Wartatrans.com, PONTIANAK — Sekilas, memberikan uang kepada pengemis atau pengamen di jalanan kerap dipandang sebagai tindakan mulia. Dorongan empati dan rasa iba sering kali muncul ketika melihat seseorang mengulurkan tangan di tengah hiruk pikuk lalu lintas kota.
Namun di balik niat baik tersebut, tersimpan dampak yang justru merugikan banyak pihak, mulai dari keselamatan pengguna jalan hingga ketertiban dan keindahan kota.

Fenomena pengemis dan pengamen di persimpangan jalan, lampu merah, hingga ruang-ruang publik di Kota Pontianak masih menjadi persoalan yang memerlukan perhatian serius.
Aktivitas tersebut bukan hanya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, tetapi juga membentuk ketergantungan sosial yang sulit diputus.
Alih-alih mendorong kemandirian, praktik memberi uang di jalan justru memperpanjang siklus masalah sosial.
Atas dasar itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang maupun barang kepada pengemis, pengamen, dan sejenisnya di jalanan atau fasilitas umum.
Imbauan ini bukan sekadar ajakan moral, melainkan penegasan atas aturan yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku menyeluruh di berbagai lokasi yang kerap menjadi titik aktivitas pengemis dan pengamen. Mulai dari persimpangan jalan, lampu lalu lintas, trotoar, hingga area publik lainnya yang ramai aktivitas masyarakat.
“Masyarakat dilarang memberikan uang atau barang kepada pengemis dan pengamen. Ketentuan ini sudah jelas diatur dalam Pasal 42 huruf e Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum,” ujar Ahmad Sudiyantoro.
Menurutnya, aturan tersebut dibuat bukan tanpa alasan. Aktivitas memberi dan menerima uang di jalanan berisiko tinggi terhadap keselamatan lalu lintas. Tidak jarang pengemis atau pengamen harus menyelinap di antara kendaraan yang berhenti atau melaju pelan, bahkan mendekati kendaraan saat lampu hijau menyala.
Kondisi ini dapat memicu kecelakaan, baik bagi mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Selain itu, keberadaan pengemis dan pengamen di jalanan juga berdampak pada ketertiban umum. Jalan dan ruang publik sejatinya diperuntukkan bagi mobilitas dan aktivitas masyarakat secara aman dan nyaman.
Ketika ruang tersebut digunakan untuk aktivitas meminta-minta, fungsi utamanya menjadi terganggu.
“Ketertiban kota bukan hanya soal penindakan, tetapi juga soal kesadaran bersama. Jika masyarakat masih memberi uang di jalan, maka aktivitas ini akan terus berulang,” kata Ahmad.
Ia menambahkan, masyarakat yang tetap melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 63 huruf ss Perda Nomor 19 Tahun 2021.
Sanksi yang diberlakukan tidak ringan, yakni berupa denda atau biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp500 ribu. Selain itu, pelanggar juga dapat dikenai sanksi administrasi lain, seperti penahanan sementara identitas.
Pemberian sanksi, lanjutnya, bukan dimaksudkan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan sebagai bentuk penegakan aturan demi kepentingan bersama.
Satpol PP berharap, dengan adanya sanksi yang tegas, masyarakat semakin memahami bahwa memberi uang di jalan bukanlah solusi atas persoalan sosial.
“Yang perlu dipahami, niat baik saja tidak cukup. Harus dibarengi dengan cara yang tepat,” ujarnya.
Ahmad juga menegaskan bahwa larangan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mematikan rasa kepedulian sosial warga Pontianak.
Pemerintah justru mendorong masyarakat agar tetap berbagi dan membantu sesama melalui jalur yang lebih terarah dan bertanggung jawab.
Warga yang ingin menyalurkan bantuan dapat melakukannya melalui lembaga resmi, seperti Dinas Sosial Kota Pontianak, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), maupun program-program sosial pemerintah dan lembaga kemanusiaan yang telah terverifikasi.
Dengan mekanisme tersebut, bantuan yang diberikan dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
“Melalui lembaga resmi, bantuan akan dikelola secara profesional, terdata, dan berkelanjutan. Ini jauh lebih efektif dibandingkan memberi uang di jalan yang dampaknya sulit dikontrol,” jelas Ahmad.
Ia menambahkan, penanganan pengemis dan pengamen tidak hanya dilakukan melalui penertiban di lapangan. Pemerintah Kota Pontianak, melalui dinas terkait, juga menjalankan program pembinaan dan pemberdayaan sosial.
Tujuannya adalah memberikan alternatif mata pencaharian, pelatihan keterampilan, serta pendampingan agar mereka dapat hidup lebih mandiri dan bermartabat.
Dalam konteks ini, peran serta masyarakat menjadi sangat penting. Kesadaran untuk tidak memberi uang di jalan, sekaligus mendukung program pemerintah, merupakan langkah nyata dalam memutus mata rantai masalah sosial di perkotaan.
Satpol PP Kota Pontianak pun secara rutin melakukan patroli dan sosialisasi untuk mengingatkan masyarakat tentang aturan tersebut. Petugas di lapangan tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada warga mengenai dampak jangka panjang dari praktik memberi uang di jalan.
Ahmad berharap, ke depan, masyarakat semakin memahami bahwa ketertiban kota adalah tanggung jawab bersama. Kota yang tertib, aman, dan nyaman tidak bisa terwujud hanya dengan kerja aparat, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
“Jika kita ingin Pontianak menjadi kota yang tertib, aman, dan bermartabat, maka mari mulai dari hal sederhana, yakni tidak memberi uang di jalan dan menyalurkan kepedulian sosial melalui cara yang benar,” pungkasnya.
Dengan kepatuhan terhadap aturan dan meningkatnya kesadaran kolektif, diharapkan wajah Kota Pontianak dapat semakin tertata, aman bagi pengguna jalan, serta memberikan ruang hidup yang lebih manusiawi bagi seluruh warganya.*** (LonyenkRap)
























