Menu

Mode Gelap
KAI Siapkan Transformasi Stasiun Gambir Jadi Hub Transportasi Terintegrasi PNM Tak Hanya Dampingi Usaha, Harapan Pendidikan Anak Nasabah Ikut Dijaga Radio Rimba Raya Resmi Ditetapkan Sebagai Situs Cagar Budaya Keselamatan Muatan Kapal Diperkuat, Kemenhub Siapkan Pelaksanaan CIC 2026 Bhayangkari dan Polwan Peduli Korban Kebakaran Muara Angke, Salurkan Ratusan Paket Bantuan Kunjungi Green Port Terminal Teluk Lamong, Kemenhub Apresiasi Komitmen TTL Wujudkan Net Zero Emission 2060

RAGAM

Legal Opini Ditolak, Tambahan Anggaran Pembangunan RSUD Kolonedale Jadi Sorotan

badge-check


 Legal Opini Ditolak, Tambahan Anggaran Pembangunan RSUD Kolonedale Jadi Sorotan Perbesar

Wartatrans.com, MOROWALI UTARA — Polemik penambahan anggaran pembangunan gedung di RSUD Kolonodale kembali mencuat.

Proyek yang dibiayai melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022 sebesar Rp 36 miliar itu diduga mengalami penambahan anggaran Rp 9,4 miliar. Tambahan anggaran ini, diduga tanpa melalui mekanisme lelang sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Penambahan anggaran tersebut karena diduga ada persengkongkolann jahat, sehingga hingga kini belum dapat dibayarkan apalagi tidak dilengkapi dengan administrasi yang memadai. Bahkan upaya Pemerintah Daerah Morowali Utara untuk meminta Legal Opinion (LO) dari pihak Kejaksaan juga ditolak.

Sekretaris Daerah Morowali Utara, Ir. Musda Guntur, kepada media ini pada Jumat (6/3/2026) menjelaskan kronologi munculnya persoalan tersebut.

Ia mengatakan, pemerintah daerah sebelumnya telah meminta review dari BPKP Perwakilan Sulawesi Tengah untuk melihat secara menyeluruh kondisi proyek dan besaran anggaran yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

Menurut Musda Guntur, hasil review BPKP pada prinsipnya telah memuat seluruh angka terkait pekerjaan tambahan tersebut. Namun terdapat satu catatan penting dari aspek pengadaan barang dan jasa yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

“Dalam hasil review BPKP sebenarnya semua angkanya sudah ada. Hanya saja dari aspek pengadaan barang dan jasa dinilai tidak sesuai ketentuan, karena penambahan pekerjaan sebesar Rp9,4 miliar itu tidak melalui proses lelang,” jelasnya.

Ia menambahkan, pekerjaan tambahan tersebut langsung diberikan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) kepada penyedia jasa. Padahal secara aturan, pekerjaan dengan nilai tersebut seharusnya melalui proses pengadaan yang sah.

“Langsung diberikan SPMK itu yang tidak dibenarkan menurut ketentuan pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Akibat kondisi tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak memiliki dasar yang kuat untuk menganggarkan maupun melakukan pembayaran atas pekerjaan tambahan tersebut dalam APBD.

“Kalau dari sisi penganggaran, kami di tim anggaran tentu harus memiliki dasar administrasi yang jelas untuk memasukkan dalam APBD.” ujarnya.

Untuk mencari jalan keluar, pemerintah daerah juga sempat meminta Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan sebagai pertimbangan hukum dalam penyelesaian pembayaran pekerjaan tambahan tersebut.

Permintaan itu diajukan melalui Sekretaris Daerah. Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan.

“Sudah ada jawaban resmi dari Kejaksaan bahwa mereka tidak memberikan Legal Opinion terkait persoalan ini,” ungkap Musda Guntur.

Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya juga telah menindaklanjuti persoalan ini dengan meminta Inspektorat untuk berkonsultasi dan meminta advis kepada BPKP. Dalam hasil review tersebut, salah satu rekomendasi yang muncul adalah perlunya pertimbangan hukum melalui Legal Opinion Kejaksaan.

“Ini sempat stagnasi, tetapi tidak ada satu pun administrasi yang mendukung, untuk tim anggaran pemerintah daerah harus memasukan dalam APBD anggarannya.

Yang begini kan dimana melekatnya proyek ini, direktur RS selaku pengguna anggaran bikin telaan staf ke Bupati, jadi saya yang arahkan itu supaya jalan administrasinya.

Yang intinya perihal penyelesaian penganggaran dan pembayaran hutang VIP. Saya tindak lanjuti kepada inspektorat supaya meminta advis ke BPKP, hasil review itu salah satunya ada LO dari kejaksaan. Tetapi sudah ada surat itu kejaksaan menolak memberikan LO.

Hingga kini, surat jawaban kejaksaan menolak LO telah diterima pemerintah daerah.*** (AGS)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Radio Rimba Raya Resmi Ditetapkan Sebagai Situs Cagar Budaya

28 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Kunjungi Green Port Terminal Teluk Lamong, Kemenhub Apresiasi Komitmen TTL Wujudkan Net Zero Emission 2060

28 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Dinsos Tolak Ajuan Keringanan Pasien Miskin Non BPJS di RS dr. Slamet Garut 

28 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Ketua DEN Minta Perbaikan Program MBG Lewat Digitalisasi

28 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Pemerintah Dorong Industri Baterai Nikel, MOLINAS Masuk Rantai Hilirisasi

28 Agustus 2026 - 13:16 WIB

KIP Dorong Keterbukaan Informasi Tak Sekadar Predikat Informatif

28 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Teken Kerja Sama, Pelindo & IKM Perkuat Arus Nikel Kendari

28 Agustus 2026 - 05:44 WIB

Bandara Husein Sastranegara Kembali Beroperasi, DAMRI Perkuat Konektivitas ke Sejumlah Wilayah di Jawa Barat

27 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Masyarakat Bepergian Melonjak, DAMRI Layani Puluhan Ribu Pelanggan pada Libur Panjang Bulan Agustus 2026

27 Agustus 2026 - 22:28 WIB

⁠Pelindo dan BNN Bekali Pelajar Pengetahuan tentang Bahaya Narkoba

27 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Trending di NASIONAL