Wartatrans.com, JAKARTA – Pelaku industri penerbangan menyebut pentingnya segera dibentuk State Safety Program (SSP) untuk peningkatan keselamatan penerbangan.
Hal itu mengemuka di saat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumpulkan seluruh Chief Executive Officer (CEO) maskapai penerbangan nasional.

Salah satu agendanya untuk menandatangani komitmen bersama terkait peningkatan standar keselamatan dalam acara CEO Safety Meeting 2026, di Kantor Pusat Kemenhub Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Langkah strategis itu dilakukan sebagai respons atas rentetan insiden keselamatan penerbangan yang terjadi pada awal tahun, untuk memastikan tidak ada kompromi terhadap standar operasional di lapangan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa keselamatan penerbangan adalah prioritas strategis pemerintah. Bukan saja sekadar kewajiban regulasi, tapi mandat negara.
Untuknya maskapai menyambut positif inisiatif tersebut dan sekaligus mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan pembentukan State Safety Program (SSP) mengingat pentingnya keberadaan SSP.
CEO Lion Group, Capt. Daniel Putut Kuncoro Adi sebagai perwakilan maskapai yang hadir dan menjadi narasumber utama dalam agenda tersebut, mengusulkan SSP dipimpin unit khusus, minimal setingkat Eselon II di lingkungan Kemenhub.
“Unit ini diharapkan memiliki kewenangan independen untuk melakukan pengawasan terintegrasi,” tutur Daniel.
Ini sejajalan dengan program keselamatan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan regulasi ICAO Annex 19.
Menurutnya, karena bukan hanya bertugas mengevaluasi pihak operasional penerbangan, tapi juga memastikan regulasi internal kemenhub mematuhi standar keselamatan global, seperti ICAO, FAA, dan EASA.
“Harus ada unit yang berani mengawasi ke dalam dan ke luar; memastikan bahwa regulasi kita comply dengan aturan dunia. Ini agar sejarah buruk penerbangan kita yang pernah banned selama 11 tahun oleh EASA dan masuk kategori II FAA tidak terulang,” katanya, kepada media usai acara tersebut.

Disampaikannya, sinergi operasional antara maskapai, pengelola bandara, dan penyelenggara navigasi penerbangan juga penting.
Maskapai menurutnya, melihat adanya ketimpangan struktural dalam ekosistem keselamatan penerbangan yang melibatkan unsur 3A: Authority (pemerintah), Airlines (maskapai), Airport (bandar udara), dan tambahan unsur Air Navigation (navigasi udara).
Pilar Safety Management System (SMS), kata Daniel, mengharuskan keselamatan berada pada hierarki tertinggi operasional.
Saat ini, maskapai dan lembaga navigasi atau AirNav Indonesia telah menempatkan isu keselamatan di bawah kendali seorang Direktur Keselamatan, yang melapor langsung kepada pimpinan tertinggi.
Namun struktur tersebut dinilai belum sepenuhnya terakomodasi di tingkat pengelola bandara.
Aspek keselamatan hanya ditangani pada level manajerial. Ketimpangan ini dianggap menyulitkan koordinasi strategis lintas sektor untuk memitigasi risiko keselamatan secara komprehensif.
Salah satu bukti nyata perlunya sinergi erat dalam ekosistem penerbangan adalah mitigasi ancaman serangan burung (bird strike).
“Ancaman ini sering dipandang sebelah mata, padahal data internasional dari FAA mencatat puluhan kasus fatalitas akibat insiden tersebut,” ungkap dia.
Peristiwa insiden pendaratan darurat US Airways yang dipiloti Kapten Sully di Sungai Hudson dan kecelakaan Jeju Air, menjadi contoh nyata dampak dari bird strike (gangguan burung).
Karena itu, maskapai mendesak agar pengelola bandara juga dapat menghadirkan peralatan keselamatan modern, seperti avian radar, di mana beberapa bandara di luar negeri juga telah menyiapkan instrumen pendukung keselamatan itu.
“Pesawat melaju dengan kecepatan tinggi saat lepas landas dan ketika pendaratan. Pilot tidak mungkin bisa mendeteksi burung secara visual dengan cepat. Harus ada avian radar di bandara yang bisa mendeteksi pergerakan kawanan burung, sehingga pihak pemandu lalu lintas udara (ATC) dapat memberikan peringatan dini (warning) kepada pilot,” beber Daniel.
Ditambahkannya, pemenuhan aspek keselamatan secara ketat tidak jarang berbenturan dengan kenyamanan penumpang, khususnya terkait ketepatan waktu penerbangan.
Namun pemenuhan semboyan 3S+1C (Safety, Security, Service, and Compliance) mutlak harus dipenuhi sebelum maskapai memikirkan aspek komersial.
Rotasi satu armada pesawat yang melayani tujuh hingga delapan rute dalam sehari, terkadang terhambat dampak adanya cuaca ekstrem, misalnya pada pagi hari. Ini tentu dapat memicu efek domino keterlambatan hingga malam hari.
Artinya komitmen terhadap keselamatan juga kerap kali terjadi murni karena alasan keselamatan, seperti temuan teknis yang tidak dapat dikompromikan ataupun faktor force majeure berupa cuaca buruk.
Oleh karena itu, maskapai berharap pemerintah bersama-sama berperan aktif mengedukasi masyarakat terkait aturan keselamatan, termasuk yang tertuang dalam PM 89 Tahun 2017.
Edukasi publik yang intens, dinilai sangat diperlukan agar penumpang memahami bahwa penundaan penerbangan bukanlah bentuk kelalaian operasional maskapai, namun tindakan tegas dan tak terhindarkan untuk menjamin keselamatan nyawa seluruh penumpang.
“Peran aktif Pemerintah dalam mengedukasi masyarakat ini agar dapat memahami bahwa penundaan penerbangan merupakan wujud nyata penerapan protokol keselamatan yang ketat, bukan sekadar kelalaian operasional,” pungkas Daniel. (omy)






























