Wartatrans.com, SEMARANG — Kronologi lengkap dan perkembangan kasus yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sangat menarik untuk diikuti.
Seperti diketahui mantan artis dangdut ini ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat berada di Semarang pada Selasa (3/2/2026). Penangkapan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, terutama tenaga outsourcing.

Sehabis pemeriksaan awal, Fadia mengeluarkan pernyataan bahwa ia bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi ketika tim KPK datang.
Untuk mengkonfirmasi hal ini, Wartatrans berhasil mencegat Luthfi jelang sholat Jumat (6/3/2026) dan jawabannya satire ,”Tidak di TKP (Tempat Kejadian Penangkapan), aku ora Ngopeni – Nglakoni korupsi !”
Di hari yang sama, terkonfirmasi juga KPK kembali mendatangi wilayah Jawa Tengah. Lembaga anti rasuah ini menggeledah beberapa kantor Pemerintah di Kabupaten Pekalongan. Utamanya adalah ruang kerja Bupati, Sekda, Kepala Bagian Umum, Perekonomian dan ruang bagian Prokompim.
Lazimnya, tindakan ini dilaksanakan KPK sebagai pengembangan kasus serta mendalami dugaan tindak pidana korupsinya melibatkan pihak lain lagi atau tidak.

Proses penggeledahan yang dilakukan termasuk senyap. Mereka masuk mulai jam 11.00 dan selesai kurang lebih tujuh jam kemudian. Beberapa orang keluar dengan membawa tiga koper dan satu kardus besar untuk dimasukkan ke mobil. Setelah itu para petugas KPK turun dari lantai dua tanpa memberi keterangan tentang apa saja yang mereka sita. Dengan menggunakan lima mobil Inova mereka ngeloyor menuju arah Semarang.
Sekda Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, membenarkan KPK telah datang melakukan penggeledahan di lima ruang lantai dua kantor nya selama tujuh jam. Mengenai apa saja yang dibawa petugas, Yulian mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Tentang posisi Bupati yang kosong, Yulian menyatakan sudah ada SK yang menetapkan Sukirman sebagai Plt. Ini sebagai langkah untuk memastikan jalannya roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat berjalan dengan baik.
Dijelaskannya, bahwa SK penunjukan Plt Bupati Pekalongan tersebut diterbitkan oleh Kemendagri dan dikuatkan dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah sekaligus sebagai arahannya untuk urusan pelantikan.
“Sudah ada SK, baik dari Kemendagri maupun Gubernur Jateng yang menetapkan Wakil Bupati bertindak sebagai Plt Bupati,” ujar Yulian.
Penyerahan SK tersebut rencananya akan dilakukan secara langsung oleh Gubernur Jawa Tengah pada Senin (9/3/2026) di Kantor Setda Kabupaten Pekalongan.*** (Slamet Widodo)

























