Wartatrans.com, BANDA ACEH – Komunitas Peradilan Semu (KPS) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala terus mematangkan persiapan menghadapi Internal Moot Court Competition (MCC) XI melalui kegiatan pembekalan materi yang digelar hari ini.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi penting terkait peran advokat dalam penanganan perkara kejahatan narkotika. Topik ini dinilai krusial mengingat kompleksitas kasus narkotika yang kerap melibatkan berbagai aspek hukum, mulai dari proses penyidikan hingga persidangan.

Kegiatan ini menghadirkan Nourman Hidayat, SH sebagai pembicara, yang juga dikenal sebagai kuasa hukum dari wartatrans.com. Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa advokat memiliki posisi strategis dalam menjamin terpenuhinya hak-hak tersangka maupun terdakwa, sekaligus menjaga prinsip keadilan dalam setiap proses hukum.
“Banyak hal yang seharusnya menjadi atensi serius penegak hukum, terutama dalam memastikan proses hukum berjalan secara adil dan profesional,” ungkapnya dalam sesi diskusi.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari para peserta. Mereka menilai pembekalan seperti ini sangat membantu dalam meningkatkan kesiapan menghadapi kompetisi peradilan semu sekaligus menjadi bekal awal dalam meniti profesi di dunia hukum.

Komunitas Peradilan Semu (KPS) sendiri dikenal aktif membina mahasiswa dalam pengembangan keterampilan litigasi, mulai dari penyusunan berkas perkara hingga simulasi persidangan. Melalui kegiatan ini, diharapkan para anggota semakin siap menghadapi tantangan di dunia peradilan serta mampu berkontribusi dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
Dengan semangat belajar dan kolaborasi, KPS Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala optimistis dapat mencetak calon-calon praktisi hukum yang kompeten dan berintegritas di masa depan.*** (Jasa/Agam)

























