Menu

Mode Gelap
KAI Daop 1 Perkuat Pengawasan Jelang Angkutan Lebaran 2026, 895 Km Rel KA Dipantau Ketat KAI Daop 7 Madiun Operasikan Motis Lebaran 2026, Pendaftaran Dibuka hingga 29 Maret IPC TPK Wujudkan Mudik Aman, Nyaman, dan Inklusif Lewat Mudik Gratis Bersama Pelindo Group   Kunjungi PT Terminal Teluk Lamong, Dirut Pelindo Dorong Peningkatan Layanan dan Ekspansi Bisnis Ramadhan 1447 H: Pelindo Solusi Digital dan Forwahub Hadirkan Kepedulian bagi Anak Yatim Qariah Tunanetra Kalbar Raih Juara Nasional PTQ RRI

PERON

KKP Fasilitasi UPI Peroleh Tarif 0% Ekspor Tuna ke Jepang

badge-check


 KKP Fasilitasi UPI Peroleh Tarif 0% Ekspor Tuna ke Jepang Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap memfasilitasi unit pengolahan ikan (UPI) yang ingin mendapatkan tarif 0% ekspor tuna-cakalang-tongkol ke Jepang. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).

“Alhamdulillah, dalam perubahan kesepakatan tersebut mengakomodir kepentingan Indonesia seperti penghapusan 4 pos tarif produk olahan tuna dan cakalang,” terang Plt Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS), Machmud melalui keterangan tertulisnya, Jumat (16/1).

Machmud menerangkan, sebelum adanya perubahan kesepakatan, ekspor tuna dan cakalang kaleng dan olahan non-kaleng lainnya dari Indonesia ke Negeri Sakura dikenai tarif ekspor sebesar 9,6%. Adapun di pasar Jepang, produk tuna kaleng dan olahan lainnya dari Indonesia menduduki peringkat ketiga, top eksportir dengan nilai USD30,28 juta. Selain itu, compound annual growth rate (CAGR) sebesar 13,82%, unggul dibanding Thailand dan Filipina, masing-masing dengan CAGR 12,12% dan 6,31%.

“Tentu dengan tarif 0%, ekspor tuna-cakalang kita bisa lebih berdaya saing dan kami optimis Indonesia bisa menjadi nomor satu di Jepang,” jelasnya.

*Tata Cara Mendapatkan Tarif 0%*

KKP sedang menyiapkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan terkait ratifikasi IJEPA. Dalam edaran tersebut, akan memuat tata cara permohonan nomor registrasi 0% untuk produk tuna dan cakalang olahan selain kaleng dengan kode harmonized system (HS) Jepang 1604.14.091 dan 1604.14.099.

“Unit Pengolah Ikan (UPI) pengekspor produk dengan kode HS yang disebut di protokol IJEPA harus terdaftar di KKP,” jelas Machmud.

Sementara Direktur Pemasaran Ditjen PDS, Erwin Dwiyana menjabarkan alur proses registrasi UPI dalam kerangka IJEPA. Dimulai dari UPI mengirimkan dokumen berupa formulir, perizinan berusaha meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP), serta Standar Operasional Prosedur (SOP) sortasi bahan baku dan dokumen ketertelusuran, hingga pakta integritas. Berkas tersebut kemudian diverifikasi Ditjen PDS dan ditindaklanjuti dengan dilakukan inspeksi ke Unit Pengolahan Ikan (UPI) pemohon baik secara fisik ataupun daring. Setelah proses verifikasi dan inspeksi dinyatakan lengkap dan sesuai maka KKP akan menyampaikan notifikasi ke pihak Ministry of Agriculture, Forestry and Fisherie (MAFF) Jepang melalui Nota Diplomatik berupa daftar UPI yang berminat memanfaatkan tarif preferensi IJEPA dimaksud.

Erwin mengatakan, untuk tahap pertama pengajuan permohonan nomor registrasi IJEPA bisa dikirim ke email ekspor-ikan@kkp.go.id hingga 26 Januari 2026.

Sebagai informasi, protokol perubahan IJEPA telah ditandatangani sejak 8 Agustus 2024 oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Luar Negeri Jepang. Tuna-cakalang menempati peringkat 2 top ekspor komoditas Indonesia dengan market share produk mencapai 17%.(fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAI Daop 1 Perkuat Pengawasan Jelang Angkutan Lebaran 2026, 895 Km Rel KA Dipantau Ketat

4 Maret 2026 - 13:31 WIB

KAI Daop 7 Madiun Operasikan Motis Lebaran 2026, Pendaftaran Dibuka hingga 29 Maret

4 Maret 2026 - 13:12 WIB

Menjaga Nyawa di Perlintasan Sebidang

4 Maret 2026 - 09:03 WIB

Tingkatkan Kelancaran Angkutan Lebaran 2026, KAI Daop 7 Tutup JPL 209 di Blitar

4 Maret 2026 - 05:27 WIB

Update KA Mudik 2026: Penjualan Tiket Capai 2 Juta Lebih, Okupansi 46 Persen

3 Maret 2026 - 20:34 WIB

Jelang Angkutan Lebaran 2026, KAI Services Tingkatkan Kompetensi Keamanan Lewat Pelatihan BLS

3 Maret 2026 - 19:04 WIB

Awal 2026, 86 Ribu Wisman Gunakan Kereta Api; Yogyakarta dan Gambir Jadi Stasiun Favorit

3 Maret 2026 - 18:31 WIB

Penjualan Tiket KA Lebaran Divre III Palembang Tembus 83.346 Tiket, Mudik Gratis Terisi 64 Persen

3 Maret 2026 - 12:27 WIB

Okupansi KA Lebaran dari Gambir dan Pasar Senen Capai 56 Persen, Masyarakat Diimbau Pilih Tanggal Alternatif

3 Maret 2026 - 11:34 WIB

Pelanggan KA Makassar–Parepare Tumbuh 27,82 Persen, Siap Layani Mobilitas Lebaran 2026 di Indonesia Timur

2 Maret 2026 - 22:46 WIB

Trending di PERON