Menu

Mode Gelap
KAI Layani 1,30 Juta Pelanggan KA Ekonomi Komersial Tarif Diskon 30% selama Libur Sekolah 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp2,67 Juta per Gram, Segini Daftarnya! KKP Salurkan 12 Excavator untuk Percepat Pemulihan Sektor Perikanan Pascabencana di Sumatra Waduh! Kepatuhan Bus AKAP Masuk Terminal Hanya 57 Persen Ditjen Hubud-DGAC Prancis Perbarui Kerja Sama Teknis Penerbangan Sipil Dirjen Hubdat Sebut Penerima Diskon Tarif Penyeberangan Tembus 90 Persen

RAGAM

Legal Opini Ditolak, Tambahan Anggaran Pembangunan RSUD Kolonedale Jadi Sorotan

badge-check


 Legal Opini Ditolak, Tambahan Anggaran Pembangunan RSUD Kolonedale Jadi Sorotan Perbesar

Wartatrans.com, MOROWALI UTARA — Polemik penambahan anggaran pembangunan gedung di RSUD Kolonodale kembali mencuat.

Proyek yang dibiayai melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022 sebesar Rp 36 miliar itu diduga mengalami penambahan anggaran Rp 9,4 miliar. Tambahan anggaran ini, diduga tanpa melalui mekanisme lelang sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Penambahan anggaran tersebut karena diduga ada persengkongkolann jahat, sehingga hingga kini belum dapat dibayarkan apalagi tidak dilengkapi dengan administrasi yang memadai. Bahkan upaya Pemerintah Daerah Morowali Utara untuk meminta Legal Opinion (LO) dari pihak Kejaksaan juga ditolak.

Sekretaris Daerah Morowali Utara, Ir. Musda Guntur, kepada media ini pada Jumat (6/3/2026) menjelaskan kronologi munculnya persoalan tersebut.

Ia mengatakan, pemerintah daerah sebelumnya telah meminta review dari BPKP Perwakilan Sulawesi Tengah untuk melihat secara menyeluruh kondisi proyek dan besaran anggaran yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

Menurut Musda Guntur, hasil review BPKP pada prinsipnya telah memuat seluruh angka terkait pekerjaan tambahan tersebut. Namun terdapat satu catatan penting dari aspek pengadaan barang dan jasa yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

“Dalam hasil review BPKP sebenarnya semua angkanya sudah ada. Hanya saja dari aspek pengadaan barang dan jasa dinilai tidak sesuai ketentuan, karena penambahan pekerjaan sebesar Rp9,4 miliar itu tidak melalui proses lelang,” jelasnya.

Ia menambahkan, pekerjaan tambahan tersebut langsung diberikan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) kepada penyedia jasa. Padahal secara aturan, pekerjaan dengan nilai tersebut seharusnya melalui proses pengadaan yang sah.

“Langsung diberikan SPMK itu yang tidak dibenarkan menurut ketentuan pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Akibat kondisi tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak memiliki dasar yang kuat untuk menganggarkan maupun melakukan pembayaran atas pekerjaan tambahan tersebut dalam APBD.

“Kalau dari sisi penganggaran, kami di tim anggaran tentu harus memiliki dasar administrasi yang jelas untuk memasukkan dalam APBD.” ujarnya.

Untuk mencari jalan keluar, pemerintah daerah juga sempat meminta Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan sebagai pertimbangan hukum dalam penyelesaian pembayaran pekerjaan tambahan tersebut.

Permintaan itu diajukan melalui Sekretaris Daerah. Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan.

“Sudah ada jawaban resmi dari Kejaksaan bahwa mereka tidak memberikan Legal Opinion terkait persoalan ini,” ungkap Musda Guntur.

Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya juga telah menindaklanjuti persoalan ini dengan meminta Inspektorat untuk berkonsultasi dan meminta advis kepada BPKP. Dalam hasil review tersebut, salah satu rekomendasi yang muncul adalah perlunya pertimbangan hukum melalui Legal Opinion Kejaksaan.

“Ini sempat stagnasi, tetapi tidak ada satu pun administrasi yang mendukung, untuk tim anggaran pemerintah daerah harus memasukan dalam APBD anggarannya.

Yang begini kan dimana melekatnya proyek ini, direktur RS selaku pengguna anggaran bikin telaan staf ke Bupati, jadi saya yang arahkan itu supaya jalan administrasinya.

Yang intinya perihal penyelesaian penganggaran dan pembayaran hutang VIP. Saya tindak lanjuti kepada inspektorat supaya meminta advis ke BPKP, hasil review itu salah satunya ada LO dari kejaksaan. Tetapi sudah ada surat itu kejaksaan menolak memberikan LO.

Hingga kini, surat jawaban kejaksaan menolak LO telah diterima pemerintah daerah.*** (AGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Desa Gunung Bakti Bersatu Dukung Salamudin Syah (Edy Orga) Maju Pimpin Desa

6 Juli 2026 - 00:05 WIB

Sumur Minyak Tradisional di Darul Ihsan Aceh Timur Terbakar, Petugas Berjibaku Padamkan Api

5 Juli 2026 - 23:59 WIB

LDII Sulsel Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Sulsel, Tegaskan Komitmen Sinergi Jaga Kamtibmas

5 Juli 2026 - 20:12 WIB

20 Muharram 1448 H: Momentum Memperkuat Iman, Hijrah, dan Kepedulian Sosial

5 Juli 2026 - 12:45 WIB

Walikota Langsa Rombak Kabinet Secara Besar besaran 

5 Juli 2026 - 05:24 WIB

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Krakatau Bergerak ke Barat, Belum Berdampak pada Bandara dan Jalur Penerbangan

4 Juli 2026 - 15:09 WIB

Hindari Bom Waktu Sampah, Jakarta Siapkan Tarif Bayar Sesuai Beban 

4 Juli 2026 - 06:38 WIB

Halimah Munawir Podcast Roadshow Hadir di Symphony & Harmony IWAPI DKI Jakarta

3 Juli 2026 - 21:59 WIB

Perkuat Kualitas Layanan, IPCC Gelar Management Walkthrough di Terminal Satelit Banjarmasin

3 Juli 2026 - 21:05 WIB

Masyarakat Beutong Ateuh Menjaga Warisan Alam, Sejahtera Karena Hutan Bukan Tambang

3 Juli 2026 - 15:29 WIB

Trending di RAGAM