Wartatrans.com, PONTIANAK — Dunia birokrasi Kalimantan Barat kembali bergejolak setelah Marjani mengundurkan diri dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) hanya empat hari setelah dilantik pada Jumat, 5 Desember 2025. Kabar pengunduran diri ini mencuat pada Selasa, 9 Desember 2025, dan segera menimbulkan berbagai spekulasi di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, membantah anggapan bahwa pengunduran diri Marjani dipicu oleh rencana cuti besar menjelang masa pensiun pada April 2026. Menurut Krisantus, alasan sebenarnya jauh lebih kompleks dan berkaitan dengan beratnya tanggung jawab yang menumpuk di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Dinas pendidikan cukup banyak pekerjaan atau proyek pembangunan yang harus dipertanggungjawabkan. Dalam empat bulan ganti orang baru tentu menyulitkan beliau. Saya yakin beliau menghindari masalah,” ujar Krisantus.
Krisantus juga menyinggung proses penempatan pejabat eselon II yang menurutnya tidak melibatkan dirinya sebagai Wakil Gubernur. Ia mengaku sempat memprotes keras pelantikan tersebut dan bahkan tidak menghadiri kegiatan pelantikan sebagai bentuk ketidaksetujuan.
Ia menekankan bahwa penempatan pejabat harus mempertimbangkan kompetensi dan rekam jejak, apalagi menyangkut sektor pendidikan yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Menempatkan seseorang harus sesuai kompetensi, pengalaman, dan pengetahuan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan main-main,” tegasnya.
Krisantus menilai pengunduran diri Marjani menjadi bukti bahwa proses seleksi dan mutasi pejabat perlu diperbaiki dan melibatkan banyak pihak demi memastikan kecocokan pejabat dengan tugas yang diemban.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan bahwa pelantikan 26 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama telah dilakukan sesuai prosedur dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Pelantikan bukan didasarkan pada suka atau tidak suka. Semua jabatan ditetapkan melalui mekanisme profesional berdasarkan hasil penilaian dan prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, seluruh proses mutasi dan rotasi pejabat melalui tahapan job fit dan asesmen oleh panitia seleksi yang melibatkan akademisi, BPKP, serta mendapatkan persetujuan teknis dari BKN.
Ia juga menekankan bahwa penyegaran birokrasi penting dilakukan untuk menjaga dinamika organisasi, dan evaluasi kinerja akan terus dilakukan setiap enam bulan.
Kasus pengunduran diri Marjani yang begitu cepat menjadi cerminan tantangan serius dalam manajemen sumber daya manusia di pemerintahan daerah. Ketidaksesuaian antara penempatan pejabat dengan kesiapan menjalankan tugas dapat berdampak pada proyek pembangunan dan pelayanan publik.
Peristiwa ini menjadi momentum bagi Pemprov Kalbar untuk memperkuat mekanisme seleksi pejabat agar lebih transparan, inklusif, dan berorientasi pada kompetensi. Dengan demikian, birokrasi yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dapat terwujud secara berkelanjutan.*** (LonyenkRap)
























