiliki jaminan keterlacakan (traceability) dan kepatuhan terhadap prinsip pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggung jawab,” paparnya.

Menurut data statistik KKP, ekspor komoditas rajungan-kepiting Indonesia ke Amerika Serikat terus menunjukkan torehan positif. Pada semester 1 tahun 2025, volume ekspor mencapai 6,68 ribu ton dengan nilai USD 161,89 juta.(****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

B50 Mulai 1 Juli: 14 Juta Kiloliter Impor Ditebas, Risiko Mesin Mengintai

19 Juni 2026 - 13:04 WIB

Mengintip Transformasi PELNI di Bawah Kepemimpinan Tri Andayani

19 Juni 2026 - 12:49 WIB

Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Gandeng Kejari Jakarta Utara, Tingkatkan Pendampingan Hukum dan Kelancaran Operasional

18 Juni 2026 - 22:53 WIB

Budi Setyawan Wijaya jadi Dirut PELNI

18 Juni 2026 - 22:42 WIB

Dukung Ekspansi Industri Baja Nasional ke Pasar Global, Pelindo Regional 2 Banten Fasilitasi Pengiriman Ekspor Melalui Pelabuhan Ciwandan

18 Juni 2026 - 22:20 WIB

Lewat Pengembangan Pelabuhan Tanjung Uban, ASDP Perkuat Gerbang Maritim Kepri

18 Juni 2026 - 19:35 WIB

Menhub Dudy: Lampung dan Banten jadi Kunci Kelancaran Angkutan Lebaran

18 Juni 2026 - 18:45 WIB

AirNav Pimpin Forum Strategis ICAO Asia Pasifik, Perkuat Posisi Indonesia di Kancah Penerbangan Regional

18 Juni 2026 - 17:12 WIB

Pertamax Naik, Penjualan BEV Stagnan: 3 Alasan Hybrid Justru Masih Juara 

18 Juni 2026 - 16:57 WIB

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemenhub Tahun 2027 Senilai Rp28,34 Triliun

18 Juni 2026 - 11:31 WIB

Trending di EKOBIS