Menu

Mode Gelap
KAI Catat KA Makassar-Parepare Layani Lebih dari 1 Juta Penumpang Sejak Beroperasi, Semester I 2026 Meningkat 15,44 Persen Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Teguhkan Komitmen Pelayanan Melalui Penandatanganan Maklumat Pelayanan Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok Gelar Serah Terima Jabatan Nakhoda Kapal Negara Patroli, Perkuat Profesionalisme dan Keselamatan Pelayaran KAI Angkut 123.810 Ton Barang Retail pada Semester I 2026, Naik 5,06 Persen For-PAS Soroti Belanja Publikasi Media Online Rp260 Juta, Minta Dinas Pariwisata Berlaku Adil kepada Seluruh Media Meski Terima Investasi TikTok Rp24,5 Triliun, PHK di Tokopedia Tetap Ada?

Uncategorized

Menagih “Manis di Bibir” Bupati Lucky Hakim: Antara Retorika Audit Dana Desa, Tata Ruang, Banjir, dan Realita Pelantikan Kuwu

badge-check


 Menagih “Manis di Bibir” Bupati Lucky Hakim: Antara Retorika Audit Dana Desa, Tata Ruang, Banjir, dan Realita Pelantikan Kuwu Perbesar

Oleh: M. Nudin Lubis
(Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sendang)
______

Wartatrans.com, OPINI — Publik Indramayu kembali disuguhi tontonan ironi dalam panggung kepemimpinan daerah. Sosok Bupati Lucky Hakim, yang dikenal vokal dan sering tampil di media sosial dengan narasi pro-rakyat, kini tengah diuji konsistensinya. Ada jurang menganga antara apa yang diucapkan Sang Bupati di depan kamera dengan apa yang ditandatanganinya di meja kerja. Kasus pelantikan Kuwu Desa Sendang, Kecamatan Karangampel, pada 12 Februari 2026 menjadi bukti nyata inkonsistensi tersebut. Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sendang (AMP-DS) mencatat setidaknya ada tiga jejak digital Bupati Lucky Hakim yang bertabrakan keras dengan realita di lapangan:

1. Tantangan “Laporkan Korupsi” vs Disposisi Birokrasi
Masih segar di ingatan, Bupati Lucky Hakim pernah Live di media sosial menantang warga Indramayu: “Laporkan ke Inspektorat kalau ada temuan Dana Desa! Jangan takut!” Tantangan itu kami jawab. AMP-DS tidak hanya melapor ke Inspektorat, kami bahkan melapor ke Polda Jabar dengan membawa data audit investigatif lengkap. Kami juga bersurat langsung ke Bupati, berharap “Sang Singa Podium” ini akan turun tangan memberantas tikus desa. Namun, apa balasannya? Surat kami hanya berakhir dengan Disposisi ke DPMD. Dilempar ke birokrasi teknis, seolah laporan korupsi ratusan juta rupiah dan pelanggaran tata ruang hanyalah masalah administrasi ringan. Dimana garangmu saat Live, Pak Bupati?

2. Retorika Banjir “Dari Langit” vs Banjir Akibat Korupsi
Saat Indramayu dikepung banjir, Bupati Lucky Hakim mengeluarkan pernyataan kontroversial yang viral: “Banjir dari hulu, banjir juga dari langit, banjir juga kadang dari laut.” Sebuah pernyataan yang seolah melempar tanggung jawab pada alam. Padahal, di depan matanya sendiri, selain Kota Indramayu, Desa Sendang juga kebanjiran bukan semata karena hujan dari langit, tapi karena salah urus anggaran. Dana Desa yang seharusnya bisa dipakai membangun drainase dan mitigasi bencana, justru digelontorkan untuk membangun Jalan Beton di Tanah Kavling Pribadi dan Gedung PAUD yang tidak urgen. Rakyat kebanjiran, uang desa malah dipakai mempercantik aset bisnis oknum. Dan Bupati? Sibuk berfilosofi tentang air hujan.

3. “Tata Ruang Panglima” vs Melantik Pelanggar Tata Ruang
Ini adalah puncak ironi. Pada 11 Februari 2026, dalam Rakor Pengendalian Lahan Sawah, Bupati Lucky Hakim berpidato dengan gagah: “Tata ruang harus menjadi panglima… Pembangunan tidak boleh mengorbankan lahan sawah produktif.” Hanya berselang 24 jam setelah pidato itu, pada 12 Februari 2026, Bupati Lucky Hakim melantik Sdr. AMIN sebagai Kuwu Desa Sendang. Padahal, AMP-DS telah menyodorkan bukti surat resmi Dinas PUPR No. 600.3.2.1/1043/TR yang menyatakan bahwa proyek Dana Desa yang dibangun Kuwu tersebut berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan LP2B. Logika publik jungkir balik. Pagi bicara “Lindungi Sawah”, sore melantik pejabat yang terbukti “Mengecor Sawah”. Pagi bicara “Tata Ruang Panglima”, sore memberi jabatan pada “Perusak Tata Ruang”.

Menagih Ketegasan, Bukan Sekadar Konten
Hari ini, Kuwu Sendang yang berstatus Terlapor di Polda Jabar dan terbukti melanggar UU Tata Ruang telah resmi dilantik. SK Bupati telah melegitimasi seorang pejabat yang diduga kuat menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain. Kami, AMP-DS, tidak meminta Bupati menjadi Superman. Kami hanya meminta Bupati SELARAS. Selaraskan ucapan manis di medsos dengan tanda tangan di SK kebijakan. Jangan sampai rakyat Indramayu menyimpulkan bahwa pidato-pidato itu hanyalah kebutuhan konten semata, sementara di belakang layar, kompromi dengan oknum bermasalah tetap berjalan lancar. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Teguhkan Komitmen Pelayanan Melalui Penandatanganan Maklumat Pelayanan

6 Juli 2026 - 17:38 WIB

Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok Gelar Serah Terima Jabatan Nakhoda Kapal Negara Patroli, Perkuat Profesionalisme dan Keselamatan Pelayaran

6 Juli 2026 - 17:30 WIB

For-PAS Soroti Belanja Publikasi Media Online Rp260 Juta, Minta Dinas Pariwisata Berlaku Adil kepada Seluruh Media

6 Juli 2026 - 17:01 WIB

Hadirkan Genre Bisnis Baru, 10 Bioskop Mini Alfamart Siap Ramaikan Jagat Hiburan

6 Juli 2026 - 16:35 WIB

Warga Desa Gunung Bakti Bersatu Dukung Salamudin Syah (Edy Orga) Maju Pimpin Desa

6 Juli 2026 - 00:05 WIB

Sumur Minyak Tradisional di Darul Ihsan Aceh Timur Terbakar, Petugas Berjibaku Padamkan Api

5 Juli 2026 - 23:59 WIB

LDII Sulsel Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Sulsel, Tegaskan Komitmen Sinergi Jaga Kamtibmas

5 Juli 2026 - 20:12 WIB

20 Muharram 1448 H: Momentum Memperkuat Iman, Hijrah, dan Kepedulian Sosial

5 Juli 2026 - 12:45 WIB

Walikota Langsa Rombak Kabinet Secara Besar besaran 

5 Juli 2026 - 05:24 WIB

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Krakatau Bergerak ke Barat, Belum Berdampak pada Bandara dan Jalur Penerbangan

4 Juli 2026 - 15:09 WIB

Trending di RAGAM