Wartatrans.com, SEMARANG — Di kota Semarang tengah viral dengan bahasan makanan. Kalau Walikota terdahulu terkenal dengan nasi gorengnya, yang terkini adalah kue. Ini tidak terkait Makan Bergizi Gratis (MBG) tapi tentang keberadaan sebuah toko kue berlabel Kue Gambang. Keberadaannya ditanyakan masyarakat luas, baik keberadaan tempatnya, maupun keberadaan pemilik sesungguhnya.
Hal ini berawal saat pedagang Pasar Johar Semarang yang ada di utara lantai dua, protes atas munculnya usaha Kue Gambang. Mereka menanyakan kenapa toko tersebut diberi lokasi yang selama ini dilarang untuk berjualan. Pemerintah kota Semarang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan pengelolaan ruang usaha.

“Sudah sekitar 5 tahun kami dilarang memanfaatkan area tersebut, bahkan langsung ditegur jika menaruh barang sedikit saja. Namun ketika usaha tertentu masuk, aturan seketika berubah,” sungut MR, seorang pedagang senior di Pasar Johar yang namanya minta disamarkan.
![]()
Tidak berhenti di sini, MR dan kawan kawan menerima praktik abuse of power lanjutan. Kendaraan mereka dilarang parkir di wilayah Roti Gambang. Giat bongkar dan muat barang dagangan juga tidak diperkenankan dilakukan di radius 50 meter. Atas perlakuan tersebut, pedagang kecil yang lebih dulu puluhan tahun berjualan merasa semakin dipersempit ruang geraknya.
Hal lain yang diprotes adalah bahwa toko Kue Gambang menempati bangunan cagar budaya dan telah merusaknya. Tembok dipaku dan ditempeli berbagai perlengkapan, padahal pedagang lain dilarang melakukan hal yang sama karena melanggar aturan pelestarian bangunan.
Asal tahu saja, Pasar Johar masuk ke dalam cagar budaya dilindungi Undang-Undang No. 5/1993 (sumber : Eksistensi Pasar Tradisional, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Yogyakarta, 2011).
Bersamaan polemik yang terjadi, beredar kabar tempat – tempat strategis Pasar Johar sedang diarahkan untuk kepentingan bisnis pihak tertentu. Bahkan kalimat “ladang bisnis circle Walikota dan untuk anaknya” kini sudah menjadi pembicaraan umum. Bukan saja di dunia nyata tapi juga dunia maya. Tanggapan mereka lebih banyak negatifnya.
![]()
Protes pedagang Pasar Johar dan masyarakat langsung ditanggapi Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva, Kamis (2/4/2026). Dikatakanya bahwa pemanfaatan bangunan untuk usaha toko Kue Gambanpg dilakukan sesuai prosedur. Tahapan perizinan dan koordinasi dengan para ketua Persatuan Pedagang dan Jasa Pasar (PPJP) setempat juga telah dilakukan.
“Prinsipnya, Kementerian Perdagangan membantu Kota Semarang dengan syarat Pasar Johar harus hidup dan ramai. Karena ini kami mengizinkan pemanfaatan bangunan tersebut,” ujar Aniceto.
Ditegaskan pula bahwa izin yang diberikan tidak melanggar ketentuan bangunan cagar budaya. Tidak adanya perubahan fungsi maupun bentuk bangunan menjadi dasar bahwa pemanfaatan tersebut tetap sesuai aturan yang berlaku. Terkait kritik yang mengarah pada individu tertentu, Pihak Dinas Perdagangan menilainya sebagai sesuatu yang tidak tepat.
Polemik toko Kue Gambang memang berkembang liar. Promosi peresmiannya oleh seorang Walikota, dan setiap hari ada Aparatur Sipil Negara (ASN) lokal yang nongkrong, membuat masyarakat menuduh toko tersebut milik circle Walikota Semarang Agustina Wilujeng.
Sampai berita ini ditulis, siapa owner sesungguhnya toko Kue Gambang belum jelas. Dengan keadaan demikian, sementara yang sudah jelas adalah bahwa Wartatrans.com tidak bisa melakukan konfirmasi ke yang bersangkutan.*** (Slamet Widodo)


